Wilayah suatu negara yang berda di wilayah negara lain disebut

Wilayah suatu negara yang berda di wilayah negara lain disebut

Wilayah suatu negara yang berada di wilayah negara lain disebut?

Wilayah suatu negara yang berda di wilayah negara lain disebut

  1. Negara serikat
  2. Serikat negara
  3. Wilayah ekstrateritorial
  4. Perwakilan
  5. Uni

Jawaban yang benar adalah: C. Wilayah ekstrateritorial.

Wilayah suatu negara yang berda di wilayah negara lain disebut

Dilansir dari Ensiklopedia, wilayah suatu negara yang berada di wilayah negara lain disebut Wilayah ekstrateritorial.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Wilayah suatu negara yang berda di wilayah negara lain disebut

Menurut saya jawaban A. Negara serikat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Serikat negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Wilayah ekstrateritorial adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Perwakilan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Uni adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Wilayah ekstrateritorial.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

12. Wilayah suatu negara yang berada di wilayah negara lain adalah….a. negara serikatb. serikat negarac. wilayah ekstrateritoriald. perwakilane. uniJawaban: c13. Menurut Ernest Renan, bangsa dipersatukan karena memiliki….

a. persamaan cita-citab. persamaan latar belakangc. persamaan tujuand. persamaan kepentingane. persamaan sejarah dan cita-citaJawaban: c14. Menurut Aristoteles, tujuan negara adalah….a. memenuhi kebutuhan-kebutuhan kemanusiaanb. memenuhi keinginan rakyatnya secara maksimalc. menyelenggarakan hidup yang baik bagi warga negaranyad. mengembangkan daya cipta rakyatnya sebebas-bebasnyae. menjamin tersedianya kebutuhan hidup rakyatnyaJawaban: c15. Pernyataan yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah memajukan kesusilaan, baikindividual maupun sebagai makhluk sosial merupakan pendapat….a. Shang Yangb. Niccolo Machieavellic. Thomas Aquinod. Immanuel Kante. PlatoJawaban: d16. Salah satu syarat berdirinya negara adalah pemerintahan yang berdaulat dalam arti sempitadalah….a. pemerintahan sebagai gabungan dari semua lembaga negara yang adab. eksekutif dan yudikatifc. eksekutif, legislatif, dan yudikatifd. pemerintahan yang terdiri dari presiden dan para menteri (eksekutif)e. pemerintahan yang terdiri dari pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggiJawaban: e17. Pengakuan secara de jure diwujudkan dalam bentuk….a. pengakuan secara resmi menurut hukum internasionalb. pengakuan secara nyata telah berdirinya negarac. mengadakan hubungan-hubungan yang bersifat khususd. melaksanakan perjanjian antara kedua negarae. penerimaan sebagai anggota PBBJawaban: a18. Untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan mempertahankan keberadaan suatu negaradiperlukan adanya…a. wilayah yang subur dan luasb. rakyat yang cerdas dan disiplinc. pemerintahan yang berdaulatd. pengakuan internasionale. hukum internasionalJawaban: c19. Asal mula terjadinya negara menurut teori perjanjian masyarakat adalah….a. karena diciptkan atas kehendak Tuhan Yang Maha Esab. melalui penguasaan golongan yang kuat atas masyarakat yang lemahc. melalui perjanjian antarindividu dan individu dengan masyarakat

d. karena mempunyai kekuasaan tertinggi yang disebut kedaulatane. karena memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sahJawaban: c20. Unsur deklaratif atau pengakaun dari negara lain diperlukan oleh suatu negara yangmerdeka dan berdaulat untuk….a. memenuhi tata pergaulan internasionalb. syarat sahnya suatu negara didirikan dan diakuic. memenuhi keinginan PBB agar menjadi anggotad. memperoleh sumbangan dana pembangunane. mendapat kedudukan yang sejajar dengan baikJawaban:e21. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban merupakan wujud dari pengalaman nilaiPancasila, terutama sila….

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 9 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

KOMPAS.com – Wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif pembentuk suatu negara. Unsur tersebut bersifat mutlak dan harus ada.

Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.

Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.

Baca juga: Tujuan Negara Menurut Ahli

Jenis wilayah suatu negara

Wilayah negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial.

Wilayah darat

Wilayah darat suatu negara dibatasi dengan perjanjian antara negara yang bersangkutan dan negara tetangga. Batas negara bisa berupa batas alami dan buatan.

Batas alami negara, seperti gunung atau sungai yang besar. Sementara batas buatan dapat berupa tembok dan patok.

Wilayah laut

Wilayah laut tidak dimiliki oleh semua negara. Negara-negara yang berada di tengah benua tentu tidak memiliki wilayah laut.

Menurut Konvensi Laut 1982, wilayah laut suatu negara dibagi menjadi beberapa kategori, yakni:

  • Laut teritorial: setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil diukur dengan ditarik garis lurus dari pantai terluar.
  • Zona bersebelahan: lautan dengan jarak 12 mil dari batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai terluar.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil dari pantai. Di wilayah ini, negara yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam yang ada serta melakukan kegiatan ekonomi lain.
    Sementara negara lain bebas berlayar atau terbang, atau memasang kabel dan pipa bawah laut di wilayah ZEE. Namun, negara berhak menangkap nelayang asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
  • Landas kontinen atau landas benua: wilayah laut suatu negara yangbatasnya lebih dari 200 mil.
    Dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan syarat harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Wilayah udara

Wilayah udara suatu negara berada di atas wilayah darat dan laut negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara negara diatur dalam Perjanjian Paris tahun 1919.

Dalam wilayah udaranya, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Wilayah ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut.
Walaupun tempat itu terletak di wilayah negara lain, namun, berdasarkan hukum internasional dianggap menjadi wilayah negara yang diwakili.

Misalnya, kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta. Maka, tempat kedudukan kantor kedutaan itu menjadi ekstrateritorial negara Amerika Serikat.

Baca juga: Faktor-faktor Runtuhnya Negara

Wilayah dapat bertambah

Dalam hukum internasional, wilayah suatu negara mungkin saja bertambah. Terdapat beberapa cara bagi suatu negara untuk memperluas wilayahnya, yakni:

  • Akresi: Penambahan wilayah yang disebabkan proses alamiah, seperti endapan lumpur yang membentuk pulau baru atau letusan gunung api di laut yang membentuk daratan baru.
  • Cessi: Penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan dengan suatu perjanjian yang mengakhiri perang.
  • Okupasi: Penguasaan suatu wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara manapun. Penguasaan wilayah ini harus ditunjukkan dengan tindakan simbolis, seperti pemancangan bendera atau proklamasi.
  • Preskripsi: Penguasaan suatu wilayah yang berada di bawah kedaulatan negara lain secara damai dan de facto dalam kurun waktu tertentu.
  • Aneksasi: Penambahan wilayah secara paksa.
  • Perolehan wilayah oleh negara baru: Penambahan wilayah bagi negara-negara yang baru merdeka.

Referensi:

Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Pendidikan Politik, Nasionalisme, dan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.