Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?

Arsyad Almakki



Umar bin Khattab adalah Khalifah kedua setelah Abu Bakar, seorang Khalifah yang berpikir kreatif dan inovatif. Umar melakukan langkah-langkah yang berani mengambil ijtihad dalam masalah furu'iyah ketika merespons persoalan yang belum ada ketetapan nasnya. Pada masa Umar ini lah perkembangan ekonomi berkembangan pesat, luasnya daerah kekuasaan Islam membutuhkan kebijakan-kebijakan yang mensejahterakan masyarakat yang berada dalam daerah-daerah kekuasaan Islam. Kebijakan-kebijakan Umar tentang pengelolaan tanah, zakat, usyr, jizyah, kharaj dan yang paling mengesankan adalah pembentukan administrasi yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan yang besar. Ia mendirikan institusi administrasi yang hampir tidak mungkin dilakukan pada abad ketujuh sesudah masehi. Salah satu kebijakan terkenalnya adalah membuat baitul mal yang regular dan permanent, untuk mengawasi keuangan Negara dan mengatur urusan pengumpulan dan pengeluaran. Baitul mal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiscal Negara Islam dan Khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Pada masa Umar inilah masyarakat Negara Islam mengalami kemakmuran yang pesat.



Umar bin Khattab, Zakat, Usyr, Jizyah, Kharaj



Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab, (terj.), Jakarta: Khalifa, 2006

Luqman, “Sejarah Ekonomi Islam: Perkembangan Panjang Realitas Ekonomi Islam” dalam Nur Kholis, (ed.) Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah, Yogyakara: MSI UII – Safiria Insania Press, 2008

Ra’ana, Irfan Mahmud, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khatab, (terj), Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992

Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam 2, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.

Sabzwari, M.A., “Sistem Ekonomi dan Fiscal Pada Masa Khulafaul Rasyidin” dalam Adiwarman Karim, (ed.), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: IIIT, 2002


DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v0i0.14

  • There are currently no refbacks.

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

 

Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email:


Page 2

Arsyad Almakki



Umar bin Khattab adalah Khalifah kedua setelah Abu Bakar, seorang Khalifah yang berpikir kreatif dan inovatif. Umar melakukan langkah-langkah yang berani mengambil ijtihad dalam masalah furu'iyah ketika merespons persoalan yang belum ada ketetapan nasnya. Pada masa Umar ini lah perkembangan ekonomi berkembangan pesat, luasnya daerah kekuasaan Islam membutuhkan kebijakan-kebijakan yang mensejahterakan masyarakat yang berada dalam daerah-daerah kekuasaan Islam. Kebijakan-kebijakan Umar tentang pengelolaan tanah, zakat, usyr, jizyah, kharaj dan yang paling mengesankan adalah pembentukan administrasi yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan yang besar. Ia mendirikan institusi administrasi yang hampir tidak mungkin dilakukan pada abad ketujuh sesudah masehi. Salah satu kebijakan terkenalnya adalah membuat baitul mal yang regular dan permanent, untuk mengawasi keuangan Negara dan mengatur urusan pengumpulan dan pengeluaran. Baitul mal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiscal Negara Islam dan Khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Pada masa Umar inilah masyarakat Negara Islam mengalami kemakmuran yang pesat.



Umar bin Khattab, Zakat, Usyr, Jizyah, Kharaj



Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab, (terj.), Jakarta: Khalifa, 2006

Luqman, “Sejarah Ekonomi Islam: Perkembangan Panjang Realitas Ekonomi Islam” dalam Nur Kholis, (ed.) Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah, Yogyakara: MSI UII – Safiria Insania Press, 2008

Ra’ana, Irfan Mahmud, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khatab, (terj), Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992

Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam 2, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.

Sabzwari, M.A., “Sistem Ekonomi dan Fiscal Pada Masa Khulafaul Rasyidin” dalam Adiwarman Karim, (ed.), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: IIIT, 2002


DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v0i0.14

  • There are currently no refbacks.

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

 

Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?
 
Apa saja sumbangsih Umar bin Khattab dalam bidang ekonomi?

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email:

Ilustrasi Kebijakan Ekonomi Foto : shutterstock

Perlu diingat bahwa Umar bin Khattab merupakan bagian dari Khulafaur Rasyidin, ia menjadi Khalifah Rasulallah yang Kedua. Nama lengkap beliau adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul ‘Uzza bin Rabbah nin Qurth bin Razah bin Ady bin Ka’ab bin Luay. Amirul Mukminin, Abu Hafash al-Qurasyi, al-Adawi, al-Faruq.

