Apa hukumnya mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri?

BERITA DIY - Zakat fitrah adalah wajib hukumnya dikeluarkan bagi setiap muslim diseluruh dunia.

Dalam penjelasan kitab I’anatut Thalibin bab zakat, batasan memberikan zakat fitrah adalah sebelum hari Id  berakhir.

Lantas bagaimana hukumnya apabila telat membayar zakat fitrah dan baru dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri?

Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Kg Beras, Berapa Kilogram? Ini Penjelasan beserta Hadits dan Bacaan Niat Sebelum Membayar

Pendistribusian zakat fitrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan mendapat dosa, untuk itu wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء

“Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” (Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr.  Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 152)

Bahkan dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi waktu pembayaran zakat fitrah yang terbagi dalam lima waktu.

ـ (والحاصل) أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة،  فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر

BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan seluruh umat muslim yang menjumpai matahari yang tenggelam di akhir hari Bulan Ramadhan. Kewajiban zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah menyebutkan bahwa maksimal waktu pembayaran zakat ditunaikan sebelum waktu shalat Idul Fitri. Sebaliknya, apakah tidak sah jika membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri?

Rasulullah bersabda sebagaimana berikut ini

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas menurut Syekh Syamsul Haq dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarh Abi Dawud menyatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri hanya sekedar Sunnah saja. Mereka menegaskan bahwa zakat fitrah diterima sampai akhir hari raya.

Namun terdapat perbedaan ulama terkait hal ini. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan, bahwa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah berpendapat barang siapa yang menunda membayar zakat fitrah dari hari raya padahal ia mampu mengeluarkannya maka ia berdosa dan harus mengqadhanya.

Bagi sebagian ulama yang menyatakan membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri masih diperbolehkan, berpendapat hukumnya makruh jika menundanya hingga selesai shalat Idul Fitri.

Seperti dijelaskan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, makruh mengakhirkan menunaikan zakat fitrah hingga selesai shalat Idul Fitri jika tanpa ada alasan atau halangan yang dapat diterima secara Syariat. Syekh Zainudin menuliskan dalam kitabnya

ويحرم تأخيرها عن يومه أي العيد بلا عذر كغيبر مال أو مستحق ويجب القضاء فورا لعصيانه ويجوز تعجيلها من أول رمضان ويسن أن لا تؤخر عن الصلاة العيد بل يكره ذلك نعم يسن تؤخر ها لإنتظار نحو قريب أو جار ما لم تغرب الشمس

“Haram menunda zakat fitrah sampai melewati Idul Fitri bila tiada udzur yang menghalangi misalnya hartanya atau mustahiq tidak ada. Ia wajib mengqadha seketika itu juga karena kedurhakaannya. Boleh mempercepat fitrah sejak awal Ramadhan, Sunnah jangan sampai menunda hingga selesai shalat Idul FItri, bahkan penundaan disini hukumnya makruh. Tapi sunnah menunda zakat fitrah guna menanti kedatangan semacam kerabat atau tetangga selama tidak melewati terbenamnya matahari Idul Fitri”

Wallahu’alam.

Harakah.id – Ada hadis yang menyatakan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan setelah shalat Id akan menjadi sedekah. Apakah dengan demikian zakat fitrah tidak boleh dilaksanakan setelah shalat Id? Berikut ulasannya.

Ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa pelaksanaan zakat fitrah harus pada malam hari raya Idul Fitri. Berdasarkan anggapan ini, maka mereka menganggap bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah pada pagi menjelang shalat Idul Fitri atau setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri hingga sore hari 1 Syawal.

Anggapan ini berangkat dari sebuah hadis yang mengatakan, bahwa Nabi memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum masyarakat melaksanakan shalat Id. Apakah dengan demikian, jika zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Id menjadi tidak sah? Bagaimana penjelasan para ulama tentang masalah ini? Berikut ulasan Ustadz Abdullah Al-Jirani dalam status Facebooknya.

Yang paling afdal, zakat fitrah dikeluarkan sebelum salat Ied, yaitu pada malam hari raya. Lebih afdal lagi setelah salat subuh di hari itu. Hal ini berdasarkan hadis : “Beliau (Nabi) memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia keluar untuk salat (Ied).” (HR. Bukhari). Namun perlu untuk diketahui, bahwa perintah nabi dalam hadis ini sifatnya anjuran, bukan wajib.

Adapun jika dikeluarkan setelah salat Ied, maka diperinci. Jika tidak memiliki alasan yang dibenarkan, maka hukumnya makruh. Jika memiliki alasan, seperti ; menunggu datangnya uang untuk beli beras, menunggu kerabat atau tetangga, atau mencari pihak yang layak menerimanya, dan yang lainnya, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan. Dari dua keadaan ini zakatnya masih sah dan tidak perlu diqadha. Kedua perincian ini berlaku ketika matahari belum tenggelam di hari itu. (Tuhfah Al-Muhtaj, jilid I, hlm. 610, Dar Alimiyyah th 2019).

Jika penundaan pengeluarannya sampai matahari tenggelam (artinya sudah melewati hari raya), maka jika tidak memiliki alasan sama sekali hukumnya haram dan wajib diqadha’ sesegera mungkin. Jika memiliki alasan, maka wajib diqadha’ akan tetapi pelakunya tidak berdosa. (I’anah Ath-Thalibin, jilid II, hlm. 1109, Dar Salam th 2017, At-Taqrirat As-Sadidah, hlm. 418)

Adapun hadis yang berbunyi : “Siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum salat Ied, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Ied, maka ia merupakan sedekah dari sedekah.”(HR. Abu Dawud dan selainnya). Maksud kalimat “maka ia merupakan sedekah dari sedekah “ bukan berarti seorang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Ied tidak sah zakatnya, tapi maknanya kurang afdal saja (selama Matahari belum tenggelam di hari raya).

Demikian hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Salat Ied sebagaimana dipahami oleh jumhur ulama, di antara mereka adalah Mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali). (Faidh Al-Qadir, jilid 4, hlm. 63). Wallahu a’lam. (Abdullah Al-Jirani)

Apakah hukum mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri?

4. Waktu Makruh: Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal. 5. Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram.

Bagaimana hukumnya apabila kita lupa mengeluarkan zakat fitrah dan terima setelah salat Idul Fitri dilaksanakan?

Jika seseorang lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah salat id, apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya? Jawab: Orang yang lupa membayar zakat fitrah dan baru ingat setelah usai shalat Id, tidak ada keharusan untuk membayarkan zakat fitrahnya, dan insya Allah tidak berdosa.

Bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah setelah selesai shalat Idul Fitri brainly?

Jawaban: maka zakat fitrah tetap sah meskipun dibayar setelah sholat Idul Fitri hingga datangnya waktu maghrib pada 1 Syawal.

Barang siapa yang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri maka?

Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).