Apa yang disebut dgn maslah kesehtan

Munculnya virus jenis baru yang disebut COVID-19 ini menjangkit hampIr seluruh populasi di dunia. Virus ini menular dengan sangat cepat dari satu orang ke orang lain melalui droplet (tetesan kecil) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau mengembuskan nafas. Droplet ini terlalu berat sehingga tidak bisa bertahan di udara. Droplet dengan cepat jatuh dan menempel pada lantai atau permukaan lainnya.

Kita dapat tertular saat menghirup udara yang mengandung virus ketika kita berada terlalu dekat dengan orang yang sudah terinfeksi COVID-19. Kita juga dapat tertular saat menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut kita.

Pandemi COVID-19 ini mengharuskan pemerintah untuk mempunyai kebijakan yang luar biasa. Kebijakan untuk menangani masalah kesehatan, melindungi masyarakat dengan jaminan sosial, dan menjaga dunia usaha jadi prioritasnya. Realokasi anggaran, refocusing kegiatan, serta penyesuaian besaran belanja wajib adalah cara utama pemerintah untuk mendanai kebutuhan penangan covid-19.

Apa saja kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah? Berapa jumlah anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bidang kesehatan? Mari kita simak penjelasan dibawah ini.

Kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut.

1. Rp65,8 triliun untuk belanja penanganan kesehatan:

  • Alat kesehatan (APD, test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dll)
  • Sarana dan prasarana kesehatan, antara lain upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet;
  • Dukungan SDM.

2. Rp5,9 triliun untuk insentif tenaga media pusat dan daerah:

  • Tenaga medis pusat sebesar Rp1,3 triliun dan tenaga medis daerah Rp4,6 triliun;
  • Insentif dokter (spesialis Rp15 juta/bulan), dokter umum (Rp10 juta/bulan), perawat (Rp7,5 juta/bulan), dan tenaga kesehatan lainnya (Rp5 juta/bulan). Diberikan selama 6 bulan.
  • Kebutuhan anggaran untuk insentif bagi tenaga medis yang dihitung adalah hanya untuk tenaga medis di RS Pusat, satker KKP, BTKL dan Balitbangkes, termasuk yang bertugas di RS Wisma Atlet.
  • Anggaran untuk insentif akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk menggunakan DAK Nonfisik Kesehatan dari Biaya Operasional Kesehatan dan APBD.

3. Rp300 miliar untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan (Rp300 juta/orang);

4. Rp3 triliun dialokasikan ke subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Perpres 75 tahun 2019.

5. Pemerintah juga menyediakan alokasi anggaran untuk biaya perawatan pasien Covid-19 yang disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung pemerintah sesuai standar biaya penanganan. Standar biaya perawatan sudah meliputi paket lengkap, mulai dari biaya dokter hingga biaya pemulangan jenazah jika pasien meninggal dunia. Pendanaan pasien Covid-19 diambil dari APBN 2020 dan APBD.

6. Pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19:

  • PPN ditanggung pemerintah bagi badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19 atas impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
  • Pembebasan PPh 22 Impor dan/atau PPh 22 atas impor dan/atau pembelian barang untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
  • Pembebasan PPh 22 atas penjualan barang untuk penanganan COVID-19 kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.
  • Pembebasan PPh 21 kepada WP orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan COVID-19.
  • Pembebasan PPh 23 kepada WP badan dalam negeri dan bentuk usaha yang menerima imbalan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, konsultan, atau jasa lain yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, berlaku April s.d. September 2020.

7. Relaksasi ketentuan impor alat kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19 berupa pembebasan dari kewajiban izin edar atau Special Access Scheme (SAS).

Sumber:

kemenkeu.go.id/covid19

Sumber gambar:

https://potchefstroomherald.co.za/72087/klerksdorp-doctor-tests-positive-covid-19/

(1)

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.

