Pasal - pasal yang berkaitan dengan kerjasama dalam kehidupan antar umat beragama adalah

Pasal - pasal yang berkaitan dengan kerjasama dalam kehidupan antar umat beragama adalah

Pasal - pasal yang berkaitan dengan kerjasama dalam kehidupan antar umat beragama adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/HERU DAHNUR

Ormas Pemuda Panca Marga Kepulauan Bangka Belitung saat latihan bela negara

KOMPAS.com - Kerja sama atau gotong royong dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan?

Bentuk kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terlihat dari:

  1. Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik
  2. Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi
  3. Kerja sama dalam bidang kehidupan keamanan dan pertahanan
  4. Kerja sama dalam bidang kehidupan umat beragama

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

  • Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik

Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".

Pancasila sila ke-4 menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan:

  1. Memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan.
  2. Memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi.
  3. Memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.

Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong. Tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Baca juga: Musyawarah Mufakat Bagian dari Kehidupan Berdemokrasi

  • Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi

Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan perundang-undangan".

Pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak gotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pembayaran pajak.

Landasan lain adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Menurut Moh. Hatta, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.

Artinya kegiatan usaha ekonomi menggunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.

Nama : Artha Sari & Nikodemus Thomas Martoredjo

Toleransi (bahasa latin tolare:  membiarkan) berarti adalah suatu sikap yang membiarkan atau memberi kebebasan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu yang diinginkan. Toleransi juga berarti suatu sikap menghormati antar kelompok atau individu dalam masyarakat. Dengan adanya sikap toleransi kita dapat menghindari terjadinya diskriminasi dari segala jenis perbedaan yang ada dalam kelompok masyarakat. Toleransi dalam beragama berarti memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk memeluk agama berdasarkan kepercayaanya dan merupakan sebuah sikap bersedia untuk hidup berdampingan dengan siapa saja yang berbeda keyakinan dengan kita berdasarkan prinsip saling menghormati.

Kerjasama dapat diartikan sebuah usaha yang dilakukan oleh beberapa individu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia sehari-hari, karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Oleh karena itu, manusia memerlukan bantuan manusia lainnya dalam menjalani hidup atau saling membutuhkan satu sama lain. Dalam beragama, kerjasama diperlukan sebagai salah satu media pendekatan antar umat beragama.

Toleransi dan kerjasama dalam beragama berarti sikap yang harus ada dalam diri seseorang untuk menciptakan kehidupan antar umat beragama yang rukun dan damai. Beberapa hal yang perlu dikembangkan dalam memupuk sikap toleransi dan mengembangkan kerjasama antar umat beragama:

  • Menanamkan sikap saling menghargai antar umat beragama
  • Memiliki kesadaran terhadap diri sendiri bahwa perbedaan adalah sebuah realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu kita harus bisa menerima perbedaan antar umat beragama
  • Saling mengasihi satu sama lain sebagai makhluk ciptaan tuhan, dan menghilangkan prasangka buruk terhadap perbedaan satu sama lain
  • Menciptakan suasana kehidupan beragama yang nyaman dan kondusif untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar umat beragama

Sila pertama Pancasila mengajarkan kepada kita untung saling menghargai antar umat beragama dan sebagai generasi muda penerus bangsa sudah seharusnya kita menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan nyata dimanapun kita berada. Dengan begitu, nilai positif yang kita dapatkan sebagai manusia yang ber-Tuhan, dapat tercermin dalam perilaku kita sehari-hari dan menjadi panutan bagi orang lain. Dan sebisa mungkin, kita harus menghindari segala jenis permasalahan yang dapat memicu pertikaian di masyarakat, salah satunya dengan cara bersikap bijak dalam bertindak dan lebih mengedepankan sikap dan toleransi dalam hal apa pun.

Jakarta -

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya, termasuk aturan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Demokratis artinya bersifat demokrasi, maka negara demokratis adalah negara yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara. Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjadi jaminan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Jaminan ini tegas termuat dalam berbagai pasal yang membahas mengenai kebebasan beragama. Pasal-pasal ini merupakan wacana kebebasan beragama yang sudah ada sejak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 dan terus mengalami perkembangan.

Salah satunya pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Kandungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini adalah pasal hak asasi manusia (HAM) yang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Alinea ini memiliki arti keyakinan bangsa Indonesia, bahwa kemerdekaan yang diraih bukan hasil perjuangan rakyat semata, tetapi juga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Selain itu, alinea ke-4 memuat tentang kedaulatan Indonesia yang tercantum dalam Pancasila, dengan kalimat pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat ketentuan ini, bukan berarti Indonesia adalah negara yang didasarkan oleh agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia adalah negara multikultural yang di dalamnya memiliki berbagai suku, budaya, adat istiadat, dan agama.

Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Seperti yang detikers ketahui, ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Lalu, bagaimana implementasi dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengenai kebebasan beragama ini?

Dikutip dari artikel Relasi Antara Agama dan Negara Menurut Konstitusi Indonesia dan Problematikanya yang ditulis Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M. untuk mewujudkan kehendak konsitusi tersbut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 22 UU tersebut menyebutkan: "Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama." Lebih lanjut lagi, Indonesia sebagai negara yang menjamin hak kebebasan beragama meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam Pasal 18 UU 12/2005 dinyatakan bahwa:

1. Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral
masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.

4. Negara pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri..

Tak lupa, ada kewajiban yang harus dijalani menurut pasal tersebut. Diantaranya seperti kewajiban untuk menghargai semua umat beragama, menjaga kerukunan antar umat beragama, menghormati orang yang beribadah, serta saling membantu dan kerja sama antar umat beragama.

Nah, setelah detikers mengetahui hak kebebasan beragama seperti dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, apa sudah siap melaksanakan kewajibannya? Agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga, jadilah warga negara yang baik dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, ya.

(pal/pal)