Apakah benar WhatsApp Akan Diblokir Kominfo?

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi berencana memblokir Whatsapp, Google, Instagram maupun aplikasi lain. Pemblokiran dilakukan karena beberapa aplikasi tersebut belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Menanggapi adanya informasi tersebut perwakilan Google berencana akan segera mengambil tindakan dalam mematuhi aturan PSE lingkup privat.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ungkap perwakilan Google saat dikonfirmasi Tirto, Senin (18/7/2022).


Berbeda dengan Google, pihak Whatsapp dan Instagram tidak bersedia menanggapi langkah lanjutan yang akan diambil jelang pemblokiran yang akan dilakukan Kementerian Informatika dalam waktu dekat.

“Dari kami belum ada tanggapan ya, baik untuk off-record ataupun untuk dikutip,” jelas pihak Meta kepada Tirto.

Sebelumnya Menkominfo Jhonny G. Plate meminta WhatsApp, Google, Instagram maupun aplikasi lain untuk segera mendaftar PSE lingkup privat. Ia pun menegaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dan pemerintah siap membantu proses pendaftaran.

"Pendaftaran PSE dilakukan secara online dan jika mengalami kesulitan, Kominfo akan membantu memfasilitasinya namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal," tegas Plate dalam keterangan resmi.

"Apakah hal seperti ini terus-terusan mau ditolerir? Taat aturan saja tidak mau apalagi kewajiban lainnya?" tegas Plate.

Plate menegaskan, pendaftaran PSE tidak berkaitan konten pada PSE, tetapi lebih pada kewajiban administratif dari PSE. Ia menerangkan, pemerintah sudah hampir 2 tahun mengimbau kepada PSE, terutama pada PSE lingkup privat seperti Facebook, Google, hingga Instagram untuk mendaftar. Namun, pihak PSE lingkup privat tetap belum mendaftar.

"Walaupun telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun imbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat namun belum juga mendaftar maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," tutur Plate.

Plate menegaskan, aturan PSE berlaku tidak hanya PSE Indonesia, tetapi juga PSE global, PSE investasi domestik maupun asing. Pemerintah juga mempunyai ketentuan berbeda untuk PSE lingkup privat dan PSE lingkup publik.

Akan tetapi, Plate menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah ketentuan batas waktu PSE karena proses pendaftaran mudah.

"Hal ini bukan mendadak namun sudah hampir dua tahun. Mengapa selama ini tidak dikerjakan? Pendaftaran melalui OSS seharus sangat memudahkan dan praktis," kata Plate.

Baca juga:

  • Menilik Peluang Target PDIP Cetak Hattrick pada Pemilu 2024
  • Alasan Kominfo akan Blokir WhatsApp, Google dan Instagram 20 Juli
  • Apa Itu PSE: Cara Daftar PSE, Mengapa Kominfo Blokir Aplikasi?


Baca juga artikel terkait KOMINFO BLOKIR WHATSAPP atau tulisan menarik lainnya Selfie Miftahul Jannah

(tirto.id - Ekonomi)

Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang

PIKIRAN RAKYAT - Nasib sejumlah aplikasi ternama yang banyak digunakan masyarakat Indonesia kini berada di ujung tanduk.

Pasalnya, aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Twitter, terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aplikasi-aplikasi itu pun tidak bisa lagi digunakan oleh masyarakat Indonesia jika belum mendaftar ke Kominfo sampai tanggal 20 Juli 2022.

Jika WhatsApp cs belum juga mendaftar, Indonesia terancam akan mengalami 'kiamat internet' pada 21 Juli 2022 nanti.

Baca Juga: 3 Hari Lagi! WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, Twitter Terancam Diblokir Kominfo

Kiamat Internet Indonesia akan dimulai pada 21 Juli 2022 jika Kominfo tidak hanya 'omong doang' soal ancaman pemblokiran tersebut.

Menjelang kiamat internet tersebut, muncul sebuah situs yang melakukan hitung mundur.

Situs bernama 'Kominfu' ini memperlihatkan waktu menjelang 'kiamat internet' dalam bentuk jam digital.

WhatsApp adalah layanan pesan instan yang paling populer di Indonesia. Maka seandainya benar-benar diblokir karena tak mendaftar PSE di Kominfo, tentu banyak yang akan kelabakan. Apa saja kemungkinan yang akan terjadi jika WhatsApp diblokir?

