Apakah saat hujan boleh tidak shalat Jumat?

Jakarta -

Islam mengenal keringanan dalam pelaksanaan ibadahnya, seperti sejumlah halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat. Keadaan ini pula yang kerap kali disebut sebagai uzur Jumat.

Menurut Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, orang yang terkena uzur Jumat diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat. Namun, kewajiban mengamalkan salat Dzuhur masih dikenakan untuknya.

"Setiap halangan-halangan yang membolehkan tidak melaksanakan salat Jumat atas mereka. Namun, tetap wajib mengerjakan salat Dzuhur," bunyi keterangan buku tersebut.

Dalam artian, uzur Jumat merupakan keringanan seseorang untuk meninggalkan salat Jumat berjamaah di masjid. Kemudian, dapat menggantinya dengan salat Dzuhur di rumah. Lantas, apa saja halangan yang dimaksud tersebut?

4 halangan yang membolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat

1. Cuaca ekstrem

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat menurut hadits adalah cuaca ekstrem. Kondisi cuaca ini ditandai dengan hujan yang membuat pakaian yang dikenakan menjadi basah dan ia tidak mendapati tempat berteduh, seperti diungkap oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya yang diceritakan dari Ibnu Umar RA. Beliau meminta muadzin untuk menyerukan pelaksanaan salat di rumah ketika malam itu sangat dingin dan turun hujan. Beliau bersabda,

"Ingat, salatlah kalian di rumah saja," (HR Bukhari).

Selain itu, kondisi seperti angin yang berhembus kencang pada malam hari, udara dingin, becek, dan terik panas yang menyengat di waktu dzuhur juga termasuk dalam uzur salat Jumat. Bersumber dari Abdullah bin Harits dalam Kitab Jamaah dan Imamah karangan Bukhari,

"Ibnu Abbas RA (sahabat nabi) berkhutbah di depan kami pada suatu hari yang becek. Ia menyuruh muadzin jika sesudah mengumandangkan hayya 'ala ash-shalah (mari kita shalat), untuk mengatakan: 'Orang-orang salat di rumah saja,'

Lalu, mereka saling memandang satu sama lain seolah-olah mereka protes. Melihat hal itu, Ibnu Abbas berkata, 'Sepertinya kalian memprotes hal ini. Padahal sesungguhnya hal ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripada aku, maksudnya adalah Nabi SAW. Sesungguhnya ini adalah hari Jumat dan aku tidak suka menyusahkan kalian,"

2. Sakit

Orang sakit sehingga membuatnya kesulitan untuk hadir ke masjid juga dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Syaikh DR. Alauddin Za'tari mengatakan, mereka ini juga termasuk bagi orang yang merasa akan meninggal atau pun penyakit yang dimiliki seseorang dapat membahayakan orang lainnya.

Dari Thariq bin Syihab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: "Salat Jumat itu kewajiban atas tiap muslim di dalam jamaah, kecuali budak yang dimiliki (tuannya), atau perempuan, atau anak kecil, atau orang sakit," (HR Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqi, At Thabarani, Ad Daruquthni).

Di samping itu, perkara ini pernah dicontohkan oleh salah seorang sahabat nabi Sa'id bin Zaid RA yang pernah menderita sakit pada hari Jumat. Diketahui saat hari beranjak makin siang dan mendekati waktu salat Jumat, ia tidak ikut serta dalam salat Jumat.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Bukhari dalam Kitab Perang-perang Suci.

Keringanan ini juga dikenakan pada petugas kesehatan yang merawat orang sakit. Menurut al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan, mayoritas ulama berpendapat perawat dapat dihukumi seperti orang yang sakit untuk tidak menghadiri salat Jumat berjamaah.

3. Rasa takut

Selanjutnya uzur salat Jumat yang lain adalah rasa ketakutan dan kekhawatiran terhadap musuh. Terutama dapat mengancam nyawa, kehormatan, harta, khawatir terpisah dengan teman yang lain.

Menurut riwayat hadits dari Ibnu Abas RA, ia bercerita mengenai bagaimana Rasulullah SAW menyikapi perkara ini. Berikut bunyi haditsnya,

"'Barangsiapa yang mendengar seruan adzan namun tidak ada uzur yang menghalanginya untuk mengikuti seruan azan tersebut, niscaya salat yang telah ia lakukan tidak diterima,' Para saabat kemudian bertanya, 'Apa itu uzurnya?'

Beliau bersabda, 'Yaitu rasa takut dan sakit,'" (HR Abu Dawud).

4. Tunanetra tanpa penuntun

Seorang tunanetra yang tidak ada yang menuntunnnya berjalan ini didasarkan pada hadits dari cerita seorang tunanetra pada masa nabi yaitu Itban bin Malik RA. Ia pernah becerita pada Rasulullah SAW mengenai kondisi dan cuaca di rumahnya.

Kemudian, Itban bin Malik meminta Rasulullah SAW untuk salat di rumahnya yang disebut mushola olehnya dan beliau pun mengabulkan permintaan Itban bin Malik. Berdasarkan hadits ini, Rasulullah SAW tidak menolak anggapan dari seorang tunanetra yang menyebut rumahnya adalah mushola miliknya.

Melalui informasi halangan yang membolehkan kita untuk meninggalkan salat Jumat ini, semoga bisa menjawab kekhawatiran detikers, ya. Sekaligus, dapat menyiapkan diri bila keadaan di atas tiba-tiba dihadapi mendadak saat hendak salat Jumat.

Simak Video "5 Fakta Masjid Sheikh Zayed Solo Hadiah untuk Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/lus)

Bolehkah tidak sholat Jumat karena hujan?

(HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan arti bahwa boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi uzur berupa hujan deras, bahkan saat kondisi jalan menuju masjid berlumpur atau becek, sampai sangat merepotkan, maka tidak dianjurkan.

Apakah shalat Jumat bisa diganti dengan dzuhur karena ketiduran?

Terkait kasus tidak melaksanakan shalat Jumat karena ketiduran ulama berpendapat wajib menggantinya dengan shalat dzuhur. Sebab, tidak ada hukum bagi orang yang berhalangan atau udzur syar'i termasuk di antaranya tertidur.

Bolehkah shalat ketika hujan?

Oleh karena itu Bukhari memberi judul bab dalam shahihnya, kitab adzan bab 40, bab : “Dibolehkannya shalat di rumah karena hujan atau sebab yang lainnya”.

Apakah boleh meninggalkan shalat Jumat?

Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.

Bagaimana hukum tidak melaksanakan salat Jumat karena bepergian?

Menurut MUI, musafir memiliki keringangan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, tetapi berkewajiban untuk melaksana kan sholat Zhuhur. Jika musafir ikut soalat Jumat bersama dengan ahlul Jumat, sholatnya adalah sah.

Apakah hukumnya shalat Jumat bagi seorang laki

Merdeka.com - Hukum sholat Jumat bagi laki-laki muslim adalah wajib, sedangkan bagi wanita muslimah yaitu sunnah. Hal ini membuat sholat Jumat dikonotasikan sebagai ibadah khusus dan wajib bagi laki-laki muslim.