HUKUM memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi, jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban melakukannya. Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi: “Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda: ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’. Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.” Namun pada saat memandikan jenazah tidak boleh sembarangan terdapat tata cara dalam memandikan jenazah yang wajib dilakukan, yaitu: Syarat Memandikan Jenazah Syarat Orang Yang Dapat Memandikan Jenazah
Syarat Jenazah yang Dimandikan
Ketentuan Memandikan Jenazah - Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah laki-laki adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakeknya, keluarga kandungnya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, dan istrinya. - Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya. - Yang memandikan jenazah anak laki-laki boleh perempuan, sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya. - Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami. Atau sebaliknya, seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai sarung tangan. Perlengkapan wajib untuk memandikan:
Langkah-langkah memandikan jenazah
Tata Cara Menguburkan Jenazah (Liputan6.com/Gempur M Surya) Tata cara mengurus jenazah dari memandikan sampai menguburkan yang terakhir adalah menguburkan jenazah. 1. Memperdalam galian lobang kubur agar tidak tercium bau jenazah dan tidak dapat dimakan oleh burung atau binatang pemakan bangkai. 2. Cara menaruh jenazah di kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat kemudian di atasnya ditaruh papan kayu atau yang semacamnya dengan posisi agak condong agar tidak langsung tertimpa tanah. Namun bisa juga dengan cara lain dengan prinsip yang hampir sama, misalnya dengan menggali di tengah-tengah dasar lobang kubur, kemudian jenazah ditaruh di dalam lobang. Lalu di atasnya ditaruh semacam bata atau papan dari semen dalam posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dilakukan bila tanahnya gembur. Cara lain adalah dengan menaruh jenazah dalam peti dan menanam peti itu dalam kubur. 3. Cara memasukkan jenazah ke kubur yang terbaik adalah dengan mendahulukan memasukkan kepala jenazah dari arah kaki kubur. 4. Jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat dengan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur supaya tidak terlentang kembali. 5. Para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah. Simpul tali yang mengikat kain kafan supaya dilepas. 6. Waktu memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa seperti: Bismillahi Waala Millati Rosulillah Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Daud). 7. Untuk jenazah perempuan, dianjurkan membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedang untuk mayat laki-laki tidak dianjurkan. 8. Orang yang turun ke lobang kubur jenazah perempuan untuk mengurusnya sebaiknya orang-orang yang semalamnya tidak mensetubuhi isteri mereka. 9. Setelah jenazah sudah diletakkan di liang kubur, dianjurkan untuk mencurahinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayit lalu ditimbuni tanah. 10. Berdoa setelah selesai menguburkan jenazah. Selesai mengubur dan sebelum meninggalkan tempat penguburan pelayat mengambil tanah dan menaburkannya dari arah kepala tiga kali, lalu berdiri di sisinya, dan membaca do’a sebagai berikut: “Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi, wanaqqohi minal khotoya kamaayunaqqottsaubu abyadhu minadanasi, waabdilhu daaron khoiron in daarihi, waahlankhoiron min ahlihi, wazaujan khoiron minzaujihi, waqihi fitnatal qobri wa’adaabinnar” ilustrasi tata cara memandikan jenazah, sumber gambar: https://www.freepik.com/Mengurus jenazah adalah suatu perbuatan yang wajib dilakukan oleh umat Islam dan hukumnya fardhu kifayah. Salah satunya proses mengurus jenazah yang perlu diperhatikan adalah tata cara memandikan jenazah, baik untuk jenazah laki-laki maupun perempuan. Hukum memandikan jenazah bersifat fardhu kifayah karena hal tersebut wajib dilakukan oleh seluruh atau sebagian orang terdekatnya. Dalam memandikan jenazah, maka perlu membaca doa yang benar sesuai ajaran menurut Islam. Jadi, bisa dibilang bahwa ada proses yang harus diikuti oleh orang yang memandikan jenazah sampai jenazah tersebut dikuburkan. Mengutip buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah (2018), mengetahui tata cara memandikan jenazah sangat penting bagi umat muslim. Sebab, kita tidak akan pernah tahu kapan orang tua, sodara atau tetangga kita akan dijemput oleh ajal. Sebagai persiapan, sebaiknya pelajari cara memandikan jenazah sedini mungkin. Orang yang Berhak Memandikan JenazahPerlu diketahui bahwa tidak semua orang dapat memandikan jenazah. Adapun beberapa golongan yang berhak memandikan jenazah yaitu sebagai berikut: • Berniat memandikan jenazah • Mampu menutupi aib jenazah • Mengetahui hukum memandikan jenazah Syarat Jenazah yang Dimandikan Apa saja syarat jenazah yang dapat dimandikan? Simak penjelasannya di bawah ini: • Ada sebagian tubuhnya walaupun sedikit yang bisa dimandikan • Bukan bayi yang meninggal karena keguguran • Jenazah tidak mati syahid • Jika bayi lahir sudah meninggal, tidak wajib dimandikan Tata Cara Memandikan JenazahInilah tata cara memandikan jenazah yang berdasarkan fiqih Islam:
Tata cara memandikan jenazah perlu dipahami oleh setiap muslim yang hendak merawat jenazah laki-laki ataupun perempuan. Dengan perawatan yang baik, maka hal ini akan lebih mempermudah jenazah menuju ke liang lahat. |