Yang tidak terdapat dalam al quran surat al isra 26 27 di atas adalah

Surat al isra ayat 26-27 – sahabat, kali ini admin akan meneruskan membuat artikel tentang al quran per ayat, dan dalam artikel kali ini yang akan dibahas yaitu surat al isra ayat 26-27 menggunakan format bahasa arab dan juga indonesia. Anda juga dapat membaca surat al isra satu surat lengkap dengan arab dan juga terjemahnya, jika anda ingin membaca surat ini secara keseluruhan, anda dapat klik link surat al isra lengkap dengan terjemahnya dan juga arabnya.
Oke langsung saja silahkan anda baca ayat ke 26-27 surat al isra dibawah ini.

Surat Al Isra Ayat 26-27

  • Ayat 26:

    وَآتِ ذَا الْقُرْبَى
    حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

    “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan

    (hartamu) secara boros.”

  • Ayat 27:

    إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ
    كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

    “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat

    ingkar kepada Tuhannya.”

Nah sahabat, itulah surat al isra ayat 26-27 untuk anda baca sehari hari atau untuk anda hafalkan, semoga bermanfaat. Tolong admin untuk share atau membagikan artikel surat al quran per ayat ini agar lebih banyak lagi yang membaca al quran.

وَاٰتِ ذَا الۡقُرۡبٰى حَقَّهٗ وَالۡمِسۡكِيۡنَ وَابۡنَ السَّبِيۡلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيۡرًا

Wa aati zal qurbaa haqqahuu walmiskiina wabnas sabiili wa laa tubazzir tabziiraa

Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Dan berikanlah haknya kepada keluarga-keluarga yang dekat, dari pihak ibu maupun bapak, berupa bantuan, kebajikan, dan silaturahim. Demikian juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, berikanlah zakat yang diwajibkan atas kamu, sedekah yang dianjurkan atau bantuan lainnya yang diperlukan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros dengan membelanjakannya pada halhal yang tidak ada kemaslahatan.

Pada ayat ini, Allah swt memerintahkan kepada kaum Muslimin agar memenuhi hak keluarga dekat, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. Hak yang harus dipenuhi itu ialah: mempererat tali persaudaraan dan hubungan kasih sayang, mengunjungi rumahnya dan bersikap sopan santun, serta membantu meringankan penderitaan yang mereka alami. Sekiranya ada di antara keluarga dekat, ataupun orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan itu memerlukan biaya untuk keperluan hidupnya maka hendaklah diberi bantuan secukupnya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Orang-orang yang dalam perjalanan yang patut diringankan penderitaannya ialah orang yang melakukan perjalanan karena tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh agama. Orang yang demikian keadaannya perlu dibantu dan ditolong agar bisa mencapai tujuannya. Di akhir ayat, Allah swt melarang kaum Muslimin bersikap boros yaitu membelanjakan harta tanpa perhitungan yang cermat sehingga menjadi mubazir. Larangan ini bertujuan agar kaum Muslimin mengatur pengeluar-annya dengan perhitungan yang secermat-cermatnya, agar apa yang dibelanjakan sesuai dengan keperluan dan pendapatan mereka. Kaum Muslimin juga tidak boleh menginfakkan harta kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya, atau memberikan harta melebihi dari yang seharusnya. Keterangan lebih lanjut tentang bagaimana seharusnya kaum Muslimin membelanjakan hartanya disebutkan dalam firman Allah swt: Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar. (al-Furqan/25: 67) Adapun keterangan yang menjelaskan makna yang terkandung dalam ayat tentang larangan boros yang berarti mubazir dapat diperhatikan dalam hadis-hadis Nabi sebagai berikut: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata, "Rasulullah saw bertemu Saad pada waktu berwudu, lalu Rasulullah bersabda, "Alangkah borosnya wudumu itu hai Saad!" Saad berkata, "Apakah di dalam berwudu ada pemborosan?" Rasulullah saw bersabda, "Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir." (Riwayat Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia berkata, "Datanglah seorang laki-laki dari Bani Tamim kepada Rasulullah saw seraya berkata, "Wahai Rasulullah! Saya adalah seorang yang berharta, banyak keluarga, anak, dan tamu yang selalu hadir, maka terangkanlah kepadaku bagaimana saya harus membelanjakan harta, dan bagaimana saya harus berbuat." Maka Rasulullah saw bersabda, "Hendaklah kamu mengeluarkan zakat dari hartamu jika kamu mempunyai harta, karena sesungguhnya zakat itu penyucian yang menyucikan kamu, peliharalah silaturrahim dengan kaum kerabatmu, dan hendaklah kamu ketahui tentang hak orang yang meminta pertolongan, tetangga, dan orang miskin. Kemudian lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah! Dapatkah engkau mengurangi kewajiban itu kepadaku?" Rasulullah saw membacakan ayat: Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Lalu lelaki itu berkata, "Cukuplah bagiku wahai Rasulullah, apabila aku telah menunaikan zakat kepada amil zakatmu, lalu aku telah bebas dari kewajiban zakat yang harus dibayarkan kepada Allah dan Rasul-Nya," lalu Rasulullah saw bersabda, "Ya, apabila engkau telah membayar zakat itu kepada amilku, engkau telah bebas dari kewajiban itu dan engkau akan menerima pahalanya, dan orang yang menggantikannya dengan yang lain akan berdosa." (Riwayat Ahmad)

