Apa yang dimaksud dengan bonus penghargaan tetap dalam gaji

Apa yang dimaksud dengan bonus penghargaan tetap dalam gaji
Foto: Aksi buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR/DPD, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, pemerintah berencana mengatur jumlah bonus yang diterima oleh pekerja setiap tahun. Bonus memang lazim diberikan kepada pekerja di berbagai negara di dunia, tetapi bukan merupakan suatu kewajiban.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah dalam draf RUU Cipta Kerja Bab IV bagian kelima mengatur tentang penghargaan lainnya atau bonus yang diterima oleh pekerja atau buruh. Bagian kelima itu mencakup pasal 92 yang terdiri dari enam ayat.

Secara spesifik, ayat kedua mengatur besaran penghargaan yang diterima oleh pekerja. Bagi pekerja dengan masa bakti kurang dari tiga tahun maka berhak mendapatkan reward sebesar satu kali upah.

Untuk pekerja dengan masa bakti antara 3-6 tahun, maka berhak mendapat penghargaan sebesar dua kali upah. Pekerja dengan masa bakti 6-9 tahun memperoleh bonus sebesar tiga kali upah. Sementara yang masa baktinya 9-12 tahun mendapat empat kali upah.

Bonus atau penghargaan terbanyak diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 tahun. Golongan ini menurut draf RUU Cipta Kerja akan mendapat bonus atau penghargaan sebanyak lima kali nominal upah.

Bonus atau penghargaan yang dimaksud dalam draf RUU tersebut diberikan satu kali dalam setahun. Namun, rencananya ketentuan ini tak berlaku untuk usaha mikro dan kecil.

Sebenarnya praktik pemberian bonus di luar gaji merupakan hal yang lazim ditemukan di berbagai negara. Namun, sampai sejauh ini kebijakan pemberian bonus tidaklah diwajibkan di negara-negara kawasan ASEAN seperti Singapura dan Malaysia.

Di Singapura contohnya, menurut Kementerian Tenaga Kerja Singapura, ada tiga jenis pendapatan pekerja selain gaji di luar benefits. Pertama adalah Annual Wage Supplement (AWS) atau lebih dikenal dengan gaji ke-13.

Namun, gaji ke-13 ini juga bukanlah kewajiban. Gaji ini diberikan kepada karyawan berdasarkan kontrak antara karyawan dengan perusahaan. Bahkan ketika usaha sedang tak berjalan mulus, pihak pemberi kerja berhak menawar pemberian AWS lebih rendah dari biasanya.

Pendapatan karyawan lainnya adalah bonus. Di Singapura, bonus juga bukan merupakan kewajiban kecuali tertera lain di dalam kontrak perjanjian. Bonus sendiri diberikan kepada karyawan atas kontribusi terhadap perusahaan dan umumnya diberikan di akhir tahun.

Satu komponen lain pendapatan karyawan selain gaji adalah variable payment yang diberikan sebagai insentif untuk meningkatkan produktivitas karyawan. Namun lagi-lagi sifatnya seperti AWS dan bonus yang tidak wajib.

Di Malaysia juga mengenal konsep bonus yang didasarkan atas performa kerja karyawan maupun bonus yang tipenya seperti AWS. Namun lagi-lagi kebijakan seperti ini dikembalikan lagi di kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan.

Di Vietnam pun juga demikian. Bonus diberikan kepada karyawan didasarkan pada laba perusahaan serta kontribusi karyawan terhadap perusahaan.

Artinya dengan adanya aturan pemberian bonus tahunan yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah membuat aturan ketenagakerjaan Indonesia menjadi lebih rigid. Padahal jika RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menarik investor maka aturan tersebut dapat menjadi kontraproduktif.

Sampai saat ini investor masih melihat pasar tenaga kerja RI kurang fleksibel. Hal tersebut juga tertuang dalam laporan tahunan Bank Dunia yang menilai kemudahan berbisnis di berbagai negara. Salah satu poin yang dievaluasi adalah mencari karyawan. Namun bisa jadi juga aturan tersebut diadakan untuk mengimbangi kemungkinan kian derasnya tenaga kerja asing yang nantinya masuk ke dalam negeri.

Bagaimanapun juga bonus ini jangan sampai membawa konsekuensi moral yang justru menurunkan produktivitas tenaga kerja RI. Pasalnya pemberian bonus yang fair itu mempertimbangkan laba yang diperoleh perusahaan, kontribusi karyawan terhadap perusahaan (prestasi dan masa bakti), tipe industri perusahaan tersebut hingga gaji dari karyawan itu sendiri.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Artikel Selanjutnya

Tok! DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jokowi Jadi UU

(twg/miq)

Bonus karyawan diberikan oleh pihak perusahaan kepada beberapa karyawan atau buruh yang berprestasi.

Hal semacam itu sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta besar di Indonesia. Dengan pemberian bonus tersebut akan membuat kinerja para karyawan semakin baik dan bagus. Hal itu dikarenakan pihak perusahaan yang memang menginginkan kinerja karyawannya seperti itu.

Lain halnya dengan karyawan yang tidak berprestasi. Meskipun mereka tidak menerima bonus sebagai reward, tetapi minimal mereka telah menikmati hasil kerja yang tiap bulan didapatkan, yaitu dari gaji yang diterimanya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan sebuah perusahaan akan memberikan bonus pada semua karyawannya karena sudah disepakati bersama antara pihak perusahaan dengan para karyawan. Lalu, apa saja macam bonus karyawan yang diberikan oleh sebuah perusahaan? Untuk lebih jelasnya, bacalah sedikit uraian di bawah ini.