Oleh Prof. Dr. HM. Zainuddin, MA


Guru Besar UIN Maliki Malang


Hidup ini mesti mengikuti ritme sunnatullah (natural law) jika kita ingin selamat di dunia dan juga di akhirat. Karena semua yang terjadi di alam ini mengikuti hukum sebab-akibat yang sudah dititahkan oleh Sang Pencipta (Allah al-Haq). Hukum alam Tuhan ini berbunyi: "Kematian itu pasti terjadi, setiap yang bernyawa pasti akan mati, setiap makhluk ini pasti mengalami fana' dan akan berakhir pada saat tertentu" (QS. Ali Imran:185, al-Qashash: 88). Semua itu ada sebab dan akibatnya (causa prima).


Kematian terjadi karena habis masa kehidupan. Tetapi ada kematian yang lebih cepat karena tidak ada upaya pemeliharaan dan perawatan dari manusia, misalnya kematian pada manusia, kematian pada binatang dan tanaman (ini yang disebut dengan takdir mu'allaq). Artinya, umur panjang itu bisa diminta dan diupayakan sebagaimana doa yang sering kita panjatkan, allahumma thawwil a'marana wa shahhih ajsadana wa hassin a'malana wa ausi’ arzaqana wa wa yassir umurana (ya Allah, panjangkan usia kami, sehatkan badan kami, perbaiki amal-amal kami, limpahkanlah rizki kami dan mudahkan segala urusan kami).


Sebab kematian manusia adalah sakit, sebab sakit karena ada sesuatu yang mengganggu organ tubuh manusia, baik yang bersifat organik maupun unorganik. Setiap penyakit pasti ada obatnya. Jika penyakit tersebut diobati maka bi iznillah akan sembuh. Dengan demikian,  manusia mesti mencari obat tersebut dan menemukan obat penyakitnya, termasuk penyakit corona (Corona Virus Deases, Covid-19) yang menghebohkan dunia saat ini.


Untuk menjauhkan dari penyakit dan marabahaya, maka manusia mesti melakukan ikhtiar untuk menjaga dan memelihara badan dan jiwanya sebaik mungkin. Usaha preventif mesti dilakukan, ini jauh lebih baik dari pada mencari dan mengobati setelah sakit, sebab kadangkala manusia belum tahu (karena keterbatasan pengetahuannya) obat dari penyakit yang dideritanya itu. Maka jika penyakit terus diderita sementara obat tidak atau belum diketemukan (sebagaimana wabah penyakit covid-19), maka ini yang akan mengakibatkan kematian, karena penyakit terus menggerogoti organ tubuh dan pada saatnya tidak berjalan fungsi organ tubuh tersebut sebagaimana mestinya. Inilah akhir dari sebuah kehidupan, yaitu jika fungsi organ vital tubuh manusia (makhluk hidup) sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Dengan demikian, kita mesti melakukan usaha-usaha perawatan dan pemeliharaan badan dan jiwa kita supaya kita tetap sehat baik secara fisik maupun psikis, supaya kita tetap panjang umur dan terpuji semua perbuatan kita, baik di sisi Allah Sang Pencipta jagat raya ini maupun di sisi manusia dan makhluk semsesta.


Jadi hidup ini harus mengikuti ritme sunnatullah. Jika hidup mengikuti ritme sunnatullah berarti kita selamat (dunia maupun akhirat), begitu sebaliknya, siapa saja yang menentang sunnatullah pasti akan binasa, dan tidak ada seorang pun yang mampu merubah sunnatullah kecuali Allah itu sendiri, Wa lan tajida li sunnatillahi tabdila... tahwila (QS.al-Ahzab: 62 dan QS. Fathir: 43).


Agama Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah dan sunnatullah. Disebut Islam, karena agama ini mengajarkan tata cara hidup yang sesuai dengan fitrah dan ritme sunnatullah, untuk memperoleh kehidupan yang damai dunia maupun akhirat. Ber-islam artinya menjadi orang yang selalu mencintai ketenteraman dan kedamaian lahir maupun batin, jasmani maupun ruhani, hidupnya selalu dipenuhi oleh rasa tenteram, aman dan damai. Masyarakat islami dengan demikian adalah, masyarakat yang mencintai kedamaian, kesehatan dan kesejahteraan baik secara individu maupun kolektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Bagaimana Dengan Covid-19?


