Pembentukan negara republik Indonesia mengenai tujuan dasar dan bentuk negara

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Sat, 09 Jul 2022 17:45:45 +0700 dengan Kategori PPKn dan Sudah Dilihat ### kali

Pembentukan negara republik Indonesia mengenai tujuan,dasar dan bentuk negara tersebut dapam pembukaan UUD negara ri tahun 1945, terdapat pada alinea ke 4

Baca Juga: 14. Bu Prima selalu membanggakan dirinya


wx.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Jakarta -

Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk sebagai salah satu cara Belanda untuk kembali menguasai Indonesia. Pembentukan negara bagian ini tidak mendapat dukungan dari rakyat Indonesia.

Negara-negara bagian tersebut kembali bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950. Bagaimana sejarah pembentukan negara Republik Indonesia Serikat?

Latar belakang RIS

Gagasan pendirian Republik Indonesia Serikat atau RIS diusulkan oleh Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H. J. van Mook.

Tujuan pembentukan RIS dengan negara-negara boneka yaitu untuk mempersiapkan Indonesia menjadi negara federal. Pemunculan negara federal atau negara bagian dengan kekuasaan teratas dipegang oleh Kerajaan Belanda adalah sebagai upaya kolonial Belanda agar tetap dapat mempunyai pengaruh di nusantara.

Untuk membuat RIS, van Mook menggelar Konferensi Malino, yaitu konferensi yang membahas rencana pembentukan negara- negara bagian dari suatu negara federal di Malino, Sulawesi Selatan.

Konferensi Malino diadakan pada 15-25 Juli 1946, seperti dikutip dari buku IPS Terpadu (Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi) untuk Kelas IX SMP oleh Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, dan Kosim.

Van Mook lalu membentuk Pemerintah Federal Sementara pada 9 Maret 1948. Pemerintah Federal Sementara berfungsi sampai terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Pemerintahan ini diperkokoh dengan Konferensi Federal di Bandung pada 27 Mei 1948 yang menghasilkan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal dengan ketua Sultan Hamid II.

Negara-negara bagian Indonesia hasil bentukan Belanda sadar dukungan Belanda hanya upaya untuk kembali menguasai Indonesia. Konferensi Inter-Indonesia lalu digelar antara Indonesia dan negara-negara bagian pada 19-22 Juli 1949. Konferensi Inter-Indonesia bertujuan untuk mencari jalan keluar mengusir Belanda.

Hasil Konferensi Inter-Indonesia

a. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme (serikat).b. RIS akan dikepalai seorang presiden dibantu oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Soekarno-Hatta akan menjadi presiden dan wakil presiden.c. RIS akan menerima penyerahan kedaulatan baik dari Republik Indonesia maupun Kerajaan Belanda.

d. Angkatan perang RIS adalah Angkatan Perang Nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.

Konferensi Inter-Indonesia dilanjutkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1949 dengan dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta. Konferensi Inter-Indonesia di Jakarta membahas pelaksanaan dari pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Indonesia dan negara bagian bersepakat membentuk panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)

Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Negara RIS terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949.

Delegasi RI di Konferensi Meja Bundar (KMB) dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta berupaya secara diplomatik memperjuangkan pengakuan kedaulatan Indonesia. Hasil KMB disahkan KNIP dan ditandatangani pada 14 Desember 1949. Parlemen RI menandatangani keputusan tersebut pada 21 Desember 1949.

Hasil Konferensi Meja Bundar atau KMB

a. Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara penuh dan tanpa syarat kepada RIS.b. Pelaksanaan kedaulatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Desember 1949.c. Status RIS dan Kerajaan Belanda terikat dalam suatu Uni Indonesia-Belanda yang dikepalai Ratu Belanda.d. Kapal-kapal perang akan ditarik dari Indonesia dan beberapa korvet (jenis kapal laut) akan diserahkan kepada RIS.

e. Tentara Belanda akan ditarik dari Indonesia, dan KNIP akan digabungkan ke dalam Angkatan Perang RIS.

Berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 NKRI berubah menjadi negara Republik Indonesia Serikat. Pemerintahan RI berkedudukan di Yogyakarta dan pemerintahan RIS berkedudukan di Jakarta.

Sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah sistem demokrasi parlementer. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS, Soekarno menjadi Presiden RIS, Mr. Asaat menjadi Presiden RI, dan Mr. Sartono menjadi Ketua DPR RI. Anggota DPR dan Senat diambil dari tiap negara bagian sebanyak 2 orang wakil, dengan total 32 orang dari 16 negara bagian.

Konstitusi yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah Konstitusi RIS atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat.

Wilayah negara RIS

a. negara bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

b. satuan-satuan kenegaraan, yang meliputi Jawa Tengah, Bangka, Banjar, Riau, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa, dan Kalimantan Barat

c. daerah Swapradja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.

Nah, demikian sejarah Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Selamat belajar ya, detikers.

Simak Video "Jelang KMB Tatap Muka di Subang, Para Guru di Tes Swab"



(twu/lus)

Pembentukan negara republik Indonesia mengenai tujuan dasar dan bentuk negara

Pembentukan negara republik Indonesia mengenai tujuan dasar dan bentuk negara
Lihat Foto

Pemkab Purwakarta

Cinta NKRI

KOMPAS.com - Sebagai warga negara Indonesia, kamu wajib tahu apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu sebagai upaya untuk memiliki jiwa nasionalisme dan cinta terhadap tanah air.

Apa itu NKRI?

Latar belakang

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia di proklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan.

Baca juga: Mahfud Sebut AS Dukung Papua Bagian dari NKRI

Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.

Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk republik. Bentuk negara tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.

“Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

NKRI adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah, provinsi, kabupaten/kota. Itu sesuai dengan UUD 1945, Pasal 18 ayat (1).

”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Baca juga: Jokowi Perintahkan TNI-Polri Terdepan Jaga Kedaulatan NKRI

Pembentukan negara republik Indonesia mengenai tujuan dasar dan bentuk negara
Karnaval budaya cinta NKRI. ©2016 Merdeka.com

SUMUT | 8 Mei 2020 20:00 Reporter : Ani Mardatila

Merdeka.com - Negara merupakan terjemahan dari kata asing yaitu dari Bahasa Inggris ‘state’, ‘staat’ (Belanda dan Jerman), atau ‘etat’ (Prancis).

Sedangkan pengertian secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. Bentuk negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan, didasarkan bukan hanya sekedar kepentingan atau sikap politik, melainkan juga didasarkan atas komitmen persatuan dan keadilan.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi,

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib memahami fungsi NKRI, tujuan, serta latar belakang terbentuknya NKRI. Sehingga kita akan menjadi bijak dalam mengambil keputusan di setiap persoalan kenegaraan sebagai warga di negara demokratis.

2 dari 6 halaman

Negara kesatuan dibagi menjadi dua bentuk, yaitu: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

3 dari 6 halaman

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

 3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.

5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

 7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

4 dari 6 halaman

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut pula sebagai Nusantara yang berarti negara kepulauan, di mana Indonesia terdiri dari ribuan pulau dari sabang hingga merauke.

Hakikat negara dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama.

Wilayah, yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula.

Oleh sebab itu negara persatuan merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasional, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.

Meskipun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai ragam suku, adat istiadat, agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan yang tercermin dalam suatu ikatan dan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “berbeda-beda tetap satu juga”. Yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.

5 dari 6 halaman

Sebuah negara yang merupakan organisasi memiliki suatu tujuan yang ingin dicapai. Beberapa ahli kenegaraan berpendapat mengenai tujuan negara, seperti berikut:

Menurut Plato, tujuan negara ialah mewujudkan kesusilaan manusia sebagai mahkluk sosial dan individu

Menurut Rousseau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Sementara menurut Shan Yang dan Machiavelli, tujuan negara untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.

Menurut ajaran Teokratis, tujuan negara merupakan mencapai hidup yang tentram dana man dengan taat kepada Tuhan YME.

Dari beberapa pengertian tujuan negara yang disampaikan diatas, tujuan negara dibagi menjadi dua, yakni:

1. Tujuan Essensial, yang mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat

2. Tujuan Fakultatif, menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

Sedangkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tujuan yang dinyatakan dalam dalam UUD 1945 alenia ke-empat berbunyi,

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonessia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebibaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

6 dari 6 halaman

Miriam Budiarjo berpendapat bahwa setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi NKRI yaitu:

1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan masyarakat,

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,

3. Pertahanan, untuk menjaga serangan negara luar,

4. Menegakkan keadilan melalui badan – badan pengadilan

(mdk/amd)