Apa beda KPP Pratama dan Madya?

Sebagai wajib pajak (WP), istilah kantor pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentu sudah tak asing lagi. Cukup mudah menemukan KPP Pajak di seluruh kota di Indonesia.

KPP Pajak merupakan unit yang bekerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam melayani masyarakat terkait urusan perpajakan, seperti pembuatan NPWP hingga penagihan pajak.

Kantor pajak yang paling mudah ditemui adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). Ini wajar, mengingat KPP Pratama adalah kantor pajak yang jumlahnya paling banyak di Indonesia.

Sementara di kota-kota besar, kita juga bisa menjumpai kantor pajak lainnya, yakni KPP Madya dan KPP Wajib Pajak Besar.

Selain ketiga kantor pajak di atas, Kementerian Keuangan juga memiliki KPP Pelayanan Pajak Khusus yang jumlahnya lebih sedikit lagi.

Sumber : https://money.kompas.com/read/2022/08/09/104628726/bedanya-kantor-pajak-kpp-pratama-kpp-madya-dan-kpp-wajib-pajak-besar?page=all

PajakOnline.com—Dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dibedakan ke dalam dua golongan, yakni kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat berfungsi untuk merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi.

Sedangkan pada kantor operasional yang terbagi menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), juga Unit Pelaksana Teknis (UPT), memiliki fungsi untuk melakukan teknis operasional dan/atau teknis penunjang.

Kanwil menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak. sesuai dengan PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen pajak No. PER-05/PJ/2021. Kanwil memiliki tugas untuk melakukan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan juga pelaksanaan tugas di sektor pajak pada wilayah kerjanya mengikuti peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Pemerintah Turunkan Bunga KUR Super Mikro Jadi 3 Persen

Sebanyak 52,9 Juta NIK Sudah Jadi NPWP hingga November 2022

Masuk Kuartal IV 2022, Pajak Masih Tunjukkan Kinerja Positif

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 30 November 2022

Rotasi Matra, Giliran TNI AL Jadi Panglima

Kanwil dibagi menjadi 2 golongan, yaitu Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang bertempat di Jakarta. Kemudian Kanwil DJP di luar Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang lokasinya ada di seluruh wilayah Indonesia.

KPP menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil. Mengikuti pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 ada 4 jenis KPP di antaranya KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Sebelumnya
hanya terdapat 3 jenis yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, dan ada KPP Khusus yang menjadi bagian KPP Madya.

Kemudian ada KPP BKM yang memiliki kepanjangan KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. mengikuti pengertian KPP BKM yang tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Pajak No. PER-05/PJ/2021 yang tertulis;

“KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahi KPP Madya.”

Selanjutnya penjelasan tentang KPP BKM tertulis dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Uraian untuk setiap jenis KPP BKM dibawah ini:

KPP Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak Besar atau disebut juga Large Tax Office (LTO) ini menjadi instansi dibawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. KPP itu dikhususkan untuk melakukan administrasi dan penanganan wajib pajak besar yang berskala nasional. Wajib pajak dan/atau PKP yang lokasi pelaporan usahanya terdapat pada KPP Wajib Pajak Besar penetapannya dilakukan oleh Dirjen Pajak dilandasi Keputusan Dirjen Pajak.

Terdapat beberapa jenis dalam KPP Wajib Pajak Besar

1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, bagi wajib pajak Badan Besar terbatas yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

2. KPP Wajib Pajak Besar Dua, bagi Wajib Pajak Badan besar terbatas yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.

3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga, bagi Wajib Pajak BUMN untuk yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pertambangan, industri, dan perdagangan.

4. KPP Wajib Pajak Besar Empat, bagi Wajib Pajak BUMN untuk yang kegiatan usahanya bergerak dibidang jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.

KPP Wajib Pajak Khusus

KPP Wajib Pajak Khusus menjadi KPP yang melakukan kegiatan administrasi wajib pajak khusus, yang menaungi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa. Wilayah Kerja KPP Khusus mencakup seluruh wilayah Indonesia. Untuk lebih jelasnya, ada 9 jenis KPP Khusus

1. KPP PMA Satu, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak dibidang industri kimia dan barang galian non-logam.
2. KPP PMA Dua, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang industri logam dan mesin.
3. KPP PMA Tiga, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan.
4. KPP PMA Empat, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa kegiatan usahanya bergerak di bidang industri tekstil, makanan, dan kayu.
5. KPP PMA Lima, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang agrobisnis dan jasa tertentu.
6. KPP PMA Enam, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa dan perdagangan tertentu.
7. KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), bagi wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya sudah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa mengikuti undang-undang yang mengatur mengenai pasar modal.
8. KPP Badan dan Orang Asing (Badora), bagi wajib pajak badan usaha tetap (BUT) yang berdomisili DKI Jakarta, Orang Asing yang tinggal di DKI Jakarta, BUT Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berdomisili di luar DKI Jakarta, wajib pajak badan PPMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan organisasi internasional yang masuk ke dalam subjek pajak penghasilan, dan
9. KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas), bagi wajib pajak Migas dan wajib pajak yang bukan wajib pajak Migas dalam pelaksanaan hal dan/atau pemenuhan kewajiban PBB perlu dilakukan pada KPP Migas.

Penetapan wajib pajak yang terdaftar dalam KPP Khusus dilakukan oleh Dirjen Pajak.
Berbeda dengan wajib pajak Migas yang menjadi kontraktor atau pemegang izin/kuasa namun belum ditetapkan bisa mendaftarkan diri pada KPP Migas (Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2020).

Kemudian, BUT PPSM yang berdomisili di luar DKI Jakarta, Badan PPMSE dalam negeri, organisasi internasional masuk ke dalam subjek pajak penghasilan, namun belum ditetapkan bisa mendaftarkan diri ke KPP Badora. Untuk Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik, baik pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan PPMSE luar negeri, yang belum ditetapkan bisa mendaftarkan diri ke KPP Badora.

Apa itu Kantor Pelayanan Pajak Madya?

Apa itu KPP Madya? Kantor Pelayanan Pajak Madya atau yang dikenal dengan sebutan Medium Tax Office adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengurusi wajib pajak badan/perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota.

Apa yang dimaksud dengan KPP Pratama?

Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau KPP Pratama adalah unsur pelaksana atau instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan.

KPP Madya eselon berapa?

Kepala KPP Madya adalah jabatan eselon III a. Kepala KPP Pratama adalah jabatan eselon III a. Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon IV a. Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Madya adalah jabatan eselon IV a.

Apa tugas KPP Pratama?

"Di KPP Pratama siap melayani para Wajib Pajak dalam hal pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pencabutan NPWP dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT Masa dan SPT Tahunan), melaksanakan penyuluhan seperti sekarang ini yaitu penyuluhan ...