Apa hukum memberikan zakat sesudah mengerjakan shalat idul fitri

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Zakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Bisa juga dikatakan sebagai zakat untuk asal penciptaan. Zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa. Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas pribadi setiap Muslimin;  kecil atau besar, lelaki atau perempuan, budak atau merdeka. Zakat Fitrah menurut syara’, diartikan sebagai:

صدقةٌ مُقدَّرة عن كلِّ مسلمٍ قبل صلاةِ عِيدِ الفِطر في مصارِفَ معيَّنة

“Pemberian yang ditentukan kadarnya dan berlaku atas setiap individu muslim dan ditunaikan sebelum sholat idul fitri dan ditasharufkan menurut cara-cara yang telah ditentukan.” (Al-Nawawi dalam al-Majmu’: 6/103, al-Bahuty dalam Kasyāfu al-Qina’: 2/245)

Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah:

  1. Shadaqah wajib yang telah ditentukan kadarnya.
  2. Kewajiban mengeluarkan adalah mencakup setiap individu muslim yang menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan.
  3. Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri.
  4. Zakat hanya bisa ditasharufkan menurut cara tertentu yang telah diatur oleh syara’, yaitu wajib diberikan kepada delapan ashnaf penerima zakat atau mustahik.

Waktu Membayar Zakat fitrah

Menurut imam syafa’i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadhan, sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad; boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.

Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :

  1. Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu sunah, yaitu sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, yaitu sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
  5. Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.

Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.

Syarat wajib zakat fitrah

Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:

  1. Islam
  2. Memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
  3. Telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal.

Orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.

Jenis Barang zakat Fitrah dan Jumlahnya

Barang yang sah dijadikan pembayaran zakat fitrah adalah kurma, gandum, atau jenis makanan pokok suatu daerah dan boleh dibayar dengan uang.

Untuk muslim Indonesia umumnya dengan beras sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok (beras).

Waktu pelaksanaan zakat fitrah telah diterangkan Rasulullah SAW dalam haditsnya. Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh.

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat,

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).

Baca juga: Zakat Mal: Pengertian, Contoh, Waktu, dan Bedanya dari Zakat Fitrah

Berdasarkan hadits tersebut, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah:

1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri

2. Waktu sunah, yakni sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan

3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan

4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri

5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Baca juga: Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini sudah termaktub dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada QS Al-Baqarah ayat 110,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan? Semoga bermanfaat ya.

Bagaimana jika seseorang membayar zakat fitrah sesudah salat Idul Fitri?

Kalau ada orang yang menunaikan zakat fitrah setelah shalat idul fitri, maka yang demikian tidak dianggap sebagai zakat fitrah melainkan sebagai sedekah biasa seperti halnya dengan sedekah yang lain.

Bagaimana hukumnya apabila kita lupa mengeluarkan zakat fitrah dan teringat setelah sholat Idul Fitri dilaksanakan?

Jika seseorang lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah salat id, apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya? Jawab: Orang yang lupa membayar zakat fitrah dan baru ingat setelah usai shalat Id, tidak ada keharusan untuk membayarkan zakat fitrahnya, dan insya Allah tidak berdosa.

Barang siapa yang mengeluarkan zakat setelah waktu Idul Fitri hal itu merupakan salahsatu dari?

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Apakah zakat hukumnya wajib?

Para ulama sepakat bahwa mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat, sebagaimana ketentuan dalam syara'. Beberapa syarat wajib zakat di antaranya adalah beragama Islam, berakal dan baligh, memiliki kepemilikan penuh atas hartanya, dan sampai pada nisab (ketentuan wajib zakat).