Indonesia termasuk dalam daftar lima besar negara di dunia dengan jumlah perusahaan pemula terbanyak berdasarkan laman Startup Ranking (2018). Menurut data pada awal tahun 2018, tercatat total perusahaan pemula di Indonesia mencapai 1.705 startup, menempatkan Indonesia di urutan ke-4 setelah Amerika Serikat (28.794 startup), India (4.713 startup), dan Inggris (2.971). Anda hendak memulai usaha anda? Sebelum itu, ayo kita Mengenal CV, Firma dan Perusahaan Perseorangan. Memulai usaha berskala besar atau kecil ternyata tidaklah mudah. Bukan hanya uang dan ide saja yang Anda butuhkan. Masih banyak hal-hal kecil lainnya yang harus diperhatikan saat ingin memulainya jika tidak ingin bisnis tersebut berhenti di tengah jalan. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus Anda benar-benar kuasai dan pahami saat ingin memulai usaha, diantaranya perusahaan seperti apakah yang akan anda bangun, selain tentunya Kompetensi tertentu yang dikuasai? Mau tahu apa sajakah jenis usaha itu? Perusahaan Perorangan (PO)Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (PO).
Firma adalah : suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha. Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu:
Persekutuan Komanditer dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu : 1. Persekutuan Komanditer Murni Jenis Persekutuan Komanditer Murni ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer. 2. Persekutuan Komanditer Campuran Bentuk CV ini merupakan jenis persekutuan yang berasal dari firma dimana firma memerlukan modal tambahan. 3. Persekutuan Komanditer Bersaham Jenis CV ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dari saham ini dikeluarkan adalah untuk mencegah terjadi pembekuan modal karena di dalam persekutuan komanditer yang tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan. Menurut H.M.N. Purnaosutjipto terdapat 3 (tiga) jenis Persekutuan Komanditer (CV), yaitu : 1. Persekutuan Komanditer Diam-Diam Sebuah persekutuan komanditer yang belum terang-terangan menyatakan diri kepada pihak ke tiga sebagai persekutuan komanditer. Diluar persekutuan ini masih menyatakan sebagai persekutuan firma dan kedalam sudah menjadi persekutuan komanditer. 2. Persekutuan Komanditer terang-terangan Sebuah persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ke tiga sebagai Persekutuan Komanditer. 3. Persekutuan Komanditer dengan saham Bentuk persekutuan komanditer ini merupakan persekutuan yang secara terang-terangan modalnya terdiri dari saham. Hal ini tidak diatur didalam KUHD karena dianggap sama dengan komanditer terang-terangan dan yang membedakannya hanya pada pembentukan modalnya yang berasal dari saham. Macam-Macam Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer Di dalam CV atau persekutuan komanditer terdapat 2 (dua) jenis sekut, yaitu : 1. Sekutu Komanditer/ sekutu pasif/ sekutu diam Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menyertakan modalnya didalam persekutuan. Bila CV mengalami kerugian maka mereka hanya memiliki tanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga sebaliknya. Status sekutu komanditer ini dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menantikan hasil keuntungan dari modalnya tersebut dan tidak ikut didalam kepengurusan, penguasaan ataupun kegiatan perusahaan. 2. Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menjadi pengurus dan menjalankan perusahaan serta berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Hal ini berarti seluruh kebijakan yang diambil oleh perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif dan sekutu aktif ini bertanggung jawab secara penuh hingga sampai harta pribadinya. Kelebihan dan Kekurangan CV atau Persekutuan Komanditer Bentuk badan usaha yang berbentuk CV atau persekutuan Komanditer memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan Persekutuan Komanditer:
Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer
Syarat Mendirikan CV
Berikut beberapa poin isi akta pendirian Persekutuan Komanditer :
Proses pendirian CV terdiri dari 7 (tujuh) tahapan yaitu :
Referensi : |