Siapa saja yg berhak menerima zakat fitrah

Sebelum memberikan zakat fitrah, Moms harus tahu siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu, baik itu laki-laki maupun perempuan muslim yang diberikan pada akhir bulan Ramadhan.

Waktu paling lambat mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum orang-orang selesai menunaikan ibadah salat Ied.

Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri dan memberi makan orang yang tidak mampu, sehingga bisa ikut merayakan hari raya Idulfitri.

Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah sesuai Anjuran Rasulullah

Besaran Zakat Fitrah

Siapa saja yg berhak menerima zakat fitrah

Foto: Golongan Penerima Zakat (murianews.com)

Foto Golongan Penerima Zakat (murianews.com)

Zakat fitrah bisa diberikan dalam dua bentuk, yakni berbentuk uang atau beras. Baik itu memberikan zakat fitrah maupun beras, keduanya harus dengan jumlah kisaran yang sama.

Ketentuan zakat fitrah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idulfitri.” - (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: 11+ Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan, Masya Allah!

“Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idulfitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” - (HR. Ibnu Majah)

Berhubung di Indonesia makanan pokok masyarakatnya adalah beras, maka yang diberikan sebagai zakat fitrah adalah beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara jika tidak ingin memberikan beras sebagai makanan pokok, Moms juga bisa menggantinya dengan uang dengan nilai yang sama. Di tahun 2022, untuk zakat fitrah yang berbentuk uang senilai Rp45.000.

Jadi nilai besaran uang yang diberikan untuk zakat fitrah bisa berbeda setiap tahunnya tergantung dari harga beras pada saat itu.

Baca Juga: Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Bagaimana Hukumnya?

Tidak semua orang berhak menerima zakat fitrah. Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:

1. Orang Fakir

Siapa saja yg berhak menerima zakat fitrah

Foto: Fakir (akurat.co)

Foto Orang Fakir (akurat.co)

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang-orang fakir atau disebut dengan nama al-fuqara’.

Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki kekayaan atau penghasilan untuk dapat memenuhi kehidupan sehari-hari termasuk sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan.

Orang-orang lansia, orang yang kehilangan harta benda karena bencana alam, hingga orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun termasuk orang fakir.

2. Orang Miskin

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah orang miskin. Golongan ini memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan dibanding orang fakir.

Orang miskin merupakan orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, atau usaha, tapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.

Contoh orang yang miskin adalah orang yang kekurangan modal usaha, orang yang menderita sakit tapi tidak mampu berobat, dan sebagainya.

Baca Juga: 8 Golongan Mustahik Zakat atau Orang yang Berhak Menerima Zakat Beserta Pengertiannya

3. Pengurus Zakat

Siapa saja yg berhak menerima zakat fitrah

Foto: Pengurus Zakat (akurat.co)

Foto Pengurus Zakat (akurat.co)

Golongan yang selanjutnya adalah pengurus zakat atau al-‘amilin ‘alaiha. Masyarakat Indonesia lebih mengenalnya dengan nama amil zakat.

Tugas dari pengurus zakat adalah mengumpulkan zakat dari orang muslim dan menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima.

4. Muallaf

Muallaf adalah sebutan bagi orang yang baru saja masuk Islam.

Muallaf termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah untuk menguatkan tauhid dan syariah mereka.

Dengan adanya bantuan zakat fitrah, maka diharapkan keimanan dari orang yang baru masuk Islam akan semakin kuat.

Baca Juga: Serba-Serbi Tentang Zakat Penghasilan, Yuk Simak!

5. Orang yang Berhutang

Siapa saja yg berhak menerima zakat fitrah

Foto: Orang yang Berhutang (www.zambianguardian.com)

Foto Orang yang Berhutang (www.zambianguardian.com)

Orang yang berhutang atau al-gharimin juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Tentu saja jenis hutang yang dimaksud di sini adalah hutang untuk keperluan baik. Misalkan saja hutang untuk membayar biaya pelunasan rumah sakit, biaya pendidikan, dan lain sebagainya.

6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah

Orang yang berjuang di jalan Allah atau yang disebut dengan nama fisabilillah adalah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Golongan ini berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, berjihad, orang yang mengembangkan panti asuhan, dan sebagainya.

Baca Juga: Mengenal Zakat dan Hikmahnya dalam Islam, Wajib Tahu!

7. Orang yang dalam Perjalanan

Siapa saja yg berhak menerima zakat fitrah

Foto: Ibnu Sabil (kompasiana.com)

Foto Ibnu Sabil (kompasiana.com)

Golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah orang yang sedang dalam perjalanan. Orang-orang ini disebut dengan nama ibnu sabil.

Orang yang termasuk dalam kategori ibnu sabil adalah yang melakukan perjalanan dalam hal kebaikan. Misalkan saja pelajar atau pekerja yang sedang merantau.

8. Budak yang Ingin Memerdekakan Diri

Golongan terakhir dari orang yang menerima zakat adalah riqab atau orang yang ingin memerdekakan dirinya.

Golongan ini dulunya banyak menerima zakat fitrah dibanding golongan lainnya karena banyaknya perbudakan.

Meski sekarang sudah jarang terjadinya perbudakan, tapi golongan ini tetap diutamakan untuk mendapatkan zakat fitrah supaya mereka bisa memerdekakan dirinya.

Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, serta Perhiasan, Umat Islam Wajib Tahu!

Siapa saja yg berhak menerima zakat fitrah

Foto: Golongan Penerima Zakat (ddsinggalang.org)

Foto Golongan Penerima Zakat (ddsinggalang.org)

Untuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut Muhammadiyah maupun NU ternyata sama saja dengan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut sunnah.

Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, ada delapan orang yang berhak menerima zakat menurut Muhammadiyah, yakni al-fuqara’, al-masakin, pengelola amil, muallaf, al-gharimin, ibnu sabil, riqab, dan sabilillah.

Baca Juga: Apa Perbedaan Infak dan Sedekah? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Sementara menurut NU, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 60)

Jadi pada dasarnya, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut sunnah, Muhammadiyah, dan NU adalah sama.

Setelah mengetahui siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, semoga nantinya saat bulan Ramadan tiba, Moms bisa memberikannya kepada orang-orang yang termasuk ke dalam golongan penerima zakat fitrah tersebut.

Siapa siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Dirangkum dari laman baznas.go.id, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:.
Fakir. Pertama, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan fakir. ... .
Miskin. ... .
3. Amil. ... .
Mualaf. ... .
Riqab. ... .
6. Gharimin. ... .
7. Fi Sabilillah. ... .
Ibnu Sabil..

Siapa saja yang tidak berhak menerima zakat fitrah?

Dalam laman resmi NU.or.id, disebutkan ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat. Mereka adalah anak cucu keluarga Rasulullah SAW. Lalu, yang kedua adalah sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu dan lain-lain.