PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Dewan PENDIDIKAN

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Dewan PENDIDIKAN

Artikel yang Direkomendasikan

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Dewan PENDIDIKAN
PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Dewan PENDIDIKAN
PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Dewan PENDIDIKAN

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Dewan PENDIDIKAN

Hukum Positif Indonesia-

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”, untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Dewan Pendidikan

Dewan pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

Hal-hal yang mengatur mengenai dewan diatur dalam ketentuan Pasal 192 – Pasal 195, dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Fungsi Dewan Pendidikan

Dewan pendidikan mempunyai fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawsan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaan fungsinya tersebut, dewan pendidikan melaksanakan secara mandiri dan professional.

Tugas Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganlisis, dan meberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.

Hasil pelaksanaan tugas tersebut dilaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, eletronik, laman, pertemuan, atau bentuk lainnya yang sejenis sebagai bentuk pertanggung jawaban, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Keanggotaan Dewan Pendidikan

Uraian keanggotaan dewan pendidikan diawali dari latar belakang, masa kerja, dan kemudian berakhirnya keanggotaan dewan pendidikan.

Latar Belakang Keanggotaan Dewan Pendidikan

Keanggotaan dewan pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan berasal dari:

  1. Pakar pendidikan.
  2. Penyelenggara pendidikan.
  3. Pengusaha.
  4. Organisasi profesi.
  5. Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya.
  6. Pendidikan bertaraf internasional.
  7. Pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  8. Organisasi sosial kemasyarakatan.

Penjaringan calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman.

Masa Kerja Dewan Pendidikan

Masa kerja dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Berakhirnya Keanggotaan Dewan Pendidikan

Keanggotaan dewan pendidikan dapat diberhentikan apabila:

  1. Mengundurkan diri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap.
  4. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Susunan Organisasi Dewan Pendidikan

Susunan kepengurusan dewan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dan sekretaris, dan anggotanya berjumlah gasal.

Ketua dan sekretaris dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.

Sumber Dana Dewan Pendidikan

Pendanaan dewan pendidikan dapat bersumber dari:

  1. Pemerintah.
  2. Pemerintah daerah.
  3. Masyarakat.
  4. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat.
  5. Sumber lainnya yang sah.

Klasifikasi Dewan Pendidikan

Dewan pendidkan terdiri atas:

  1. Dewan pendidikan nasional.
  2. Dewan pendidikan provinsi.
  3. Dewan pendidikan kabupaten/kota.

Dewan Pendidikan Nasional

Dewan pendidikan nasional berkedudkan di ibukota negara, yang keanggotaannya ditetapkan oleh menteri berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.

Sebelum dilakukan penetapan oleh menteri, terblebih dahulu menteri membentuk panitia pemilihan anggota dewan pendidikan nasional.

Untuk selanjutnya panita pemilihan anggota dewan pendidikan nasional mengusulkan paling banyak 30 (tiga puluh) orang calon anggota dewan pendidikan nasional setelah mendapatkan usulan dari:

  1. Organisasi profesi pendidik.
  2. Organisasi profesi lain.
  3. Organisasi kemasyarakatan.

Dewan Pendidikan Provinsi

Dewan pendidikan provinsi berkedudukan di ibukota provinsi, yang keanggotaannya ditetapkan oleh gubernur berjumlah paling banyak 13 (tiga belas) orang.

Penetapan dewan pendidikan provinsi dilakukan setelah terlebih dahulu dibentuk panitia pemilihan dewan pendidikan provinsi oleh gubernur.

Berdasarkan usulan dari panitia pemilihan yang mengajukan calon anggota dewan pendidikan provins paling banyak berjumlah 26 (dua puluh enam) orang setelah mendapatkan usulan dari organisasi profesi, pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan, kemudian barulah gubernur melakukan penetapan dewan pendidikan provinsi. 

Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota

Dewan pendidikan kabupaten/koya berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, yang keanggotaannya berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.

Hampir sama prosesnya pada saat sebelum dilakukannya penetapan oleh bupati/walikota dengan proses sebelum penetapan dewan pendidikan nasional maupun dewan pendidikan provinsi, hanya saja yang membedakannya adalah jumlah calon anggota dewan pendidikan kabupaten/kota yang diusulkan paling banyak adalah 22 (dua puluh dua) orang.

Larangan Bagi Dewan Pendidikan

Ketentuan Pasal 198 Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur larangan bagi anggota dewan pendidikan, yaitu dewan pendidikan baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang untuk:

  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
  2. Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau oran tua/walinya di satuan pendidikan.
  3. Menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak lansung.
  4. Menciderai integris seleksi penerimaan peserta didik baru secara secara langsung atau tidak langsung.
  5. Melaksanakan kegiatan lain yang menciderai integritas satuan pendidik secara langsung atau tidak langsung.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut di atas dikenai sanksi administrative berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (RenTo)(300520)