Perintah agar perempuan memakai jilbab tertuang dalam....

DOI: 10.21580/wa.v14i1.347

  • Abstract
  • References
  • Licensing
  • How to cite

Jilbab merupakan persoalan yang menarik untuk didiskusikan khususnya bagi para aktifis gender. Persoalannya karena sandaran normatif yang dijadikan referensi utamanya dalam khazanah Islam masih debatable. Diantara sumber normatif yang dijadikan referensi bagi seorang muslimah yang  wajib mengenakan jilbab adalahsurat an Nur ayat 31. Ayat tersebut jika ditelaah secara kritis ternyata masih membutuhkan perangkat lain untuk memahaminya. Secara substantif ayat tersebut tidak menjelaskan secara rinci batasan  jilbab  yang dapat dijadikan patokan dalam berbusana..

Aurat merupakan anggota badan yang harus ditutup dan tidak boleh dilihat oleh orang lain. Aurat dibedakan menjadi dua kategori yakni bagi kaum adam dan bagi kaum Hawa. Bagi kaum Adam aurat adalah seluruh anggota badan antara pusat sampai lutut. Sedangkan aurat bagi kaum hawa adalah seluruh anggota badan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Bagi perempuan menutup seluruh anggota badan merupakan keniscayaan karena merupakan perintah agama Islam.

Seiring dengan ketentuan menutup aurat  ayat 31 dari surat an-Nur merupakan perintah dari Allah SWT agar permpuan menutup kepala yang dalam bahasa populernya memakai jilbab. Jilbab merupakan salah satu wahana menutup aurat bagi kaum perempuan. Kepala perempuan harus ditutup sedemikian rupa agar tidak bebas dipandang oleh orang lain yang tidak mahromnya. Persoalan mau pakai penutup kepala model apa saja tergantung kepada selera pemakainya asalkan smart bagi pemakainya dan menutupi kepala. Rambut yang menjadi mahota perempuan tidak boleh teurai liar dipandang oleh siapa saja, elainkan harus ditutup rapat agar tidak mengundang fitnah

Seiring dengan ketenntuan asasi dalam memahami perintah mengenakan jilbab,  ayat 31 dari surat an-Nur haruslah dipahami secara utuh asbabun nuzulnya disertai dengan uraian komprehensif dengan ayat-ayat lain yang berkenaan dengan perintah menutup auratmaupun sumber dari as-Sunah al mutawatirah, sehingga spirit ayat tersebut dapat ditangkap secara gamblang.  Disinilah menariknya persoalan jilbab untuk dibahas dan diformulasikan dalam format dan setting yang semestinya sesuai ketentuan syari'at islam. 

Kata Kunci: auarat, mahkota, smart

  1. Ahmad Musthofa al Maroghi, Tafsir Al Maroghi, Jilid XIII, (Bairut: Dar al Fikr, Tanpa Tahun),


Perintah agar perempuan memakai jilbab tertuang dalam....
Copyright (c) 2016 Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial


Page 2

Published: 2016-03-03

Tujuan Muslimah menutup aurat agar terhindar dari hal yang mencelakakan.

dok. Istimewa

Perintah Menutup Aurat Bukti Islam Muliakan Wanita.

Rep: Ali Yusuf Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam merupakan agama yang sangat memuliakan dan menghargai wanita. Bukti Islam sangat menjaga wanita adalah turunnya perintah agar Muslimah menutup auratnya.

Isnawati dalam bukunya Aurat Muslimah menuliskan, di antara tujuan utama wanita menutup auratnya adalah agar mereka mudah dikenali dan terhindar dari hal-hal yang tidak baik atau mencelakai dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana telah Allah jelaskan di dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 59, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Maka kata Isnawati, setelah mengetahui sudah menjadi keharusan sebagai manusia, baik laki-laki atau wanita mengenakan pakaian sebagaimana seharusnya sesuai dengan ketentuan Allah. Tujuan pakaian diciptakan yaitu menutup aurat.Aurat secara bahasa punya banyak makna. Salah satu di antaranya adalah cacat pada mulut, bagian yang harus ditutupi atau sesuatu yang buruk. Di dalam Alquran, kata Isnawati, Allah SWT menyebutkan kata aurat dengan makna sesuatu yang terbuka dan tidak terjaga. Sedangkan definisi aurat menurut para ulama fiqih, di antaranya yang disebutkan oleh Al-Khatib As-Syirbini adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya dan bagian yang harus ditutupi ketika shalat. "Beliau menyimpulkan makna aurat adalah mencakup untuk apa-apa yang haram dilihat," katanya.

