Berikut ini yang bukan merupakan kewajiban pejalan kaki di jalan raya adalah

Pada Selasa (7/12/2021) Bus TransJakarta menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris menerangkan bahwa kecelakaan yang terjadi diakibatkan beberapa faktor yaitu kelalaian pejalan kaki yang menyeberang secara tiba-tiba melalui sela-sela pagar pembatas Ketika bus melintas di jalur Transjakarta setelah halte SMK 57, selain itu buruknya penerangan jalan di lokasi tersebut juga menjadi faktor atas kecelakaan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, selain itu Pengemudi juga harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang. Sebagai pejalan kaki, terdapat beberapa kewajiban pejalan kaki yang harus dipatuhi, meliputi:

  1. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
  2. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas dan untuk Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

Namun, permasalahannya adalah dalam hal fasilitas pejalan kaki di Indonesia seperti tempat penyeberangan adalah masih sangat kurang baik dari segi kualitas dan kuantitas. Ada berbagai penyebab, salah satunya ialah terjadinya pengalihan fungsi fasilitas pejalan kaki menjadi lahan parkir atau tempat berusaha bagi PKL. Ketidaksesuaian penyediaan fasilitas pejalan kaki ini disebabkan oleh pengembangan kota pada awalnya sering tidak mempertimbangkan pejalan kaki, dimana kendaraan bermotor mendapat prioritas utama selama beberapa waktu.

Padahal berdasarkan Pasal 131 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak dalam berlalu lintas, Adapun beberapa hak pejalan kaki, meliputi:

  1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Menanggapi hal ini, dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Menteri Perhubungan mengeluarkan Permenhub No: PM 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat standar khusus terhadap fasilitas pejalan kaki di lalu lintas, yaitu:

lebar  trotoar  sesuai  dengan  kondisi  lokasi atau  jumlah  pejalan  kaki  yang menggunakan  trotoar  tersebut,  dengan  lebar  yang  beragam  di  kawasan  yang  berbeda beda,  serta  memiliki  ruang  bebas  di  atasnya  sekurang-kurangnya  2,50  meter  dari permukaan  trotoar

  1. Tempat penyebrangan:
    1. Zebra cross, dinyatakan dengan marka berupa 2 garis utuh melintang jalur lalu lintas atau berupa rambu perintah yang menyatakan pejalan kaki, dengan desain tertentu
    2. Jembatan penyebrangan yang memiliki lebar minimal 2 meter dan tinggi minimal 5 meter
    3. Terowongan dengan lebar minimal 2 meter dan tinggi minimal 3 meter
    4. Zona Selamat Sekolah yang terdiri dari marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pengaman pemakai jalan.

Oleh karena itu negara wajib untuk memastikan dan memenuhi hak-hak pejalan kaki yakni dengan tersedianya fasilitas pendukung dan negara juga berkewajiban untuk dapat melindungi dan memastikan tidak terlanggarnya hak-hak pejalan kaki oleh pihak lain.

Berjalan kaki merupakan kegiatan yang menyehatkan. Bukan hanya itu, berjalan kaki juga bisa membantu mengurangi polusi kendaraan. Buat kamu yang menggunakan kendaraan umum, seringkali berjalan kaki untuk berpindah tempat.

Pasti kamu sering kesal saat berjalan di trotoar yang memang ditujukan untuk pejalan kaki tapi dihalangi oleh pedangan kaki lima. Nggak jarang juga, motor ikut naik ke trotoar katanya menghindari macet. Lucu ya, padahal ketidakpatuhan pengendara motor atas lalu lintas salah satu penyumbang penyebab kemacetan.

Berikut ini yang bukan merupakan kewajiban pejalan kaki di jalan raya adalah

Sumber: pixabay.com

Pun demikian dengan pejalan kaki yang sembarangan menyebrang jalan. Tidak menyebrang di zebra cross atau di jembatan penyembrangan yang sudah disediakan.

Untuk tetap berjalan kaki dengan aman dan nyaman. Ini lho hak-hak serta kewajiban pejalan kaki yang perlu kalian ketahui.

Hak Pejalan kaki

Hak pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 31.

  • Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
  • Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  • Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.

Kewajiban Pejalan Kaki

Dalam undang-undang yang sama pada pasar 132 diatur juga mengenai kewajiban pejalan kaki

  • Pejalan Kaki wajib :
    • Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi: atau
    • Menyeberang di tempat yang telah di tentukan.
  • Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  • Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali  pengguna jalan lain.

Pembuatan Undang-undang untuk hak dan kewajiban pejalan kaki bertujuan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas. Meski demikian, praktiknya masih banyak yang melanggar.

Pengawasan serta ketegasan pihak berwenang sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran implementasi aturan yang dibuat. Kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas yang tidak kalah penting dalam kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan.

Lihat Foto

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki menggelar aksi simpatik di kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Jumat (21/7/2017). Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut dikembalikannya fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

KOMPAS.com - Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban saat menggunakan fasilitasnya. Sebagai sesama pengguna jalan, pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor seharusnya bisa saling menghormati dan menghargai.

Hak dan kewjiban pejalan kaki tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut dituliskan jika pejalan kaki merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.

Lalu, apa saja hak dan kewajiban pejalan kaki?

Hak pejalan kaki 

Hak pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya:

  1. Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.
  2. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  3. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki memiliki hak untuk menyeberang di tempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Baca juga: Isi Aturan tentang Lingkungan Hidup, UU No 32 Tahun 2009

Kewajiban pejalan kaki

Sedangkan untuk kewajiban bagi pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya:

  1. Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menggunakan bagian jalan yang sudah diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
  2. Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
  3. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang dengan memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  4. Untuk pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.

Hak dan kewajiban pejalan kaki haruslah didapat serta dijalankan dengan semestinya. Contoh penerapan hak pejalan kaki ialah menggunakan jembatan penyeberangan orang atau JPO yang telah disediakan. Jika tidak ada JPO, pejalan kaki bisa menggunakan zebra crossing atau zebra cross. 

Sedangkan untuk contoh kewajiban pejalan kaki ialah menyeberang dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya. Misalnya dengan menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi merah untuk menyeberang.

Baca juga: Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Apa saja kewajiban pejalan kaki di jalan raya?

Sementara, kewajiban Pejalan kaki diatur pada Pasal 132, UU Nomor 22/2009, yaitu; 1). Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan, 2). Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, 3).

Apa hak dan kewajiban pejalan kaki?

Hak pejalan kaki di jalan raya adalah berjalan di trotoar dengan aman dan nyaman serta menggunakan fasilitasnya dengan baik. Hak lainnya adalah menyebrang di tempat penyebrangan yang sudah disediakan. Adapun kewajiban pejalan kaki adalah mematuhi segala rambu-rambu yang ada, menjaga fasilitas jalan.

Apa saja hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan?

Menjaga Kebersihan. Setiap pengguna jalan memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan. ... .
Mematuhi Rambu Lalu Lintas. ... .
Menghormati Pengguna Jalan Lain. ... .
Memiliki Surat-surat Berkendara. ... .
Menggunakan Pengaman. ... .
Wajib Memberi Jalan Kendaraan dalam Kondisi Darurat..

Apa yang harus dilakukan oleh pejalan kaki?

Pejalan kaki memiliki kewajiban untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Jika belum ada tempat penyeberangan, pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang dengan memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.