Macam bonus karyawan
Secara umum, sebuah bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

Pertama, bonus yang bersifat sudah tetap. Artinya, bonus tersebut sudah disepakati bersama antara pihak perusahaan bersama dengan pihak karyawan, dan ditetapkan oleh pihak pemerintah. Misalnya, bonus dalam bentuk THR atau tunjangan hari raya, bonus tengah tahun, atau bonus akhir tahun.

Besaran nominal bonus-bonus tersebut biasanya 1 kali gaji pokok atau 1 kali gaji yang diterima tiap bulan oleh karyawan. Pemberiannya juga menyeluruh pada semua karyawan, kecuali mereka yang sudah dianggap keluar atau menerima sanksi tertentu dari perusahaan.

Apa yang dimaksud dengan bonus penghargaan tetap dalam gaji

Waktu untuk memberikan bonus ini juga sudah ditetapkan. Sebagai contoh, bonus THR diberikan sebelum liburan Hari Raya Idul Fitri, biasanya H-7 sudah mulai diberikan. Sementara itu, bonus tengah tahun diberikan pada pertengahan tahun, biasanya cair pada bulan Juli dan bonus akhir tahun cair pada bulan Januari tiap tahun. Bagi Anda yang menjadi karyawan di sebuah perusahaan yang menetapkan ketiga bonus tersebut, berbahagialah karena tidak semua perusahaan besar melakukannya.

Kedua, bonus yang bersifat tidak tetap atau insidental. Bonus seperti ini diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya yang berprestasi. Dalam arti, sebagai reward atau penghargaan bagi karyawan yang telah berjasa hingga membuat sebuah perusahaan lebih maju dan berkembang. Nilai nominal bonus yang diberikan juga tidak tetap, tergantung dari kebijakan perusahaan.

Sementara itu, waktu pemberian bonus ini juga tidak tetap, bisa sebulan sekali, tiga bulan sekali, atau 6 bulan sekali. Beberapa perusahaan besar ada yang memberikan bonus karyawan seperti ini tiap bulan dengan nominal di bawah 1 kali gaji yang diterima karyawan. Waktunya setiap akhir bulan, di mana perusahaan tersebut mengadakan evaluasi atau rapat bulanan. Dari tiap divisi direkomendasikan 1 – 2 orang karyawan yang berprestasi. Karyawan tersebut yang akan diberi bonus bulanan.

Tujuan pemberian bonus karyawan
Sebuah perusahaan besar yang telah mendapatkan laba yang tidak sedikit jangan terlalu pelit untuk memberikan bonus-bonus kepada para karyawannya. Pasalnya, pemberian bonus tersebut sangat bermanfaat oleh kedua belah pihak secara langsung atau tidak, yaitu pihak karyawan maupun pihak perusahaan.

Tujuan pemberian bonus karyawan, antara lain sebagai berikut.

Pertama, sebagai motivasi untuk peningkatan kinerja karyawan. Tidak ada karyawannya yang tidak menginginkan sebuah bonus. Semua karyawan pasti menginginkannya, baik mendapatkan bonus yang bersifat tetap maupun yang tidak tetap. Namun, tidak semua karyawan mendapatkan bonus yang tidak tetap atau bersifat insidental.

Pasalnya, hanya karyawan yang berprestasi bisa mendapatkannya. Karyawan tersebut sudah menunjukkan kinerja yang luar biasa hingga dapat membantu perusahaan maju dan berkembang. Oleh karena itu, pemberian bonus dapat merangsang karyawan yang lain untuk menunjukkan kinerja yang bagus dan berprestasi.

Kedua, menyejahterakan karyawan. Pemberian bonus oleh sebuah perusahaan dapat bertujuan untuk lebih menyejahterakan para karyawan yang sudah bekerja dengan baik dan bagus. Dengan begitu, karyawan dapat lebih meningkatkan kinerja dan loyalitasnya pada perusahaan.

GRATIS - 3 Buku Panduan Bagus tentang Strategi Pengembangan SDM. Download sekarang.

Ketiga, sebagai ungkapan terimakasih dari pihak pemilik perusahaan atau pemilik modal kepada para karyawannya. Tidak ada salahnya pemilik perusahaan berterimakasih kepada para karyawannya dengan memberikan bonus untuk mereka. Bonus karyawan seperti itu memang sangat dinantikan oleh semua karyawan.

Download Sekarang >> Dokumen PERATURAN PERUSAHAAN dan PERATURAN KARYAWAN.

Apa yang dimaksud dengan bonus penghargaan tetap dalam gaji

Apa itu bonus dalam gaji?

Apa Itu Bonus? Menurut Gajimu, bonus adalah sejumlah pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan di luar upah atau gaji pokok karyawan sebagai hadiah karena telah melakukan pekerjaan dengan baik.

Apa yg dimaksud tunjangan tetap?

Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 07/MEN/1990 tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya. Pembayarannya juga dilakukan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.

Apa saja yang menjadi tunjangan tetap?

Tunjangan tetap adalah merupakan pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk karyawan. Dibayarkan dalam waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Tunjangan tetap berupa tunjangan anak, perumahan, tunjangan daerah, dan sebagainya.

Apa itu bonus dan contohnya?

Definisi Bonus "Upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang; gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan." "Halaman atau artikel tambahan (pada majalah, koran)." “Pemberian tambahan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham (bonus).”