Di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang diterbitkan oleh Kementerian Wakaf Negara Kuwait, aurat didefinisikan sebagai bagian tubuh laki-laki atau perempuan yang haram terbuka atau terlihat.

Baca Juga

  • menutup aurat
  • aurat muslimah
  • mengenakan jilbab
  • muslimah

Perintah agar perempuan memakai jilbab tertuang dalam....

Jakarta -

Surat Al Ahzab ayat 59 berisi perintah menutup aurat bagi perempuan. Tak cuma Al Ahzab ayat 59, tiap ayat dalam Al Quran sebetulnya berisi perintah dan petunjuk bagi tiap muslim untuk menjalani hidup.

Berikut bacaan arab, latin, dan terjemahan QS Al Ahzab ayat 59,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Bacaan latin: Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Isi kandungan dari ayat ini menurut tafsir Kementerian Agama (Kemenag) adalah Allah SWT memerintahkan seluruh kaum wanita, termasuk mulai dari para istri Nabi hingga anak perempuan Nabi, untuk mengenakan pakaian yang sopan dengan jilbab yang menutupi tubuh. Terutama saat keluar dari rumah.

Jilbab yang dimaksud dalam surat Al Ahzab ayat 59 menurut tafsir dari Ibnu Katsir yang diamini pula oleh para ahli tafsir Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ata Al-Khurrasani berupa kain penutup yang dipakai di atas kepala.

Perintah ini ditujukan untuk melindungi kaum wanita dari gangguan orang-orang yang menyalahgunakan kesempatan. Sebagaimana pada zaman Nabi, berjilbab dapat membedakan para wanita merdeka saat itu dengan para budak.

Hal ini ditegaskan Ulama Quraish Shihab yang menyatakan sebelum turunnya ayat tersebut, cara berpakaian wanita merdeka dan budak hampir dikatakan sama. Dengan perbedaan cara berpakaian, kehidupan para wanita diharapkan lebih baik dan terhormat.

Sesuai kandungan surat Al Ahzab ayat 59, Allah SWT memerintahkan kaum wanita untuk menutup aurat dengan jilbab untuk melindungi hambaNya. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan keselamatan diri para wanita saat beraktivitas.

Jilbab tidak bertujuan membatasi gerak, aktualisasi, kemajuan dan perkembangan seorang perempuan. Jilbab juga bukan simbol keterbelakangan, kelemahan, atau kekalahan kaum wanita terhadap suatu kelompok di zaman tertentu.

Semoga dengan memahami makna surat Al Ahzab ayat 59 ini kita dapat meningkatkan keimanan kita kepada Allah ya, Sahabat Hikmah. Amin.

(rah/row)

Perintah agar perempuan memakai jilbab tertuang dalam....

ILUSTRASI Wanita Berhijab /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR – Saat ini jilbab tidak hanya dipandang sebagai simbol agama tetapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Bahkan, jilbab pun sudah menjadi bagian dari fashion dan industri yang terus berkembang.

Namun, jika dirunut kembali ke hukum Islam, perempuan memakai jilbab adalah karena perintah untuk menutup aurat.

Tidak hanya perempuan muslim, laki-laki pun memiliki kewajiban untuk menutup aurat.

Baca Juga: Solidaritas Antar Umat Beragama untuk Wujudkan Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19

Meskipun di kalangan ulama masih ada perdebatan terkait mana saja aurat laki-laki dan perempuan namun semua sepakat bahwa menurut aurat itu wajib.

>

Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Aurat perempuan memang jauh lebih banyak dibandingkan laki-laki. Oleh karena itu, perempuan diwajibkan memakai jilbab.

Baca Juga: 7 Drama Korea Baru di Bulan Agustus 2020

Terlepas masih banyak perdebatan terkait jilbab, berikut ini ulasan tentang jilbab yang ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari bincangsyariah.com