Syarat anak 1 tahun naik pesawat

Syarat anak 1 tahun naik pesawat
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR.

Meski demikian, tes Covid-19 antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan masih diwajibkan bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai Selasa 8 Februari 2022.

Lalu, bagaimana dengan anak-anak?

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang masih berusia di bawah 6 tahun tetap dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.

SE Satgas Covid-19 11/2022 tidak menjelaskan secara spesifik kewajiban anak usia di bawah 6 tahun untuk wajib melakukan antigen atau PCR. Selain itu, juga tidak ada syarat vaksinasi lengkap atau booster.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) 23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis SE tersebut.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Wajib PCR & Antigen Dihapus untuk Perjalanan Darat-Laut-Udara

(cha/cha)

Mengajak si kecil bepergian pasti akan menyenangkan ya, Bun. Tapi membawanya menggunakan pesawat mungkin akan menjadi tantangan tersendiri untuk Parents. Termasuk memenuhi syarat bayi naik pesawat sesuai dengan maskapai yang digunakan.

Tidak hanya paspor dan tiket, Parents juga perlu memperhatikan apa saja syarat bila si kecil ingin naik pesawat. Terlebih, setiap maskapai di Indonesia memilki peraturan yang berbeda terkait hal ini.

Beberapa maskapai memperbolehkan bayi berusia 2 hari atau minimum usia 14 hari untuk naik pesawat. Mengenai tiket pesawat, beberapa maskapai menentukan tarif beberapa persen dari tarif orang dewasa, ada pula yang tidak berbayar atau gratis.

Untuk mengetahui syarat bayi naik pesawat di setiap maskapai di Indonesia, simak ulasannya di bawah ini yuk!

Syarat anak 1 tahun naik pesawat

1. Garuda Indonesia

Untuk maskapai Garuda Indonesia, penerbangan diperbolehkan untuk bayi berusia di bawah 2 tahun atau 24 bulan. Dan, tidak direkomendasikan untuk bayi yang berusia di bawah 7 hari.

Bila bayi memiliki kondisi prematur, ia dapat melakukan penerbangan dengan melengkapi MEDIF (Medical Information) yang dilaporkan kepada petugas darat. Selain itu, bayi wajib didampingi oleh satu penumpang dewasa.

Maskapai Garuda Indonesia juga memfasilitasi Baby Bassinet dan bagasi gratis 10 kg untuk penumpang bayi. Kalau tarif, Garuda Indonesia pun hanya mengambil 20% dari tarif dewasa.

Bayi dapat menggunakan fasilitas Baby Bassinet di dalam pesawat (selama masih tersedia), namun pada saat lepas landas, mendarat dan kondisi turbulensi, bayi wajib dipangku oleh pendamping dewasa.

Artikel terkait: Usia Berapa Bayi Bisa Naik Pesawat? Ini Penjelasan dan Tips Dokter

2. Syarat bayi naik pesawat AirAsia

Syarat anak 1 tahun naik pesawat

Maskapai AirAsia memiliki syarat bayi boleh melakukan perjalanan bila ia berusia di bawah 2 tahun (24 bulan). Si kecil juga harus dipangku penumpang dewasa, satu orang dewasa hanya boleh membawa satu bayi.

Tarif yang dikenakan untuk bayi sebesar Rp. 150.000, tidak mendapatkan bagasi untuk bayi, dan tidak diizinkan untuk menyimpan stroller di kabin pesawat.

Beberapa syarat bayi naik pesawat di maskapai Citilink sebagai berikut:

  • Bayi berusia di bawah 2 tahun (24 bulan) saat penerbangan.
  • Bayi harus dipangku penumpang dewasa, dan satu orang dewasa hanya boleh membawa satu bayi.
  • Tidak ada bagasi untuk bayi.
  • Tidak diizinkan stroller di kabin.
  • Tarif bayi adalah 20% dari tarif dewasa.

4. Sriwijaya dan NAM Air

Syarat anak 1 tahun naik pesawat

  • Bayi berusia 0-23 bulan dengan lingkar pinggang tidak melebihi 40 cm dan kepala bayi tingginya  tidak melebihi hidung bawah pemangku.
  • Kategori anak masuk dalam kelompok usia 2-12 tahun
  • Bayi di bawah usia 2 hari tidak diperkenankan dalam penerbangan. Sedangkan bayi usia antara 3 sampai 7 hari harus disertai dengan surat keterangan medis, yang menyatakan bahwa bayi tersebut sehat secara medis untuk melakukan penerbangan. Surat keterangan medis tersebut diterbitkan setidaknya 72 jam sebelum jam keberangkatan.
  • Kategori bayi adalah di bawah 2 tahun dan orang tua bayi harus menandatangani formulir pertanggungan resiko (FOI).
  • Anak-anak di atas usia 2 tahun dikenakan tarif yang sama dengan penumpang dewasa

5. Lion Air, Batik Air, Malindo dan Wings Air

Syarat anak 1 tahun naik pesawat

  • Pada maskapai dalam kelompok Lion Grup seperti Lion Air, Malindo, Batik Air dan Wings Air, bayi berusia kurang dari 2 hari tidak diperbolehkan melakukan penerbangan.
  • Bayi berusia antara 3 hingga 7 hari harus menyertakan Surat Keterangan Medis dari dokter yang diterbitkan setidaknya 72 jam, sebelum keberangkatan.
  • Anak di atas usia 2 tahun dikenakan tarif dan ketentuan yang sama dengan penumpang dewasa
  •  Lion Air Group tak memiliki bagasi cuma-cuma untuk bayi, kecuali penerbangan dengan domestik Malindo Air, 10 kg.
  • Keranjang pembawa bayi juga masuk dalam barang bawaan yang boleh dibawa tanpa dikenakan biaya.

Selain syarat di atas, Parents perlu memperhatikan beberapa hal saat membawa bayi naik pesawat. Misalnya seperti membawa serta kartu identitas bayi, akta kelahiran, dan paspor untuk perjalanan internasional.

Aturan ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi disarankan bagi Parents yang ingin membawa bayi naik pesawat untuk terlebih dulu menanyakan langsung ke bagian layanan pelanggan tentang aturan tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat.

***

Syarat anak 1 tahun naik pesawat

Referensi: Revervasi

Baca juga:

id.theasianparent.com/tips-membawa-bayi-naik-pesawat

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

Bolehkah anak umur 1 tahun naik pesawat?

Mengutip situs Garuda Indonesia, bayi berusia di bawah dua tahun diperbolehkan naik pesawat dengan aturan yang berlaku, meliputi: - Bayi harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa. - Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan kelas dan tujuan yang sama.

Apa saja syarat bayi naik pesawat?

Untuk bayi yang baru berusia dua hari dilarang naik pesawat. Namun setelah berusia tujuh hari baru diperbolehkan naik pesawat dengan syarat izin medis. Akan tetapi sebagian dokter menyarankan untuk usia bayi yang diperbolehkan naik pesawat adalah dengan minimal usia tiga bulan.

Apakah bayi dibawah 2 tahun boleh naik pesawat?

Usia minimal bayi Bayi yang baru lahir selama dua hari dilarang naik pesawat. Namun, setelah bayi berusia minimal tujuh hari diperbolehkan dengan syarat izin medis. Sedangkan, untuk bayi prematur diperbolehkan naik pesawat dan dianggap sebagai penumpang spesial.

Bayi Naik pesawat pakai identitas apa?

Tanda identitas Anda mungkin diharuskan memperlihatkan bukti usia seperti akte kelahiran atau paspor untuk bayi dibawah usia 2 tahun.