Dasar hukum yang mengatur organisasi kemasyarakatan di indonesia adalah

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari Organisasi Kemasyarakatan (“ormas”) disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas:

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar hukum yang mengatur organisasi kemasyarakatan di indonesia adalah

Tujuan & Pendirian Organisasi Kemasyarakatan

Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk:

a. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat; c. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa; d. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; e. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; f. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; g. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau

h. Mewujudkan tujuan negara.

Dasar Hukum 

1.      1.    Undang- undang No 17 Tahun 2013

       Tentang Organisasi Masyarakat

        UU Nomor 17 Tahun 2013.pdf

2.     Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2016

       Tentang Pelaksanaan Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

        PP Nomor 58 Tahun 2016.pdf

3.     Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2016

       Tentang Ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing

        PP Nomor 59 Tahun 2016.pdf

4.    Perpu No 2 Tahun 2017

       Tentang Perubahan atas Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

        Perpu Nomor 02 Tahun 2017.pdf

5.    Undang-undang No 16 Tahun 2017

       Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-

        Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang

        UU Nomor 16 Tahun 2017.pdf

6.    Permendagri No 57 Tahun 2017

       Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

        Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.pdf  

Dasar hukum yang mengatur organisasi kemasyarakatan di indonesia adalah

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2017

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang