Apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual haki

Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Loading... Kampus Rekomendasi KamiSelamat datang di Quipper Campus!Sebelum lanjut, pastikan kamu telah baca Syarat dan Ketentuan lalu mencentang setuju untuk melanjutkan.

Saya setuju dengan Syarat dan ketentuan

Browser tidak mendukung

Saat ini Anda menggunakan browser yang tidak mendukung halaman kami. Silahkan perbaharui versi browser Anda atau gunakan Google Chrome, Firefox, dan Safari dengan versi terbaru.

KOMPAS.com - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Pada dasarnya, tujuan dari diadakannya hak kekayaan intelektual adalah mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat agar terus berkembang.

Apa itu hak kekayaan intelektual?

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Dikutip dari jurnal Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia (2012) karya Sri Mulyani, berikut pengertian hak kekayaan intelektual:

"Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum."

Sederhananya, hak kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional - Kementerian Perdagangan Indonesia, hak kekayaan intelektual terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Hak cipta

Adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk hal itu, dengan tidak mengurangi pembatasannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Hak kekayaan industri

Merupakan hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian. Hak kekayaan industri terdiri atas paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, serta varietas tanaman.

Tujuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Seperti yang telah dijelaskan di atas, tujuan diadakannya hak kekayaan intelektual adalah mendorong inovasi dan pengembangan kreativitas di masyarakat.

Hal ini bisa diartikan bahwa masyarakat tidak perlu takut berinovasi atau mengembangkan kreativitas yang dimilikinya. Sebab hasil kreasi dan temuannya akan dilindungi dalam HKI.

Menurut Cita Citrawinda dalam buku Mengenal Lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual (2020), HKI dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas hasil karya atau kreativitas seseorang.

Selain itu, diadakannya HKI juga ditujukan untuk merangsang orang lain agar mau terus berinovasi serta mengembangkan ide kreatifnya.

Baca juga: Merek: Pengertian dan Manfaat Merek

Jika disimpulkan, ada tiga tujuan dari diadakannya hak kekayaan intelektual adalah:

  1. Mendorong inovasi dan pengembangan kreativitas di masyarakat
  2. Sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas hasil karya atau kreativitas seseorang
  3. Mendorong orang lain untuk terus berinovasi dan mengembangkan ide kreatifnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKIadalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.

Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844. Adapun beberapa perundang-undangan yang dibuat Belanda saat itu ialah:

  • UU Merek (1885),
  • UU Paten (1910),
  • UU Hak Cipta (1912).

Ketiga aturan tersebut mengalami perubahan dan revisi sesuai dengan zamannya. Perubahan terakhir ada di tahun 2001, di mana Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.

Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, ada instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.

Disebutkan dalam laman Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area, fungsi utama HAKI adalah memajukan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat luas.

Berdasarkan Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, yaitu:

  • Bagi dunia usaha: ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HAKI.
  • Bagi inventor: menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.
  • Bagi pemerintah: pemerintah yang menerapkannya akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.
  • Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.
  • Pemegang hak bisa memberi izin kepada pihak lain.

Jenis-Jenis HAKI

Diterangkan dalam laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), HAKI digolongkan menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

  • Hak cipta: hak eksklusif untuk pencipta atau penerima hak dalam mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau juga memberi izin, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
  • Hak kekayaan industri:

- Paten

- Merek

- Desain industri

- Varietas tanaman

- Rahasia dagang

- Desain tata letak sirkuit terpadu

Demikian pengertian HAKI, kepanjangan, fungsi, dan manfaat bagi pihak-pihak terkait.

Simak Video "Gen Halilintar Minta Putusan Penolakan HAKI-nya Dipertimbangkan Ulang"
[Gambas:Video 20detik]
(nah/nah)

Apa itu HaKI dan contohnya?

Hak Kekayaan intelektual atau yang sering kita sebut denga HAKI mungkin tidak diketahui semua orang, tetapi contoh HAKI atau hak kekayaan intelektual mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, antara lain paten, hak cipta, hak merek dagang, dan lainnya.

Apa saja hak atas kekayaan intelektual?

Hak Kekayaan Intelektual.
Paten..
Merek..
Desain industri..
Desain tata letak sirkuit terpadu..
Rahasia dagang..
Varietas tanaman..

Apakah yang dimaksud dengan HaKI dan bagaimana bentuk bentuk HaKI tersebut?

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak ekslusif untuk pihak yang pembuat atau pencipta karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan berdasarkan inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi ketrampilan atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata.”