Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari Organisasi Kemasyarakatan (“ormas”) disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas: Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan & Pendirian Organisasi Kemasyarakatan Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk: a. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat; c. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa; d. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; e. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; f. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; g. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau h. Mewujudkan tujuan negara.
Dasar Hukum 1. 1. Undang- undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat UU Nomor 17 Tahun 2013.pdf 2. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas PP Nomor 58 Tahun 2016.pdf 3. Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2016 Tentang Ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing PP Nomor 59 Tahun 2016.pdf 4. Perpu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Perpu Nomor 02 Tahun 2017.pdf 5. Undang-undang No 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017.pdf 6. Permendagri No 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.pdf
Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang
|