Berapakah zakat yang harus dikeluarkan setiap tahunnya

Zakat penghasilan atau zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi nisab ( batas minimum untuk wajib zakat ). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah), Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulam’ fiqh lainnya ( Al-fiqh al- Islam wa adillatu, 2/ 866 ).

Juga berdasarkan firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ……( QS. Al- Taubah. 9:103 )

Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” ( QS. Al- Baqarah. 2: 267 ).

Juga berdasarkan sebuah hadist shahih riwayat  imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda ; “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian “. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda : “ sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/ kebutuhan. Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah ( dalam membelanjakan harta ) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” ( HR. Ahmad ).

Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangna, apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya ‘ Al- Islam wal audl’ al- iqtishadiyah’ : “ sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada professional seperto dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun”.

Jika kita mengikuti pendapat ulama’ yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannaya. Dikeluarkan pengahsilan kotor ( Bruto ) atau penghasilan bersih ( Netto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau netto.

BRUTO ATAU NETTO

Dalam buku fiqh zakat karya Dr. Yusuf al-Qardlawi. Bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasikan ada tiga wacana :

Dihitung dari penghasilan bruto

Yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun ( nisab menurut Prof. Dr. Yusuf al- Qardlowi ), dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta X 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan= 50 ribu atau dibayar diakhir tahun = 600 ribu. Hal ini berdasarkan pendapat Az- Zuhri dan ‘ Auzai’, beliau menjelaskan : “ bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat  datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya “ ( ibnu Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/ 30 ).

Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.

Dipotong Operasional Kerja

Yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contonnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya  transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500 ribu. Sisa Rp. 1.500.000, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 1.500.000,- yaitu Rp. 37.500,-.

Hal ini menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini adalah pendapat ‘ Atho’ dan lainnya. Dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.

Dihitung dari penghasilan Netto atau Zakat bersih

Yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari- hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Tapi kalau tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk Muzakki ( orang yang wajib zakat ) bahkan menjadi mustahiq ( orang yang berhak menerima zakat ) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari- hari.

Hal ini berdasarkan hadist riwayat imam Al- bukhori dari Hakim bin Hizam bahwa Rasullah SAW bersabda “ … dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihankebutuhan…”. ( lihat Dr. Yusuf Al- Qardlawi. Fiqh zakat. 486 ).

KESIMPULAN

Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencaoai nisab ( 85 gram emas ) wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan atau akhir di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih utama ( Afdhal ) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan azab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusdy bahwa zakat itu Ta’bbudi ( pengabdian kepada Allah SWT ) bukan hanya hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian ulama’ yang memperbolehksn sebelum dikeluarrkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari – hari.

Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT, Amiin ya mujibassailin. Wallahu ‘Alam

Pak rafli mempunyai uang Rp 150.000 000 di bank berapakah zakat yang wajib dikeluarkan?

Uang Pak Rafli adalah Rp. 150.000.000. Cara menghitung zakat pak Rafli: 150.000.000 x 2,5 persen = 3.750.000. Jadi, zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Rafli adalah Rp. 3.750.000.

Berapa persen zakat yang harus dikeluarkan?

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Bagaimana cara menghitung zakat?

Cara menghitung zakat mal bisa dilakukan dengan menggunakan rumus 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, di 1 Januari 2022, Anda memiliki emas sebanyak 200 g. Maka nisab harta kekayaan berupa emas sebesar 2,5%.

Berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan apabila memiliki harta senilai 100 juta?

Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab. Cara menghitung zakatnya Rp 100 juta x 2,5 % = Rp 2,5 juta. Untuk zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun.