Bagaimana cara menghitung PPh Badan terutang? Seperti apa rumus pajak penghasilan terutang wajib pajak badan? Temukan juga contoh soal perhitungan pajak PPh Badan terutang untuk lapor SPT Tahunan Badan dalam blog Mekari Klikpajak.id berikut. Show
Baru menjadi Wajib Pajak Badan dan kesulitan menghitung Pajak Penghasilan? Mungkin bagi sebagian orang beranggapan, menghitung pajak itu jadi hal yang membosankan, rumit dan jelimet. Sejatinya jika tahu caranya, urusan hitung-menghitung pajak bisa menjadi sesuatu yang menyenangkan. Syaratnya, harus paham mengenai seluk beluk perpajakan, mulai dari objek pajak, subjek pajak, kategori wajib pajak, rumus dan lainnya. Sebab masing-masing kategori WP, apakah itu WP Pribadi maupun Wajib Pajak Badan memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Artinya, kewajiban perpajakan dari sisi tarif pajak hingga perhitungannya pun tidak sama. Ingat, menghitung pajak itu merupakan hal yang sangat krusial dan harus diperhatikan oleh Wajib Pajak (WP) terlebih lagi bagi Wajib Pajak Badan yang nilai perhitungannya tidaklah kecil. Kenapa? Keliru sedikit saja, hasil perhitungan pajaknya pasti salah. Jangan sampai hanya karena salah hitung, Anda harus membayar lebih besar dari yang seharusnya dan repot mengurus pengajuan pengembalian/ restitusi pajak. Atau sebaliknya, membayar PPh Badan lebih kecil dari yang seharusnya. Bisa-bisa harus bayar denda atau sanksi akibat kekeliruan penghitungan pajaknya setelah bayar dan lapor pajak. Agar terhindar dari kesalahan penghitungan kewajiban perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id untuk membayar pajak secara online. Melalui Klikpajak, Anda akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah dan penghitungan pajak secara akurat sesuai peraturan pajak terbaru. Mengingat sebagai Wajib Pajak Badan, Anda memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dibanding WP Pribadi, sehingga Anda harus memahaminya dari awal. Lalu, bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan ( PPh ) Badan yang benar? Seperti apa pula rumus pajak penghasilan dalam perhitungan PPh Badan terutang? Ingin mengetahui cara mencari PPh Badan terutang serta contoh soal menghitung pajak terutang, terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Daftar Isi 1 Siapa dan Apa Wajib Pajak Badan itu? 2 Ketentuan Menghitung PPh Badan Terutang 2.1 a. Menghitung penghasilan setahun 2.2 b. Mengurangi dengan biaya-biaya 2.3 c. Biaya yang tidak dapat dikurangkan 2.4 A. Rumus Perhitungan PPh Badan Terutang Sesuai dengan Tarifnya 2.5 B. Cara Menentukan PPh Badan Terutang 3 Cara Menghitung PPh Badan Terutang 3.1 A. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 miliar 3.2 B. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga kurang dari Rp50 miliar 3.3 C. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto di atas Rp50 miliar 3.4 D. Cara mencari PPh terutang atau cara menghitung PPh Badan terutang perusahaan berbentuk Perseroan Terbuka 4 Contoh Soal Menghitung Pajak Terutang PPh Badan 4.1 A. Contoh soal menghitung pajak terutang sesuai rumus pajak penghasilan terutang 1: 4.2 B. Contoh soal menghitung pajak terutang sesuai rumus pajak penghasilan terutang 2: 4.3 C. Contoh soal menghitung pajak terutang sesuai rumus pajak penghasilan terutang 3: 4.4 Lakukan Perhitungan PPh Terutang untuk SPT Tahunan Badan dengan Benar Siapa dan Apa Wajib Pajak Badan itu?PPh Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Sebelum menghitung PPh Badan terutang dan bagaimana rumus pajak penghasilan untuk mengetahui pajak terutang, ketahui terlebih dahulu bentuk usaha dari Wajib Pajak Badan terlebih dahulu. Selengkapnya Anda dapat membaca Bentuk Badan Usaha dan Jenis Pajaknya. Sebagai Wajib Pajak Badan, memiliki banyak kewajiban perpajakan. Namun secara umum kewajiban Wajib Pajak Badan adalah sama dengan WP Pribadi, yakni:
Bedanya, ada kewajiban lain yang diemban oleh Wajib Pajak Badan, yaitu:
