Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Show
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR. Meski demikian, tes Covid-19 antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan masih diwajibkan bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai Selasa 8 Februari 2022. Lalu, bagaimana dengan anak-anak? Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang masih berusia di bawah 6 tahun tetap dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan. SE Satgas Covid-19 11/2022 tidak menjelaskan secara spesifik kewajiban anak usia di bawah 6 tahun untuk wajib melakukan antigen atau PCR. Selain itu, juga tidak ada syarat vaksinasi lengkap atau booster. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) 23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. “Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis SE tersebut. [Gambas:Video CNBC] Artikel Selanjutnya Wajib PCR & Antigen Dihapus untuk Perjalanan Darat-Laut-Udara(cha/cha) Mengajak si kecil bepergian pasti akan menyenangkan ya, Bun. Tapi membawanya menggunakan pesawat mungkin akan menjadi tantangan tersendiri untuk Parents. Termasuk memenuhi syarat bayi naik pesawat sesuai dengan maskapai yang digunakan. Tidak hanya paspor dan tiket, Parents juga perlu memperhatikan apa saja syarat bila si kecil ingin naik pesawat. Terlebih, setiap maskapai di Indonesia memilki peraturan yang berbeda terkait hal ini. Beberapa maskapai memperbolehkan bayi berusia 2 hari atau minimum usia 14 hari untuk naik pesawat. Mengenai tiket pesawat, beberapa maskapai menentukan tarif beberapa persen dari tarif orang dewasa, ada pula yang tidak berbayar atau gratis. Untuk mengetahui syarat bayi naik pesawat di setiap maskapai di Indonesia, simak ulasannya di bawah ini yuk! 1. Garuda IndonesiaUntuk maskapai Garuda Indonesia, penerbangan diperbolehkan untuk bayi berusia di bawah 2 tahun atau 24 bulan. Dan, tidak direkomendasikan untuk bayi yang berusia di bawah 7 hari. Bila bayi memiliki kondisi prematur, ia dapat melakukan penerbangan dengan melengkapi MEDIF (Medical Information) yang dilaporkan kepada petugas darat. Selain itu, bayi wajib didampingi oleh satu penumpang dewasa. Maskapai Garuda Indonesia juga memfasilitasi Baby Bassinet dan bagasi gratis 10 kg untuk penumpang bayi. Kalau tarif, Garuda Indonesia pun hanya mengambil 20% dari tarif dewasa. Bayi dapat menggunakan fasilitas Baby Bassinet di dalam pesawat (selama masih tersedia), namun pada saat lepas landas, mendarat dan kondisi turbulensi, bayi wajib dipangku oleh pendamping dewasa. Artikel terkait: Usia Berapa Bayi Bisa Naik Pesawat? Ini Penjelasan dan Tips Dokter2. Syarat bayi naik pesawat AirAsiaMaskapai AirAsia memiliki syarat bayi boleh melakukan perjalanan bila ia berusia di bawah 2 tahun (24 bulan). Si kecil juga harus dipangku penumpang dewasa, satu orang dewasa hanya boleh membawa satu bayi. Tarif yang dikenakan untuk bayi sebesar Rp. 150.000, tidak mendapatkan bagasi untuk bayi, dan tidak diizinkan untuk menyimpan stroller di kabin pesawat. 3. Syarat bayi naik pesawat CitilinkBeberapa syarat bayi naik pesawat di maskapai Citilink sebagai berikut:
4. Sriwijaya dan NAM Air
5. Lion Air, Batik Air, Malindo dan Wings Air
Selain syarat di atas, Parents perlu memperhatikan beberapa hal saat membawa bayi naik pesawat. Misalnya seperti membawa serta kartu identitas bayi, akta kelahiran, dan paspor untuk perjalanan internasional. Aturan ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi disarankan bagi Parents yang ingin membawa bayi naik pesawat untuk terlebih dulu menanyakan langsung ke bagian layanan pelanggan tentang aturan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat. *** Referensi: RevervasiBaca juga:id.theasianparent.com/tips-membawa-bayi-naik-pesawat Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android. Bolehkah anak umur 1 tahun naik pesawat?Mengutip situs Garuda Indonesia, bayi berusia di bawah dua tahun diperbolehkan naik pesawat dengan aturan yang berlaku, meliputi: - Bayi harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa. - Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan kelas dan tujuan yang sama.
Apa saja syarat bayi naik pesawat?Untuk bayi yang baru berusia dua hari dilarang naik pesawat. Namun setelah berusia tujuh hari baru diperbolehkan naik pesawat dengan syarat izin medis. Akan tetapi sebagian dokter menyarankan untuk usia bayi yang diperbolehkan naik pesawat adalah dengan minimal usia tiga bulan.
Apakah bayi dibawah 2 tahun boleh naik pesawat?Usia minimal bayi
Bayi yang baru lahir selama dua hari dilarang naik pesawat. Namun, setelah bayi berusia minimal tujuh hari diperbolehkan dengan syarat izin medis. Sedangkan, untuk bayi prematur diperbolehkan naik pesawat dan dianggap sebagai penumpang spesial.
Bayi Naik pesawat pakai identitas apa?Tanda identitas
Anda mungkin diharuskan memperlihatkan bukti usia seperti akte kelahiran atau paspor untuk bayi dibawah usia 2 tahun.
|