Yang bukan merupakan belanja pemerintah pusat berdasarkan jenis belanja adalah

ada yang bisa bantu nomor 2? makasi sebelumnya :)

ada yang bisa bantu nomor 2? makasi sebelumnya :)

Menganalisis penerapan ekonomi mikro dan makro di sekitar tempat tinggal mu​

sejarah munculnya ekonomi secara singkat ​

tolong bantu jawab!!​

Jelaskan / Tuliskan Prinsip kebutuhan Pokok dalam hidup anda.​

biaya yg dikorbankan/diabaikan karena adanya pilihan??​

tuliskan pendapat anda tentang kelangkaan minyak goreng​

Ade adalah pegawai teknisi komputer dengan gaji Rp.2.800.000,- perbulan. Kemudian ia mendapatkan gaji sebesar 3.400.000,- perbulan dengan menjadi tekn … isi komputer senior. Namun ia mendapatkan tawaran untuk bekerja di perusahaan lain dengan jabatan yang sama dengan gaji Rp.5.000.000,- perbulan dan ia menerima tawaran itu. Maka biaya peluang Ade adalah?​

Annie seorang tenaga kerja dengan gaji Rp.3.500.000,- perbulan. Apabila Annie memilih menjadi wirausaha maka biaya peluang yang dikorbankan adalah?​

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), berbagai alokasi belanja negara merupakan salah satu porsi yang dapat mengurangi kekayaan negara. Secara garis besar, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan atas APBN untuk mengeluarkan dan membelanjakannya baik untuk pusat maupun daerah sesuai dengan porsi yang sudah ditetapkan.

Secara umum belanja negara dalam APBN tersebut digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun, jenis-jenis pengeluaran negara atau belanja negara dalam APBN terdiri atas dua bagian yang besar, yaitu belanja pemerintah pusat dan transfer daerah.

Belanja Pemerintah Pusat

Belanja pemerintah pusat adalah belanja pemerintah yang dilakukan oleh pusat dalam hal kepemerintahan. Belanja pusat ini diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu berdasarkan organisasi, fungsi, dan jenis yang ada.

Belanja pusat dalam hal ini dialokasikan untuk membiayai kementerian atau lembaga negara yang ada, misalnya belanja Kementerian Dalam Negeri, belanja DPR, dan belanja Kejaksaan Agung. Ketetapan belanja ini akan dialokasikan oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan dikelola oleh Kementrian Keuangan.

Belanja pemerintah pusat dikategorikan dalam fungsi pelayanan umum, fungsi pertanahan, fungsi ketertiban-keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

(Baca juga: Beda Penyusunan dan Pelaksanaan APBN dan APBD)

Belanja pusat dikategorikan menjadi beberapa bagian seperti belanja moal, belanja pegawai, belanja barang, hibah, bantuan sosial, pembayaran bunga, dan juga belanja lainnya.

Transfer Ke Daerah

Transfer ke daerah merupakan belanja pemerintahan daerah yang diberikan kepada semua daerah sebagai upaya desentralisasi fiskal dalam bentuk dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan juga dana penyesuaian. Tujuan dari transfer ke daerah ini adalah sebagaimana pemerataan dana yang ada untuk setiap daerah untuk bisa maju dan dikembangkan.

Ini dana daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat melalu 3 bagian yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ini merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah bagi Provinsi Papua dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang provinsi Aceh. Kedua wilayah ini termasuk dalam provinsi yang memiliki dana anggaran dari DOK oleh pusat.

Ini adalah dana lain yang diberikan sebagai penyesuaian di kemudian hari dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Yang bukan merupakan belanja pemerintah pusat berdasarkan jenis belanja adalah

Yang bukan merupakan belanja pemerintah pusat berdasarkan jenis belanja adalah
Lihat Foto

thikstockphotos

ilustrasi rupiah, ilustrasi anggaran

KOMPAS.com – Belanja negara sendiri diartikan sebagai kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

Di Indonesia, rencana belanja negara disusun setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Belanja negara dalam APBN tersebut digunakan untuk keperluan penyelenggaraaan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, dijelaskan klasifikasi belanja negara menurut jenis belanjanya, yaitu:

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintah.

Baca juga: Teori Permintaan Uang Klasik

Baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Belanja pegawai digunakan untuk belanja gaji dan tunjangan PNS dan TNI/POLRI, belanja gaji dokter pegawai tidak tetap, belanja uang makan PNS, belanja uang lauk pauk TNI/POLRI, belanja uang lembur PNS, dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai.

Belanja barang adalah pengeluaran yang digunakan untuk pembelian barang atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang atau jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan.

Serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.

Belanja barang digunakan untuk belanja barang operasional, belanja barang non-operasional, belanja barang badan layanan umum (BLU), dan belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain.

Baca juga: Prinsip-Prinsip Manajemen

Belanja/Pengeluaran pemerintah pusat dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis. Berikut ini jenis-jenis belanja pemerintah pusat:

  1. Belanja pemerintah pusat yang meliputi belanja pegawai, belanja modal, belanja subsidi, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja lainnya.
  2. Transfer ke daerah meliputi dana bagi hasi, dana alokasi umum, dana desa , dana keistimewaan dan dana insentif daerah.
  3. Pembiayaan yang meliputi pembayaran kewajiban/utang.

Jadi, jawaban yang paling tepat adalah E.