Berapa nominal zakat fitrah dengan uang

Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Hal ini telah dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang sebanyak Rp.40.000 per orang, sehingga jika dalam satu rumah terdapat 5 (lima) orang maka zakat fitrah dibayarkan sebanyak Rp.200.000. Namun, nominal rupiah ini berbeda tiap daerah tergantung harga makanan pokok didaerah masing-masing.

Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras yaitu berupa makanan pokok sehari-hari, selain itu zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok selain beras, seperti jagung, gandum atau sagu. Sebagaimana hadits berikut:

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Zakat fitrah hukumnya wajib dan dapat dibayarkan sejak 1 (satu) Ramadhan dan berakhir sebelum sholat idul fitri. Hal ini sesuai hadits riwayat dari jalur Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).

Zakat fitrah merupakan sarana penyuci jiwa manusia. Dengan harapan setelah sebulan berpuasa dan membayar zakat maka jiwa kembali suci. Semoga segala bentuk amal ibadah kita diterima di sisi Allah SWT. [maulida]

Tak hanya orang dewasa, zakat fitrah diwajibkan bagi segala usia sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Dikatakan bahwa zakat fitrah merupakan penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras.

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang.

"Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan," kata Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta, 20 April 2021.

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa meminta amil atau lembaga penyalur untuk membelikan beras zakat fitrah.

"Kalau membayar pakai online, artinya kita niatnya bayar zakat fitrah sebesar Rp 45.000 untuk ukuran Jabotabek," kata Arifin.

Arifin mengatakan, besaran uang itu diukur dengan harga 3,5 liter beras sesuai daerah masing-masing.

Nantinya, pihak panitia akan membelikan beras dan memberikannya ke mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

"Karena BAZNAS pusat berzakat di ibu kota, maka kami memutuskan untuk menetapkan di angka Rp 45.000 untuk zakat fitrah satu orang," ujar dia.

Untuk menghindari risiko penyelahgunaan, Arifin menyarankan agar masyarakat bisa berzakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi terpercaya.

Menurut dia, lembaga-lembaga itu memiliki transparansi yang baik, diaudit secara berkala, dan proses penyalurannya pun dikontrol oleh banyak pihak.

"Sehingga mengurangi risiko zakat tidak disalurkan ke hal-hal yang tidak semestinya," ujar Arifin.

Arifin juga mengingatkan masyarakat untuk memilih membayarkan melalui amil atau lembaga penyalur agar dapat tersalur secara merata, dibandingkan membagikan secara langsung ke mustahiq atau penerima zakat.

"Jika muzakki hanya membagikan di sekitar lingkungannya, maka banyak di wilayah-wilayah lain yang sangat membutuhkan tidak menerima," kata Arifin.

Bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fitrah secara online, bisa melalui www.baznas.go.id/bayarzakat.

"Di laman itu, masyarakat dapat mudah memilih saluran-saluran zakat, baik zakat mal, zakat fitrah, atau sedekah," kata Arifin.

JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Tidak hanya bagi muslim dewasa, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi anak-anak, termasuk bayi baru lahir.

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca juga: Pemudik Sepeda Motor, Cek Masih Ada Kuota Mudik Gratis Pakai Kapal Laut

Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun pembayaran zakat fitrah adalah bisa dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut. Lalu, berapa besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras dan uang?

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.

Baca juga: Industri Asuransi Masih Stagnan, Sinarmas MSIG Life Dukung Roadmap AAJI

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Secara lebih rinci, berikut besaran zakat fitrah 2022 untuk 1 orang di wilayah Jabodetabek:

  • Zakat fitrah 2022 DKI Jakarta: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bogor: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bogor: Rp 37.500
  • Zakat fitrah 2022 Kota Depok: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bekasi: Rp 40.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 30.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang: RP 35.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000 atau Rp 40.000 atau Rp 50.000

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Komisi VI DPR: Ini Bukti Presiden Memilih Berpihak dengan Rakyat

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Demikian informasi seputar besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan nominal uang tunai. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, termasuk bagi anak-anak dan bayi yang baru lahir. 

Berapa Bayar zakat fitrah 1 orang pakai uang?

Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS nomor 10/2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah uang adalah Rp 45 ribu per hari per jiwa.

Berapa zakat fitrah dengan uang 2022?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?

Bahwa Zakat Fitrah yang dibenarkan adalah dengan bahan makanan pokok. Dan boleh ditegaskan bahwa panitia pengelola tidak menerima Zakat Fitrah dengan bentuk uang.

Apakah bisa membayar zakat fitrah dengan uang seharga 2 5 kg beras?

Adapun zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau bisa juga diganti dengan nominal uang yang telah ditetapkan badan amil zakat setiap daerah.