Dasar hukum pembagian jenis belanja adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.02/2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Klasifikasi Anggaran. Download PMK No. 102/PMK.02/2018 Belanja Barang dan Jasa adalah Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/ atau Jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/ atau Jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan. Belanja Barang dan Jasa diwakili dengan akun 52xxxx (akun yang diawali angka 52). Belanja barang dan jasa dipergunakan untuk :
Peraturan terbaru terkait dengan BAS dapat didownload pada link di bawah ini :Download Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-531/PB/2018 Tgl 25 Oktober 2018 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar pada link di bawah ini : Download KEP-531/PB/2018 Download Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-211/PB/2018 Tgl 29 Maret 2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar pada link di bawah ini : Download KEP-211/PB/2018 74,896 kali dilihat, 71 kali dilihat hari ini |