Menurut data eMarketer yang dikutip detikINET, warga Indonesia adalah pengguna WhatsApp terbesar keempat di dunia dengan sekitar 68,8 juta user. Nah, berikut kemungkinan yang akan terjadi jika WhatsApp tidak mendaftar aturan PSE sesuai deadline sehingga kena blokir:

Ramai pindah ke Telegram

Sejauh ini, WhatsApp belum juga mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di mana deadline-nya adalah 20 Juli 2022. Nah jika sungguh-sungguh diblokir nanti, kemungkinan para pengguna akan pindah ke layanan pesaing terutama Telegram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: WhatsApp Cs Terancam Diblokir, Pakar: Demi Kedaulatan Digital

Telegram rupanya sudah mendaftar PSE Kominfo pada tanggal 17 Juli 2022 kemarin. Artinya, mereka tidak terancam pemblokiran. Maka andai WhatsApp benar diblokir, mereka mungkin akan mendapatkan limpahan user di Indonesia yang tidak sedikit.

Munculnya aplikasi domestik sejenis WhatsApp

Diblokirnya WhatsApp mungkin akan memicu developer lokal untuk membuat aplikasi sejenis. Sejauh ini, bisa dikatakan belum ada aplikasi lokal yang mampu menyaingi ketenaran WhatsApp.

Nah, momentum WhatsApp diblokir bisa menjadi pemicu aplikasi lokal yang sejenis untuk bangkit. Jika didukung teknologi mumpuni dan user interface yang nyaman, bukan tidak mungkin masyarakat bakal jatuh hati.

WhatsApp Group jadi kenangan

Jika WhatsApp diblokir, WhatsApp Group mungkin akan menjadi salah satu fitur yang paling dirindukan. Pasalnya, fitur ini sangat populer di masyarakat Indonesia baik untuk kepentingan kerja, hobi, keluarga, masyarakat dan lain sebagainya.

Baca juga: 3 Pasal Karet Aturan Kominfo Blokir WA, FB & Google Bila Tak Daftar PSE

Atau mungkin juga akan ada yang senang karena tidak perlu lagi terpaksa mengikuti WhatsApp Group yang sebenarnya tak diinginkan. Apapun itu, warga Indonesia yang suka bersosialisasi pasti akan mencari fitur sejenis di layanan lain jika WhatsApp diblokir.

Berdampak ke perekonomian

Pada awalnya, pemblokiran WhatsApp mungkin dapat berdampak pada perekonomian negara. Itu karena WhatsApp diandalkan para pebisnis baik besar maupun kecil untuk berkomunikasi.

Jika WhatsApp diblokir, tentu diperlukan penyesuaian kembali. Jadi ada potensi kekacauan dalam bisnis dan berdampak pada omzet perusahaan.

Apakah benar wa akan di blokir 2022?

Jakarta, CNBC Indonesia - WhatsApp akan menghentikan dukungan pada beberapa sistem operasi pada dua minggu lagi. Ini membuat sejumlah ponsel tak bisa lagi menggunakan platform pesan instan di masa depan. Kebijakan itu berlaku pada 24 Oktober 2022 mendatang.

Apakah Kominfo Jadi memblokir WhatsApp?

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komununikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan pemblokiran terhadap aplikasi WhatsApp nantinya hanya bersifat sementara. Pemblokiran ini pun baru dilakukan jika WhatsApp tak merespon peringatan yang dilayangkan oleh pemerintah hingga Rabu (8/11) nanti.

Kenapa WhatsApp diblokir 2022?

Penyebabnya adalah karena perusahaan menghentikan dukungan pada sistem operasi tertentu. WhatsApp hanya akan mendukung ponsel yang menjalankan Android OS 4.1 dan iOS 12 hingga terbaru. Sistem operasi sebelum itu dianggap telah terlalu lama dan platform anak usaha Meta terus melakukan pembaruan atas fitur-fiturnya.

Hp apa saja yang akan diblokir WhatsApp?

Daftar HP yang Diblokir WhatsApp.
Samsung. Samsung Galaxy Trend Lite. Samsung Galaxy Trend II. ... .
2. LG. LG Lucid 2. LG Optimus F7. ... .
ZTE. ZTE Grand S Flex. ZTE V956. ... .
Huawei. Huawei Ascend G740. Huawei Ascend Mate. ... .
Sony. Sony Xperia Miro. Sony Xperia Neo L. ... .
iPhone. iPhone 3G. iPhone 3GS. ... .
7. iPhone lama yang masih bisa nikmati WhatsApp. iPhone 5..