Yang tidak terdapat dalam al quran surat al isra 26 27 di atas adalah
larangan bersikap boros

BincangSyariah.Com– Ekonomi menjadi salah satu dampak yang sangat nyata dirasakan oleh masyarakat pada masa pandemi ini. Sehingga banyak orang yang terpaksa menutup usahanya, dan banyak juga yang harus dirumahkan oleh pemilik usaha. Di saat seperti ini, tentu orang yang pandai mengatur pengeluarannya lah yang lebih siap dalam menghadapinya.

Tentang pengeluaran keuangan ini, Islam telah melarang kepada umat-nya untuk pandai mengatur uang dan tidak boros. Dalam Q.S Al-Isra’ ayat 26:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”

Pada awal ayat dijelaskan tentang bagaimana kita harus menjaga hablu-minannas kita. Dan jika dicermati, sangat relevan di masa pandemi ini. Ya, kita haruslah berbagi kepada keluarga dekat kita dan juga tetangga kita. Terlebih mereka yang sangat butuh bantuan kita. Dan pada akhir ayat dikatakan bahwa kita dilarang untuk bersikap boros terhadap harta kita.

Dalam menafsirkan ayat ini, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa perbuatan tabdzir atau pemborosan ini ialah menginfakkan harta di jalan yang salah atau keliru. Karena bagaimanapun seharusnya kita tetap bersikap rendah hati dalam menyikapi harta kita. Dan jangan sampai dapat membuat kita terlena oleh hal tersebut.

Mujahid pun sepakat dengan pendapat tersebut. Menurutnya, seluruh harta yang diinfakkan itu bukanlah ukuran yang boros. Akan tetapi seseorang yang menginfakkan hartanya walaupun seukuran telapak tangan, maka itu sudah termasuk ke dalam tabdzir. Perbandingan ukuran tersebut memang seringkali terbalik bagi kehidupan masyarakat kita.

Dan larangan tersebut diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah Saw. bersabda (artinya):

“Sesungguhnya Allah meridlai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan (Allah ridla) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim no.1715)

Perhatikan redaksi terakhir dari hadits tersebut. Dikatakan bahwa Allah murka kepada orang-orang yang sering membuang-buang hartanya. Karena sejatinya perilaku tabzir merupakan salah satu saudaranya syaithan. Sebagaimana Q.S Al-Isra’ ayat 27,

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Pada ayat ini dikatakan bahwa orang yang bersikap tabdzir termasuk saudaranya syaithan. Dan ini menjadi sebuah penegas bahwa tabdzir itu merupakan suatu perilaku yang buruk. Tidak hanya menjadi kuffur nikmat yang telah diberikan oleh Allah, tetapi juga tidak ingat akan sesama yang membutuhkan, baik kepada tetangga maupun orang asing sekalipun.

Menurut Ibnu Asyur, lafazh ikhwan diartikan sebagai kebersamaan. Oleh karenanya antara pelaku tabdzir dan syaithan itu bersatu dan enggan untuk berpisah. Dan menurut Thabathaba’I syaithan itu akan terus bersamanya selagi ia tetap berperilaku tabdzir.

Kandungan dari kedua ayat tersebut sepenuhnya memerintahkan kepada kita untuk senantiasa menjaga hubungan anatar sesama. Kita haruslah berperilaku baik dan mengasihi terhadap sesama. Selain itu kita pun dilarang oleh Allah Swt untuk memboroskan hartanya hanya semata-mata karena nafsu yang dimilikinya.

Semoga kita semua dapat mengambil hikmah di masa pandemi ini. Hilangkan perilaku tabdzir dari dalam diri kita dengan cara bersedekah dan tentunya menabung. Sehingga kita akan lebih siap apabila di masa depan terjadi musibah seperti ini. Wallohu a’lam bish-showab.

Tabik.