Ketentuan Menghitung PPh Badan TerutangPenghasilan sendiri merupakan objek pajak, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sebagai Wajib Pajak Badan, harus mengikuti ketentuan perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangkan dengan rumus pajak penghasilan terutang yang sudah ditetapkan sesuai tarif pajaknya. Dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan, Wajib Pajak Badan biasanya tak luput dari yang namanya pembukuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28 ayat (1), bahwa Wajib Pajak badan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Sebab untuk menghitung PPh Badan, terlebih dahulu harus mengetahui berapa besar Penghasilan Kena Pajak tersebut dan hal ini yang perlu menyelenggarakan pembukuan. Ingat, di Indonesia diberlakukan untuk berbagai dokumen dan buku catatan maupun data elektronik yang menjadi dasar pembukuan harus disimpan selama 10 tahun. Hal ini sesuai dengan batas kedaluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Berikut langkah-langkah untuk mengetahui Penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam menghitung PPh Badan: a. Menghitung penghasilan setahunHitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu Tahun Pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu dimasukkan dalam penghitungan penghasilan setahun. Jika penghasilan yang tidak dapat dikurangkan itu terlanjur masuk dalam pembukuan, maka perlu mengeluarkan terlebih dahulu dari laporan rugi/laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Note: Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh b. Mengurangi dengan biaya-biayaBerikutnya, untuk mengetahui Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak Badan harus mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan usaha, baik itu pengeluaran langsung maupun tidak langsung. Biaya-biaya tersebut diantaranya; biaya sewa, pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa ( gaji, tunjangan, honorarium, dan lainnya ), biaya bunga, royalti, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya pengolahan limbah, biaya administrasi dan lainnya. Tak ketinggalan juga adalah harus mengurangkan biaya penyusutan atau amortisasi.
c. Biaya yang tidak dapat dikurangkanDalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak Badan juga harus mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan itu adalah pembagian laba/dividen, sisah hasil usaha koperasi atau biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota maupun biaya lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan. Jika biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan tersebut terlanjur dimasukkan dalam pembukuan, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Catatan: Jika penghasilan bruto setelah dilakukan pengurangan biaya-biaya ternyata hasilnya mengalami kerugian, sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya. Kompensasi dengan penghasilan di Tahun Pajak berikutnya tersebut berlaku secara berturut-turut hingga 5 tahun. Baca Juga: Cara Menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh dan PPN A. Rumus Perhitungan PPh Badan Terutang Sesuai dengan TarifnyaTarif Pajak Penghasilan dalam rumus pajak penghasilan terutang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17. Tarif PPh Badan terutang yang berlaku secara umum diatur dalam Pasal 17 ayat (2a), yakni Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT dikenakan PPh Badan sebesar 25%. Tarif PPh Badan ini berlaku mulai 2010. 1. Tarif untuk Perusahaan TbkDiketahui, dari tarif umum PPh Badan terutang sebesar 25% tersebut terdapat kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak Badan dengan ketentuan khusus. Ketentuan khusus ini diatur dalam PPh Pasal 17 ayat (2b), yakni bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) dan memenuhi persyaratan tertentu, akan mendapatkan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif normalnya.
