Apakah yang dimaksud dengan amil zakat

Pembagian zakat fitrah akan dilakukan kembali oleh pihak panitia zakat SDN 1 Besuki. Adapun waktu pembagian zakat fitrah tersebut dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri. Tujuan pembagian zakat ini untuk mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat di hari raya Idul Fitri. JAKARTA, celebrities.id - Terkadang sebagian orang masih memaknai amil zakat serupa dengan panitia zakat, padahal tidak semua orang yang mengurusi zakat bisa disebut amil. Seseorang yang mengurus zakat hanya bisa disebut wakil.

Baca Juga : Mengenal Tujuan dan Manfaat Membayar Zakat Fitrah

Amil pada dasarnya merupakan tangan kanan imam dalam melakukan tugas yang terkait dengan zakat. Pemahaman pengelolaan dan pelaksanaan zakat tercantum dalam UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id telah merangkum pengertian, tugas dan perbedaan amil zakat, Kamis (21/4/2022).

Pengertian Amil Zakat

Baca Juga : 10 Hikmah Zakat Fitrah, dari Ungkapan Rasa Syukur hingga Mensucikan Harta

Memperhatikan pendapat ulama fiqh dan ulama tafsir dapat diketahui bahwa penetapan makna amil zakat adalah berdasarkan nas (Al-Qur’an dan hadis) juga bahasa. Sehingga makna amil dalam ayat 60 surat al-Taubah adalah khusus untuk orang yang ditugaskan oleh imam sebagai pemungut dan pembagi zakat.

Kemudian sebagian ulama membatasi maknanya kepada pengumpul dan pembagi zakat saja, sedang sebagian ulama lagi memperluas cakupan maknanya, yakni meliputi semua orang yang terlibat dalam penanganan zakat, baik pengumpul, penulis, penjaga dan pembagi maupun yang lainnya.

Tugas Amil Zakat

Baca Juga : Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Jumlah, Waktu dan Objek Zakat

Amil zakat bertugas sebagai petugas atau orang yang diberi kepercayaan dan dipilih untuk mengumpulkan, mengurus, mengelola, menjaga serta menyalurkan dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan.

Perbedaan Amil Zakat dengan Panitia Zakat

Panitia zakat dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat. Amil zakat statusnya sebagai wakil mustahiq (penerima zakat), maka zakat sudah dianggap sah setelah diserahkan kepada amil.

Pada generasi awal dalam sejarah Islam pembentukan panitia amil zakat ditunjuk langsung oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Dr. Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan, bahwa Rasulullah telah mengutus lebih 25 amil zakat ke seluruh pelosok membawa perintah pengumpulan dana zakat. Para sahabat Nabi yang dikenal pintar, amanah, transparan dan profesional dalam hal pengelolaan dana zakat antara lain sahabat terkemuka yaitu Ali bin Thalib, Abdullah bin Mas'ud dan Mu'ad bin Jabal. Penunjukan petugas atau amil zakat terus berlangsung sampai generasi sahabat hingga sekarang.

Dalam ketentuan fikih, bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam konteks di Indonesia, lebih tepatnya adalah lembaga atau badan yang sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Untuk menjadi amil zakat dimana tugas pokoknya adalah menghimpun dan mendistribusikannya harus memenuhi kriteria sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(1) orang yang merdeka (bukan budak) (2) laki-laki (3) mukallaf (4) adil dalam seluruh kesaksian (5) beragama Islam) (6) memiliki pendengaran yang baik (7) memiliki penglihatan yang baik (8) memahami dengan baik fiqih zakat (9) bukan keturunan Bani Hasyim.

Sedangkan tugas amil zakat adalah:
1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
7. Menjaga keamanan harta zakat
8. Membagi-bagikan harta zakat pada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin).

Untuk di Indonesia, Undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten, kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS, dan ketiga Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan diakui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

Penjelasan tersebut dapat dirujuk pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

Tugas Mulia Amil Zakat


Aktif menjadi pengurus atau petugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah seperti yang dilakukan oleh pengurus Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, Laz Sidogiri, Lazisma dan laninya adalah tugas mulia. Menghimpun dana sosial yang dilakukan pengurus amil zakat, infak dan sedekah tidak boleh diartikan sebagai orang yang meminta minta seperti pengemis jalanan atau pungutan liar. Mereka adalah penyeru agama, penyambung kebenaran, fasilitator antara yang pemberi dan penerima dan penyeru perintah wajibnya zakat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat Islam.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ


"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Tugas mulia pengurus lembaga amil zakat, infak dan sedekah dapat terlihat ketika mereka sedang mengingatkan dan mengajak orang lain untuk menunaikan zakat atau infak dan sedekah. Posisi mereka sama persis dengan seorang penceramah atau khotib di mimbar-mimbar Jum'at yang sedang menyeru pada kebaikan; mengajak kepada yang makruf (terpuji) dan mencegah perbuatan yang mungkar (terlarang).

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
"Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah". (QS. Ali Imran : 110)

Petugas amil zakat, infak dan sedekah adalah tidak saja mulia di hadapan manusia tapi juga mulia di hadapan Allah.


مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim)

Tugas menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infak dan sedekah tentu tidak boleh disamakan dengan orang yang meminta-minta dipinggir jalan untuk kepentingan diri sendiri. Dalam ajaran Islam meminta minta itu tidak baik bahkan dilarang.

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
"Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api." (HR. Ahmad).

Oleh karenanya, menjadi petugas amil zakat, infak dan sedekah harus tetap tampil gagah, dan tentu harus amanah transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pengurus atau amil zakat adalah fasilitator dari para dermawan yang hendak memberikan zakat, infak dan sedekahnya.

Ada jutaan umat Islam, khususnya teretan (saudara) yang sedang menanti uluran tangan para dermawan. Dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus kita berikan.

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
"Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta" (QS. Az-Zariat: 19).

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda,
مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانً وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمْ بِهِ

Tidak mengimaniku dengan sempurna orang yang bermalam dalam kondisi kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sisinya dan ia mengetahuinya (HR ath-Thabarani dan al-Bazzar

Komitmen dan cita-cita luhur yang harus dimiliki oleh pengurus lembaga amil zakat, infak dan sedekah adalah mendorong dan mengedukasi umat Islam, agar mereka yang kaya agar mengeluarkan zakat, infak dan sedekahnya. Selain mendorong umat Islam tentang fadilah atau keutamaan menunaikan zakat, infak dan sedekah, penting juga kita mengedukasi masyarakat, dimana yang semula tahun ini statusnya sebagai penerima zakat atau infak, bagaimana sekiranya tahun depan status dirinya meningkat menjadi orang yang mengeluarkan zakat, infak dan sedekah.

Apa yang dimaksud dengan amil zakat brainly?

Amil zakat (Al-'Amilina 'Alayha) adalah petugas atau orang yang diberi kepercayaan dan dipilih untuk mengumpulkan, mengurus, mengelola, menjaga serta menyalurkan dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan.

Siapakah yg berhak menjadi amil zakat?

Ada sembilan syarat yang harus dimiliki 'Amil Tafwidl yakni (1) orang yang merdeka (bukan budak) (2) laki-laki (3) mukallaf (4) adil dalam seluruh kesaksian (5) beragama Islam) (6) memiliki pendengaran yang baik (7) memiliki penglihatan yang baik (8) memahami dengan baik fiqih zakat (9) bukan keturunan Bani Hasyim.