Bisa diingat dalam serial pagi di bulan Ramadhan ada stasiun televisi yang menayangkan kisah beliau, ia terkenal dengan seseorang yang memusuhi Islam, hingga pada tahun keenam kenabian ia memeluk agama Islam. Ia mengumumkan keislmaannya secara terang-terangan keislamannya kepada kaum Quraisy dengan semangat yang sama ketika memusuhi Islam.

Untuk pertama kalinya pemilihan Khalifah menggantikan Abu Bakkar adalah melalui penunjukan. Hasil musyawarah tersebut menyatakan terpilihnya Umar sebagai Khalifah yang kedua. Nah, pada masa pemerintahannya Umar yang berlangsung selama 10 tahun ia banyak membuat kebijakan-kebijakan untuk keberlangsungan pada masa itu, termasuk dibidang ekonomi. Saya merangkum kebijakan-kebijakan tersebut menjadi 5, mari disimak kalau perlu dicatat.

Ilustrasi Kebijakan Ekonomi Foto: shutterstock

Beliau mendirikan Baitul Mal pada tahun 16 Hijriah, madinah menjadi pusat pengoperasian pada masa itu dan diikuti oleh cabang-cabang lain diberbagai Ibu Provinsi. Baitul Mal sendiri berfungsi untuk mengumpulkan, menyimpan dan menyalurkan devisa Negara yang mana harta kekayaan tersebut berasal dari zakat, jizyah, kharaj, usyur, khums, fai’, rikaz, pinjaman dan sebagainya.

Baitul Mal telah tercetus pada masa Rasulullah, diteruskan oleh Abu Bakar dan semakin dikembangkan oleh Umar dan menjadi lembaga regular dan permanen. Kalo di indonesia kira-kira apa ya yang cocok dalam konteks nya, benar banget kalo yang jawab Bank Sentral atau Bank BI.

Baitul Mal berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam pada masa Khalifah Umar, pihak yang berkuasa penuh atas harta Baitul Mal adalah Khalifah dengan catatan tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Untuk pendistribusian harta Baitul Mal beliau mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, yaitu departemen pelayaran militer, kehakiman dan eksekusi, pendidikan dan pengembangan islam serta jaminan sosial.

2. Pendapatan Negara (Devisa Negara)

Khalifah Umar membagi menjadi beberapa bagian Pertama, zakat yang mana pendistribusian nya untuk delapan ashnaf, kedua khums atau sedekah diberikan kepada fakir miskin baik bagi muslim maupun nonmuslim, ketiga kharaj, fai’, ushrdan sewa tanah dialokasikan untuk dana pensiun, operasional administrasi kebutuhan militer dan sebagainya, dan yang terakhir adalah pendapatan lain-lain yang dialokasikan untuk membayar pekerja, pemeliharaan anak-anak telantar dan sebagainya.

3. Mencetak Uang Atas Nama Islam

Uang yang diterbitkan berupa dirham dengan ukiran ala Ajam dengan segala keunikannya dan ditambahkan kata “Alhamdulillah” dalam bagian lain dengan kata “Rasulullah“, bagian lainnya dengan kata “lailahaillah”.

Banyak riwayat yang menyetakan secara berbeda mengenai bobot mata uang, di antaranya ada yang menyatakan seragam yaitu 20 mistqal atau 30 qirat dan masih banyak riwayat lainnya yang menerangkan Umar telah melakukan pencetakan uang aras nama islam.

4. Lembaga Pekerjaan Umum

Pada saat itu, beliau bertanggung jawab atas segala infrastruktur negara. Di antaranya pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung pemerintah, saluran-saluran dan lain sebagainya. Di mana para pekerja umum dalam satu kebijakannya melakukan penggalian beberapa saluran-saluran di kota Kuffah, Basrah, dan Fushtat.

Lembaga ini digunakan sebagai salah satu pengontrol pasar. Pada masa pemerintahannya beliau sangat sering melakukan blusukan ke pasar-pasar untuk mengawasi harga-harga barang serta memastikan tidak terjadi kecurangan seperti monopoli, oligopoli, dan sebagainya.

Nah mungkin cukup sekian, pada dasarnya kebijakan-kebijakan yang dilakukan pada masa khalifah semakin berkembang dan hingga saat ini kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui berbagai macam kajian.


Page 2