Corona Virus Deseas-19 adalah jenis penyakit yang disebabkan oleh virus yang bernama corona. Sebagaimana yang diinformasikan oleh tribun timur.com, diduga virus ini berasal dari binatang kelelawar yang menumpahkan makanannya dari atas dan diterima oleh trenggiling yang sedang mencari serangga. Dari trenggiling inilah kemudian menularkan kepada manusia karena dijadikan konsumsi makanan oleh orang-orang Wuhan, China. Di China binatang seperti trenggiling, ular, musang dan beberapa binatang melata lainnya banyak dijual di pasaran. Karena era globalisasi, maka penularan penyakit ini menjadi ke mana-mana melintas batas benua, etnis dan status sosial. Kantor Berita Perancis, AFP sebagaimana yang dikutip Kompas (22/4/2020), memberitakan Laporang Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), bahwa 60 persen penyakit menular pada manusia berasal dari hewan, seperti tuberculosis dan malari. Angka itu naik menjadi 75 persen dengan memasukkan penyakit infeksi baru seperti ebola, HIV, flu burung SARS, zika dan jenis virus corona yang lain. Kemunculan penyakit infeksi yang bersumber dari binatang biasanya terkait perubahan lingkungan atau gangguan ekologi seperti intensifikasi pertanian, pemukiman serta perambahan hutan dan habitat lainnya. Selanjutnya, berita ini juga melaporkan bahwa urbanisasi dan fragmentasi sangat mengganggu keseimbangan spesies. Pemanasan global juga bisa mendorong hewan membawa penyakit tersebut pindah ke wilayah baru. Virus corona baru atau SARS-CoV-2, penyebab penyakit Covid-19 diyakini muncul di pasar produk hewan di Wuhan, Hubei, China akhir tahun 2019 lalu.


Menurut Prof. Kunningham, pasar hewan liar berpotensi menularkan virus dari satu spesies ke spesies yang lain, termasuk ke manusia. Media The Guardian melaporkan, bahwa di China ada toko yang menjual berbagai macam hewan liar, seperti anak srigala, tikus, landak, musang dst. Padahal selama ini menurut Prof. Ball virus-virus seperti ebola, sars dan yang lain-lain itu adalah ditularkan dari binatang liar. Di Indonesia kita tahu hampir di kota-kota besar terdapat pasar burung atau hewan liar.


Nah, ini sesungguhnya adalah problem ketimpangan relasional dan problem bad ethic atau disharmony relationship. Bad ethic kepada siapa? Kepada alam. Manusia sudah tidak lagi bersahabat dengan alam dengan tidak mengindahkan hak hidup makhluk lain. Maka ini juga disebut dengan problem hubungan kosmologis (cosmological relationship gap).


Dalam sosiologi Islam, manusia mengenal tiga relasi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain bak setali tiga uang, yaitu: relasi manusia dengan Tuhan, manusia sesama manusia dan manusia dengan alam (three centers of relationship). Jika tiga relasi ini dibangun secara baik, maka dunia ini akan aman dan harmonis, sebaliknya jika tidak (baca: timpang) salah satunya maka akan cheos dan disharmonis. Contohnya ya seperti sekarang ini, terjadi apa yang disebut dengan cheos of the world, systematic, massive and global cheos. Gara-gara di antara kita tidak bersabat dengan alam dan merampas hak-hak makhluk lain. Dalam konteks relasi, kita juga diberikan tuntunan untuk menjaga tiga relasi yang harmonis (teologis, sosiologis dan kosmologis).[1]