b. Tarif untuk Peredaran Bruto TertentuSelain Pasal 17 ayat (b), fasilitas penurunan tarif PPh WP Badan dalam negeri diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Fasilitas pengurangan tarif ini digunakan oleh WP Badan dalam negeri yang memiliki pendapatan bruto tidak melebihi Rp50 miliar setahun. Penurunan tarif 50% dari tarif PPh Badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Jadi, apabila suatu badan dalam negeri memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp50 miliar, perhitungan PPh Badan dilakukan dalam 2 bagian, yang pertama:
Lalu, bagaimana cara menentukan penghasilan bruto? Ketentuan mengenai peredaran bruto diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015. Bahwa peredaran bruto dihitung dari penghasilan yang diterima/diperoleh setelah dikurangi dengan retur/potongan penjualan/potongan tunai yang berasal dari semua usaha dari Indonesia maupun luar Indonesia, yakni:
Penghasilan ini meliputi seluruh penghasilan yang diterima oleh WP Badan dalam negeri, yakni: Penghasilan yang merupakan objek pajak, baik dikenakan PPh Final maupun PPh Tidak Final serta penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Dalam SPT Tahunan PPh Badan, peredaran bruto adalah penjumlahan dari nomor 1a, 1e, dan nomor 2, yang terdapat pada Formulir 1771 angka I.
B. Cara Menentukan PPh Badan TerutangDengan demikian, untuk menentukan tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan ini harus memperhatikan hal berikut ini: 1. Bentuk Badan Apakah WP Badan tersebut memenuhi syarat perseroan terbuka tertentu atau bukan? 2. Besarnya peredaran bruto apakah melebihi Rp50 miliar atau tidak Untuk WP Badan yang tidak melebihi Rp50 miliar, terdapat bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas dan bagian yang tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif PPh Badan.
Berikut alur penghitungan PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan Perseroan Terbuka: Jenis UsahaLangkah 1Langkah 2Langkah 3Langkah 4PerusahaanTarif Pasal 17 ayat (2b)Selesai––PerusahaanHitung Peredaran bruto> Rp50 miliarTarif Pasal 17 ayat (2a)SelesaiPerusahaanHitung Peredaran bruto< Rp50 miliarTarif Pasal 31ESelesaiCara Menghitung PPh Badan TerutangDengan mengetahui bagaimana cara mencari pajak terutang sesuai rumus pajak penghasilan terutang, maka berapa besar PPh Badan terutang yang kewajiban wajib pajak badan dapat diketahui dan dipenuhi pembayaran pajak terutangnya dengan benar. Berikut cara mencari PPh terutang dan cara menghitung PPh Badan terutang sesuai rumus pajak penghasilan terutang WP Badan. WP Badan AA berdomisi di dalam negeri dan memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar. AA juga berhak menerima pengurangan tarif hingga setengah persen atau 50% dari tarif pajak badan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh. Seperti diketahui, WP Badan yang bisa mendapatkan pengurangan tarif pajak penghasilan setengah persen itu untuk perusajaan dengan pedapat bruto hingga Rp4,8 miliar. A. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 miliarDari contoh kasus di atas, maka rumus pajak penghasilan terutang wajib pajak badan AAA adalah: (50% x 20% x Penghasilan Kena Pajak). Maka contoh menghitung PPh Badan terutang adalah: PT AAA pada 2022 memiliki peredaran bruto sebesar Rp4,5 miliar. Sementara, jumlah penghasilan kena pajak adalah Rp900 juta. Maka perhitungan PPh Badan terutang dari PT AAA ini adalah: = (50% x 20% x Rp900 juta)= Rp90 jutaB. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga kurang dari Rp50 miliarUntuk cara menghitung pajak terutang PPh Badan terutang berikutnya dapat menggunakan rumus pajak penghasilan terutang sebagai berikut: [(50% x 25%) x Penghasilan Kena Pajak memperoleh fasilitas] + [25% x Penghasilan Kena Pajak tidak memperoleh fasilitas]. Berikut contoh perhitungan PPh badan terutang dari jenis penghasilan tersebut: PT BBB pada 2022 memiliki peredaran bruto sebesar Rp25 miliar dan mendapatkan fasilitas, maka perhitungan PPh Terutang adalah: = (Rp4,8 miliar : Rp25 miliar) x Rp2 miliar= 384 juta
Maka, jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dan tidak mendapatkan fasilitas, maka jumlah PPh terutangnya adalah: = Rp2 miliar – Rp384 juta= Rp1,616 miliar
Maka PPh terutang PT BBB adalah: = (50% x 20%) x Rp384 juta = 38,4 juta= 20% x Rp1,616 miliar = 323,2 jutaJumlah PPh Terutang adalah:= Rp38,4 juta + 323,2 juta= 361,6 jutaC. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto di atas Rp50 miliarBagaimana cara mencari PPh terutang jika peredaran bruto di atas Rp50 miliar? Ada ketentuan umum pengenaan pajak penghasilan terutang wajib pajak badan tanpa pengurangan tarif dan dengan tarif tunggal yakni 20% untuk 2022 sesuai UU HPP. Contoh mencari PPh terutang ini adalah PT CCC pada 2022 mencatatkan peredaran bruto sebesar Rp70 miliar. Maka, perhitungan PPh Badan terutang PT CCC adalah: = 20% x Rp70 miliar= Rp14 miliarD. Cara mencari PPh terutang atau cara menghitung PPh Badan terutang perusahaan berbentuk Perseroan TerbukaBagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka, mendapatkan pengurangan 5% lebih rendah dari wajib pajak dalam negeri sesuai dalam ketentuan UU HPP. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka tersebut untuk dapat menikmati pengurangan tarif 5% dari tarif WP Badan umum. Syaratnya adalah:
Contoh cara mencari pajak terutang Perseroan Terbuka seperti berikut: PT DDD Tbk memiliki modal 10 miliar yang ditepatkan dan disetorkan secara penuh senilai Rp9 miliar. Nilai nominal untuk setiap lembar sahamnya adalah Rp5000. Maka, total saham yang ditempatkan maupun disetor penuh adalah 1,8 juta lembar saham. Kemudian PT DDD Tbk mencatatkan 40% saham, yakni 720 ribu lembar saham di Bursa Efek Indonesia yang dimiliki oleh 310 pihak dengan persentase kepemilikan maksimal 3,50%. Kondisi ini dilakukan selama 183 hari kalender dalam satu Tahun Pajak. Maka, PT DDD Tbk berhak mendapatkan penurunan tarif PPh Badan 5% lebih rendah dari tarif PPh Badan umum yang sebesar 20% dari Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi laporan keuangan Wajib Pajak Badan untuk menghitung pajak terutangContoh Soal Menghitung Pajak Terutang PPh BadanBerikut contoh soal menghitung pajak terutang atau cara mencari PPh terutang WP Badan atau PPh Badan terutang dengan tarif yang berlaku dan sesuai pada kondisi masing-masing Wajib Pajak Badan. Mekari Klikpajak akan memberikan beberapa ilustrasi cara mencari PPh terutang dalam contoh soal menghitung pajak terutang atau PPh Badan terutang untuk Anda.
