Skip to content
Show
Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Share InformasiDari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.[1] Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP[2], adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.[3] Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Jenis SIUP[sunting | sunting sumber]
Deskripsi[sunting | sunting sumber]Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari. SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri. Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut. Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007. SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP. Mulai awal tahun 2017 SIUP tidak perlu didaftar ulang. Penghapusan pendaftaran ulang SIUP diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017. SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak ada perubahan. SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan. Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP[sunting | sunting sumber]Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
Apa yg dimaksud dgn SIUP?Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI. Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Fungsi SIUP untuk apa?Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Pengusaha
Alat pengesahan usaha oleh pemerintah, sehingga kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP. Syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah. Perdagangan ekspor dan impor dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP.
Siapa saja yang harus memiliki SIUP?SIUP adalah surat perizinan yang diberikan kepada seluruh usaha, entah itu dalam bentuk pribadi maupun kelompok, yang melakukan perdagangan. Misalnya seperti PT, CV, UD, Koperasi, BUMN, bahkan warung sekalipun. Nah, bagi beberapa jenis usaha, surat ini tidak diwajibkan selama masih memenuhi persyaratan sebagai berikut.
SIUP apakah wajib bagi usaha kecil?Sehingga khusus untuk jenis usaha mikro, SIUP merupakan dokumen pilihan yang bersifat tidak wajib untuk dimiliki.
|