Problem covid-19 atau problem penyakit yang lain adalah menyangkut: problem makanan, problem kebersihan, problem prilaku (behavior). Maka dalam doktrin Islam, kita diperintahkan untuk makan makanan yang halal dan baik (halalan thayyiba).[2] Tidak sekadar halal tetapi harus baik untuk kesehatan badan dan tidak berlebihan (israf).[3] Dalam soal kebersihan atau kesehatan kita juga diperintahkan oleh agama kita supaya menjaga kebersihan (thaharah, wudlu, junub dst).[4] Bahkan tidak saja menjaga kesehatan fisik, tetapi juga mental. Dalam hal ini Ibn Sina menyatakan, “Ilusi adalah setengah dari penyakit, ketenangan adalah separuh dari obat dan sabar adalah awal dari kesembuhan”    Ø§Ù„وهم نصف الدا، والاطمينان نصف الدوا، والصبر اول خطوات الشفا،


 Oleh sebab itu kita mesti tenang dan tidak perlu panik menghadapi wabah penyakit corona ini. Penjelasan panjang lebar mengenai wabah Covid ini bisa dibaca kitab Fiqh al-Aubiah yang ditulis oleh Dr. Amir Muhammad Nizar Jalud (University Kei, online 2020).


Karena era global, maka penyakit ini penyebarannya melintas batas wilayah dan benua. Globalisasi ditandai dengan dunia tanpa batas, atau disebut juga kota buana (global city), di mana sudah tidak ada sekat antara benua satu dengan benua lainnya yang menjadikan manusia dapat dengan leluasa lalu-lalang dan hilir-mudik ke mana pun mereka mau melalui jasa teknologi-informasi dan transportasi yang begitu mudah. Dunia kemudian menjadi tidak lagi luas, pergaulan pun bebas melintas batas etnisitas dan kebangsaan, bahkan perkawinan silang antar etnis pun terjadi.


Tentu dampak yang ditimbulkan juga tidak sedikit, baik yang positif maupun yang negatif, penularan penyakit dan virus pun juga mudah menjangkit luas ke seluruh lapisan seluas pergaulan itu sendiri. Maka, ketika dinyatakan ada Covid-19 yang menjangkit warga China ini, sontak seluruh dunia panik, resah dan kebingungan. Saat ini seluruh umat manusia benar-benar dihadapkan pada problem mondial, dan ini pula yang disebut dengan era disruption atau global disruption. Gangguan, kepanikan dan ketidakmenentuan hidup telah menghantui umat manusia akibat wabah Covid-19 yang sudah mengglobal ini.


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah memperingatkan para pemimpin negara di dunia untuk mengambil tindakan cepat dalam rangka menanggulangi virus yang ganas dan mematikan tersebut, dengan tindakan antara lain: mendeklarasikan darurat nasional, melakukan langkah-langkah kongkret pencegahan, seperti pememakaian masker, memakai hand sanitizer, lock down dsb., termasuk himbauan pemerintah untuk meliburkan sekolah, dan melarang kegiatan yang mengundang banyak orang dan seterusnya untuk menghindari dan mengantisipasi penularan virus tersebut. Bahkan jabat tangan pun tidak dianjurkan. Di antara mereka pun tidak tahu siapa yang harus dihindari dari jabat tangan, apalagi menciumnya sebagaimana seorang siswa kepada gurunya atau santri kepada kiainya. Benar-benar terjadi hubungan yang tidak harmonis seharmonis biasanya. Kerugian ekonomi dan sosial pun tidak dapat dihindari.  Bagaimana seharusnya menyikapi persoalan ini?


Problem penyakit menular semacam ini juga sudah pernah terjadi di masa Nabi, dan  yang segera beliau lakukan adalah menginstruksikan kepada suatu kaum atau penduduk negeri yang kena musibah virus semacam ini (Thaun) supaya tidak keluar dari tempat tinggalnya (lock down), dan bagi penduduk yang tidak kena wabah supaya tidak memasuki wilayah yang terjangkit wabah virus tersebut. Dengan demikian kebijakan pemerintah dan MUI dalam hal ini sudah benar, dan kita perlu mendukung dan turut membantu menyelesaikan problem mondial ini, dan semoga badai covid-19 ini segera berlalu seiring dengan masuknya bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan ini. Wallahu a’lam bishawab [].


[1] QS. Al-Qashash:77


[2] QS. Al-Baqarah:168


[3] QS. Al-A’raf:31


[4] QS. Al-Maidah:6