Zakat fitrah dengan beras berapa kg

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Solo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, dan Pemkot Solo bersepakat menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras atau Rp 33 ribu per orang. Apa dasarnya?

Seperti diketahui, setiap muslim yang memenuhi syarat diwajibkan membayarkan zakat fitrah sebesar 1 sha' tiap Ramadan. Biasanya 1 sha' dihitung sebesar 2,5 kg beras per orang.

Ketua Baznas Solo, Muhamad Qoyim, mengatakan memang ada beberapa dasar penetapan besaran zakat fitrah. Selain zakat fitrah 2,5 kg yang biasa dipakai, ada juga dasar yang menerapkan ukuran 2,7 kg.


"Memang ada dasar 2,5 kg atau 2,7 kg. Berdasarkan rapat antara Baznas, Kemenag, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Solo, kami sepakat 2,5 kg, tapi disempurnakan menjadi 2,7 kg," kata Qoyim saat dihubungi detikJateng, Selasa (19/4/2022).

Besaran zakat fitrah 2,7 kg itu diputuskan dengan pertimbangan agar beras yang diterima masyarakat dapat semakin bermanfaat. Qoyim pun menegaskan pengumpulan zakat fitrah tetap dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: Mohon Bersabar, Tali Asih Penghuni Rusunawa Semanggi Masih Tunggu Juknis

"Alasannya agar penerima bisa mendapatkan manfaat lebih. Insya Allah kami amanah dalam melaksanakan tugas ini," ujar dia.

Qoyim menambahkan, aturan zakat 2,7 kg itu hanya berlaku bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas.

"Hanya bagi ASN dan masyarakat yang zakat lewat Baznas," imbuh dia.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur, penetapan zakat 2,7 kg itu hanya untuk menyempurnakan besaran zakat 2,5 kg. Sebab, beberapa beras kemasan belum tentu memiliki berat yang sesuai.

"Jadi zakatnya tetap 2,5 kg tapi disempurnakan jadi 2,7 kg. Karena kami timbang ulang beras kemasan 5 kg itu ternyata isinya tidak tepat 5 kg," pungkas Hidayat Maskur.

Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Hal ini telah dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang sebanyak Rp.40.000 per orang, sehingga jika dalam satu rumah terdapat 5 (lima) orang maka zakat fitrah dibayarkan sebanyak Rp.200.000. Namun, nominal rupiah ini berbeda tiap daerah tergantung harga makanan pokok didaerah masing-masing.

Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras yaitu berupa makanan pokok sehari-hari, selain itu zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok selain beras, seperti jagung, gandum atau sagu. Sebagaimana hadits berikut:

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Zakat fitrah hukumnya wajib dan dapat dibayarkan sejak 1 (satu) Ramadhan dan berakhir sebelum sholat idul fitri. Hal ini sesuai hadits riwayat dari jalur Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).

Zakat fitrah merupakan sarana penyuci jiwa manusia. Dengan harapan setelah sebulan berpuasa dan membayar zakat maka jiwa kembali suci. Semoga segala bentuk amal ibadah kita diterima di sisi Allah SWT. [maulida]

Berikut adalah uraian mengenai takaran zakat fitrah beras berapa kilogram (kg) yang wajib Anda keluarkan pada tahun bulan puasa 2022.

Adapun takaran zakat fitrah beras ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS) 2,5 kg.

Jika Anda ingin mengeluarkan zakat fitrah beras, maka siapkan beras dengan berat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: 4 Fakta yang Harus Diketahui Dari Drakor Our Blues, Tayang Perdana Hari Ini, 9 April 2022 di Netflix

Sementara itu, jika Anda ingin mengeluarkan zakat fitrah berupa uang maka siapkan uang sebesar Rp45 ribu per jiwa.

Hal tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Thn 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Baca Juga: Waktu Buka Puasa Hari ini Kota Samarinda 9 April 2022, Catat Jamnya Berikut

Anda dapat mengeluarkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan selambat-selambatnya dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Pastikan bahwa zakat fitrah yang Anda keluarkan disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat. Berikut uraian tentang penerima zakat.

JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Tidak hanya bagi muslim dewasa, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi anak-anak, termasuk bayi baru lahir.

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca juga: Pemudik Sepeda Motor, Cek Masih Ada Kuota Mudik Gratis Pakai Kapal Laut

Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun pembayaran zakat fitrah adalah bisa dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut. Lalu, berapa besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras dan uang?

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.

Baca juga: Industri Asuransi Masih Stagnan, Sinarmas MSIG Life Dukung Roadmap AAJI

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Secara lebih rinci, berikut besaran zakat fitrah 2022 untuk 1 orang di wilayah Jabodetabek:

  • Zakat fitrah 2022 DKI Jakarta: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bogor: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bogor: Rp 37.500
  • Zakat fitrah 2022 Kota Depok: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bekasi: Rp 40.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 30.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang: RP 35.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000 atau Rp 40.000 atau Rp 50.000

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Komisi VI DPR: Ini Bukti Presiden Memilih Berpihak dengan Rakyat

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Demikian informasi seputar besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan nominal uang tunai. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, termasuk bagi anak-anak dan bayi yang baru lahir. 

Berapa kilo beras untuk zakat fitrah 2022?

Jika dilihat dari pandangan secara umum, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Masih dari sumber yang sama, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi mengizinkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Zakat fitrah 2022 berapa?

Kemenag Bone Tetapkan Aturan Zakat Fitrah 2022, Berikut Besarannya. Kementerian Agama (Kemenag) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua kategori zakat fitrah. Besaran tertinggi Rp 34.000 dan besaran terendah Rp 26.000. "Kategori zakat untuk beras kepala sebanyak 4 liter beras dengan nilai Rp 34.000.

Berapa kg beras untuk zakat fitrah Sesuai Sunnah?

Adapun 3 kriteria zakat fitrah yakni zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Bolehkah zakat fitrah 2 7 kg?

Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.