Bagaimana cara mengisi spt tahunan pribadi

Bisnis.com, SOLO - Guna menghindari denda, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunannya. Namun, bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi ini?

Pelaporan sendiri bisa dilakukan secara online. Namun, ditinjau dari nominal penghasilan, terdapat dua kategori berbeda dalam melaporkan SPT tahunan pribadi tersebut.

Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun, mereka harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Sementara itu, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.

Selanjutnya, sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.

Cara lapor SPT tahunan pribadi (penghasilan di bawah Rp60 juta)

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id;
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
  6. Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
  7. Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
  8. Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
  9. Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
  10. Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju jika data sudah benar;
  11. Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
  12. Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
  13. Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Jakarta -

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. Bagi kamu yang belum melaporkan SPT, simak cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S di DJPonline.

SPT tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, masa pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret, tiap tahunnya. Sementara bagi WP badan akan berakhir pada 30 April.

Ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh WP yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.

SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta.

Sementara, SPT Tahunan 1770 SS adalah untuk WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta.

Cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S melalui DJPonline

Berikut adalah Cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S melalui DJPonline:

1. Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

  • Kunjungi laman djponline atau bisa langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/captcha
  • Pilih menu Lapor dan klik layanan e-Filling
  • Klik pilihan Buat SPT, lalu ikuti panduan pengisian
  • Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul pada layar.
  • Isi formulir berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi.
  • Tunggu sampai kode verifikasi terkirim ke email atau nomor ponsel kamu.
  • Kemudian, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik "Kirim SPT".
  • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Lalu, cek email kamu untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

2. Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui DJPonline.

  • Kunjungi laman djponline atau langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login dengan masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/captcha
  • Pilih menu "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT". Lalu, Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Tunggu hingga Formulir 1770 S muncul pada layar. Sementara, jika kamu ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form "Dengan panduan".
  • Isi formulir dengan data tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak.
  • Jika sudah, akan tampil ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri sesuai dengan pekerjaan. Masukkan penghasilan dalam atau luar negeri lainya (jika ada).
  • Apabila tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, kamu bisa menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang kamu miliki.
  • Isi dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang kamu bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Perhatikan jika kamu melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.
  • Kemudian, isi dengan pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada).
  • Jika sudah, cek PPh, apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
  • Konfirmasi dan simpan dengan klik "Setuju/Agree"

Itu tadi informasi cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS melalui laman DJPonline.

(fdl/fdl)

Langkah

Buka laman djponline..
Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login..
Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing..
Pilih Buat SPT..
Ikuti panduan pengisian e-Filing..
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan..

Langkah

Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online.
Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. ... .
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing..
Pilih buat SPT..

Apa saja yang dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi?

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:.
Kas dan setara kas. - uang tunai. - tabungan. - giro. - deposito. ... .
Piutang..
Investasi. - saham. - obligasi. - surat utang. ... .
Alat transportasi. - sepeda. - sepeda motor. - mobil. ... .
Harta bergerak lainnya. - logam mulia. - batu mulia. - barang seni dan antik. ... .
Harta tidak bergerak..

Bagaimana jika tidak mengisi SPT Tahunan?

Sanksi denda Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.