Bisnis.com, SOLO - Guna menghindari denda, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunannya. Namun, bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi ini? Show Pelaporan sendiri bisa dilakukan secara online. Namun, ditinjau dari nominal penghasilan, terdapat dua kategori berbeda dalam melaporkan SPT tahunan pribadi tersebut. Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun, mereka harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sementara itu, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S. Selanjutnya, sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS. Cara lapor SPT tahunan pribadi (penghasilan di bawah Rp60 juta)
Jakarta - Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. Bagi kamu yang belum melaporkan SPT, simak cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S di DJPonline. SPT tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, masa pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret, tiap tahunnya. Sementara bagi WP badan akan berakhir pada 30 April. Ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh WP yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun. SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta. Sementara, SPT Tahunan 1770 SS adalah untuk WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta. Cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S melalui DJPonline Berikut adalah Cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S melalui DJPonline: 1. Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline
2. Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui DJPonline.
Itu tadi informasi cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS melalui laman DJPonline. (fdl/fdl) LangkahBuka laman djponline.. Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login.. Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing.. Pilih Buat SPT.. Ikuti panduan pengisian e-Filing.. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.. LangkahPanduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online. Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. ... . Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing.. Pilih buat SPT.. Apa saja yang dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi?Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:. Kas dan setara kas. - uang tunai. - tabungan. - giro. - deposito. ... . Piutang.. Investasi. - saham. - obligasi. - surat utang. ... . Alat transportasi. - sepeda. - sepeda motor. - mobil. ... . Harta bergerak lainnya. - logam mulia. - batu mulia. - barang seni dan antik. ... . Harta tidak bergerak.. Bagaimana jika tidak mengisi SPT Tahunan?Sanksi denda
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.
|