Bolehkah membayar zakat fitrah dengan selain makanan pokok jelaskan?

Liputan6.com, Jakarta Dalam konteks kontemporer saat ini, khususnya di Indonesia, hukum zakat fitrah menggunakan uang terdapat setidaknya 4 (empat) pendapat/pandangan.

Pertama, tidak boleh (tidak sah) zakat fitrah menggunakan uang (qîmah), berpegang secara konsisten pada mazhab Syafi’iyah, yang mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok, seperti beras bagi orang Indonesia, dengan kadar 1 sha’ beras sebesar 2,75 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter.

Pendapat pertama, dikutip NU, merupakan pendapat Jumhur Ulama, dan masih sangat banyak diikuti oleh masyarakat umum. Ini juga terkait Keputusan Muktamar NU ke-4 tahun 1929 yang tidak membolehkan zakat penghasilan tanah dengan uang, --termasuk juga zakat fitrah.

Kedua, boleh zakat fitrah menggunakan uang dengan mengikuti pendapat yang membolehkan, seperti pendapat al-Tsaurî, dan mazhab Hanafiyah, tetapi harus konsisten bermazab Hanafiyah secara total.

Termasuk dalam kelompok ini, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah dengan Uang, tanggal 9 Juni 2018, dan Surat Edaran Bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur dan Surat Edaran Lazisnu Jawa Timur tanggal 13 Mei 2020, tentang Pedoman dan Kadar Zakat Fitrah.

Menurut MUI Jakarta, perhitungan zakat dalam bentuk uang harus mengikuti Hanafiyah, yaitu 1/2 shâ‘ gandum (burr/hinthah) termasuk tepungnya (sawiq), dan dzabîb (kismis), atau 1 shâ‘ kurma (tamr), sya‘îr (jelai) dan keju, senilai 3,2615 kg (3,3 kg).

Dalam Surat Edaran Bersama LBMNU Jawa Timur disebutkan lebih rinci ketentuan tata cara pembayaran menggunakan uang, harus mengikuti mazhab Hanafi secara total, dengan uang senilai 3,8 kg kurma yang berkualitas, bahkan diperinci kadarnya satu sha’ 3,8 kg sesuai salah satu pilihan takaran harga, misalnya harga terbesar untuk kurma ajwa (Rp1.140.000,-), dan gandum (½ sha’ Rp 63.000,-).

Bila tetap mengikuti mazhab Syafi’iyah, maka zakat fitrahnya wajib menggunakan beras, dapat dilakukan dengan cara panitia zakat menyiapkan beras 2,7 kg, kemudian beras tersebut dibeli oleh calon muzakki, dan beras tersebut diserahkan sebagai zakatnya.

Ketiga, boleh zakat fitrah menggunakan uang mengikuti pendapat Imam ar-Rûyânî (415 H), ulama mazhab Syafiiyah, meskipun lemah, yang membolehkan zakat fitrah dengan uang, dipandang lebih baik daripada berpindah mazhab atau mengikuti mazhab lainnya (intiqâl al-mazhab/talfîq), dengan zakatnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Ini misalnya Keputusan BM LBM PWNU Provinsi Banten tentang Sahnya Zakat Fitrah dengan Uang dalam mazhab Syafi’i, tanggal 18 Mei 2020, dengan berpijak pada kitab Thabaqât al-Fuqahâ’ al-Syâfi‘iyîn karya ‘Imâd ad-Dîn Ibn Katsîr, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1971, Juz II, hlm. 24.

Keempat, boleh zakat fitrah dengan menggunakan uang mengikuti pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah, dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg.

Tentang besaran zakatnya tersebut mengikuti mazhab Syafiiyah, tidak mengikuti pendapat Hanafiyah, yang bila dibandingkan nominalnya justru lebih besar/berat daripada ukuran Syafiiyah, terlebih menggunakan nominal selain beras (apalagi kurma).

Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014.

**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka.

Jakarta -

Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan.

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh a-Daruquthni, "Rasulullah SAW telah memerintahkan kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, besar, merdeka, dan budak dari orang-orang yang kalian nafkahi."

Hanya saja, Menurut 4 mahzab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW dibayar dengan gandum, beras, dan juga kurma. Sedangkan ukurannya menurut mahzab hanafi sebesar 3,8 kg dan Maliki, Syafi'i dan Hanbali sebesar 2,75 kg.

Lantas, berapa ukuran zakat fitrah dengan uang?

1. Hukum Menurut 4 Mahzab

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.

Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Lalu, menurut Syafi'iyah zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik untuk berzakat.

Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Makanan ini bisa diganti dengan pokok yang lain seperti biji-bijian dan buah.

2. Hukum di Indonesia

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan ukuran zakat fitrah menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga diperbolehkan dengan membayar nilainya.

Menurut SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, zakat fitrah yang bisa dibayarkan sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan hadist riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

(pay/erd)

Bolehkah membayar zakat fitrah selain makanan pokok jelaskan?

Zakat fitrah harus dibayar berupa makanan pokok. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya berupa beras.

Zakat fitrah yang harus di bayar kan oleh setiap manusia berupa makanan pokok yang di konsumsi Berapakah kg kah?

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Mengapa zakat fitrah dianjurkan berupa makanan pokok?

Namun, yang jadi pertanyaan mengapa zakat fitrah dianjurkan berupa makanan pokok? Ulama-ulama Syafi'iyah memandang lebih baik zakat fitrah berupa makanan pokok sesuai dengan kebiasan setempat sebagai makanan sehari-hari yang mengenyangkan perut.

Bolehkah zakat fitrah dengan beras?

Penjelasan Baznas Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.