A. Contoh soal menghitung pajak terutang sesuai rumus pajak penghasilan terutang 1:PT AAA merupakan Perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto sebesar Rp80.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak dari hasil pembukuannya sebesar Rp5.000.000.000. Karena Peredaran Bruto PT AAA telah melebihi Rp50 miliar, maka ketentuan penghitungan PPh sesuai Pasal 17 ayat (2a) yaitu menggunakan tarif sebesar 25%. Maka, PPh Badan Terutang PT AAA adalah: Peredaran Bruto = Rp80.000.000.000Penghasilan Kena Pajak = Rp5.000.000.000PPh Badan = (20% x Penghasilan Kena Pajak)= 20% x Rp5.000.000.000= Rp1.000.000.000B. Contoh soal menghitung pajak terutang sesuai rumus pajak penghasilan terutang 2:PT BBB memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.500.000.000. Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp800.000.000. PT BBB tidak termasuk WP yang dikenakan PPh Final atas peredaran Bruto Tertentu. Karena Peredaran Bruto PT BBB tidak melebihi Rp50 miliar, maka penghitungan PPh Badan PT BBB dilakukan sesuai Pasal 31E. Untuk ketentuan tarif menggunakan Pasal 31E, perlu diperhatikan bahwa peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar, memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar Rp50%. Karena Peredaran Bruto PT BBB tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka seluruh bagian peredaran bruto memperoleh fasilitas pengurangan tarif. Berikut perhitungan PPh Badan Terutang PT BBB: Peredaran Bruto = Rp4.500.000.000Penghasilan Kena Pajak = Rp800.000.000PPh Badan = (Pengurang Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak)= 50% x 20% x Rp800.000.000= Rp80.000.000C. Contoh soal menghitung pajak terutang sesuai rumus pajak penghasilan terutang 3:PT CCC memiliki peredaran bruto sebesar Rp45.000.000.000 dan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp4.500.000.000. Karena peredaran bruto PT CCC tidak melebihi Rp50 miliar, maka penghitungan PPh Badan PT CCC dilakukan sesuai ketentuan Pasal 31E. PPh Badan Terutang PT CCC adalah: 1. Langkah pertama Langkah pertama yang dilakukan adalah menentukan bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan tarif dan menghitung besar PPh untuk bagian tersebut. Peredaran Bruto = Rp45.000.000.000Penghasilan Kena Pajak = Rp4.500.000.000Bagian Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas:= ([Batas Penghasilan Bruto yang mendapat fasilitas tarif : Peredaran Bruto] x Penghasilan Kena Pajak)= (Rp4.800.000.000/Rp45.000.000.000) x Rp4.500.000.000= Rp480.000.000PPh Terutang untuk Bagian dengan Fasilitas:= (Pengurang Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas)= 50% x 20% x Rp480.000.000= Rp48.000.000
2. Langkah kedua Langkah kedua adalah menentukan bagian Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif dan menghitung PPh atas bagian tersebut. Bagian Penghasilan Kena Pajak tidak memperoleh fasilitas diperoleh dari pengurangan seluruh penghasilan kena pajak dengan bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas. Peredaran Bruto = Rp45.000.000.000Penghasilan Kena Pajak = Rp4.500.000.000Bagian Penghasilan Kena Pajak Tanpa Fasilitas:= (Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas)= Rp4.500.000.000 – Rp480.000.000= Rp4.020.000.000PPh Terutang untuk Bagian Tanpa Fasilitas:= (Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak Tanpa Fasilitas)= 20% x Rp4.020.000.000= Rp840.000.000
3. Langkah ketiga Dengan demikian, besarnya PPh Badan Terutang PT CC adalah: = (PPh Bagian dengan Fasilitas) + (PPh Bagian Tanpa Fasilitas)= Rp60.000.000 + Rp505.000.000= Rp565.000.000
Nah, diatas adalah langkah langkahnya, apakah Anda sudah paham?
Lakukan Perhitungan PPh Terutang untuk SPT Tahunan Badan dengan BenarSetelah mengetahui rumus pajak penghasilan terutang dan cara mencari PPh Badan terutang beserta contoh soal menghitungnya, tentunya sudah dapat melakukan perhitungan PPh terutang untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dengan benar. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pembayaran PPh Badan terutang tersebut sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan ketentuan umum perpajakan. Agar lebih mudah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT PPh Badan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id. Mengapa mengurus perpajakan lebih mudah di Klikpajak.id? Karena Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak hanya dalam satu platform yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana pun Anda berada. Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan yang dapat merugikan. Berikut tata cara pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan:
Bukan hanya itu, Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur lain yang semakin membuat urusan perpajakan Anda efektif dan efisien. Fitur apa sajakah itu? Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dari Klikpajak sebagai Mitra Resmi DJP. Ingin langsung gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk kelola pajak bisnis lebuh mudah cepat? |