PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Show
Departemen Pendidikan Nasional 2000 KATA PENGANTAR CETAKAN KETIGABuku Pedoman Umum Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (Khusus Bahan Penyuluhan) cetakan I dan II telah habis dibagikan kepada para peserta kegiatan Pemasyarakatan Bahasa Indonesia di berbagai instansi di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini dicetak ulang dengan penerbitan kesalahan cetak yang terdapat pada cetakan sebelumnya. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia serta bagi masyarakat luas. Jakarta, 1 Agustus 2000 Hasan Alwi Kepala Pusat Bahasa KEPUTUSANMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA No. 054a/U/1987 Tentang Penyempumaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempumakan" MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANMembaca: Surat Kepala Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 Desembar 1986 No. 5965/F8/U1.7/86. Menimbang: a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975 telah ditetapkan peresmian berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempumakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah"; b.bahwa sesungguhnya bahasa itu senantiasa berubah dan berkembang sesuai dengan kehiduoan masyarakat; c. bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada sub a dan b, dipndang perlu menetapkan penyempumaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempumakan'. Mengingat: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia: a. Nomor 44 Tahun 1974; b. Nomor 52 Tahun 1975; c. Nomor 45/M Tahun 1983; d. Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1987; e. Nomor 138/M Tahun 1985; 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975. MEMUTUSKANMenetapkan: Pertama: Menyempumakan 'Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempumakan" sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No.0196/U/1975 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Kedua: Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaTanggal 9 September 1987 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Fuad Hasan PRAKATASejak peraturan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun 1901 berdasarkan rancangan Ch. A. van Ophuysen dengan bantuan Engku Nawawi gelar Soetan Ma'moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, penyempumaannya berkali-kali diusahakan. Pada tahun 1938, selama Kongres Bahasa Indonesia yang pertama kali di Solo, misalnya disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diintemasionalkan. Pada tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg. A bahwa perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik. Beberapa usul yang diajukan oleh panifia menteri itu belum dapat diterima karena masih harus dirinjau lebih jauh lagi. Namun, sebagai langkah utama dalam usaha penyederhanaan dan penyelarasan ejaan dengan perkembagan bahasa, keputusan Soewandi pada masa pergolakan revolusi itu mendapat sambutan balk. Kongres Bahasa Indonesia Kedua, yang diprakarsai Menteri Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun 1954. Masalah ejaan timbul lagi sebagai salah satu mata pertemuan itu. kongres itu mengambil keputusan supaya ada badan yang menyusun peratura ejaan yang praktis bagi bahasa Indonesia. Panifia yang dimaksud (Priyono-Katoppo, Ketua) yang dibentuk oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli 1956, No. 44876/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru pada tahun 1957 setelah bekerja selama setahun. Tindak lanjut perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1959, antara lain berupa usaha mempersamakan ejaan bahasa kedua Negara ini. Maka pada akhir tahun 1959 sidang perutusan Indonesia dan Melayu (Slametmuljana-Syed Nasir bin Ismail, Ketua) menghasilkan konsep ejaan bersama yang kemudian dikenal dengan nama Ejaan Me/indo (Melayu-Indonesia). Perkembangan politik selama tahun-tahun berikutnya megurungkan peresmiannya. Sesuai dengan laju pengembangan nasional, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, dan akhirnya pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, menyusun program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh. Di dalam hubungan ini, panifia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (A.M. Moeliono, ketua) yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sarino Mangunpranoto, sejak tahun 1966 dalam surat keputusannya tanggal 19 September 1967, No. 062/1967, menyusun konsep yang merangkum segala usaha penyempurnaan yang terdahulu. Konsep itu ditanggapi dan dikaji leh kalangan luas di seluruh tanah air selama beberapa tahun. Atas permintaan ketua Gabungan V Komando Operasi Tertinggi (KOTI), rancangan peraturan ejaan tersebut dipakai sebagai bahan oleh tim Ahli Bahasa KOTI yang dibentuk oleh ketua Gabungan V KOTI dengan surat Keputusannya tanggal 21 Febmad 1967, No. 011/G-5/II/ 1967 (S.W. Rujianti Mulyadi, Ketua) dalam pembicaraan mengenai ejaan dengan pihak Malaysia di Jakarta pada tahun 1966 dan di Kuala Lumpur pada tahun 1967. Dalam Komite Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri, dan Menteri Pelajaran Malaysia, Hussen Onn, pada tahun 1972 rancangan tersebut disetujui untuk dijadikan bahan dalam usaha bersama di dalam pengembangan bahasa nasional kedua negara. Setelah rancangan itu akhirnya dilengkapi di dalam Seminar Bahasa Indonesia di Puncak pada tahu 1972, dan diperkenalkan secara luas oleh sebuah panitia antardepartemen (Ida Bagus Mantra, Ketua dan Lukman Ali, Ketua Kelompok Teknis Bahasa) yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No. 03/A.I/72, maka pada hari Proklamasi Kemerdekaan tahun itu juga diresmikanlah aturan ejaan yang baru itu berdasarkan keputusan Presiden No. 57, tahun 1972, dengan nama Ejaan yang Disempurnakan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebar buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu. Karena penuntun itu perlu dilengkapi, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 12 Oktober 1972, No. 156/P/1972 (Amran Halim, Ketua), menyusun buku Pedoman Umum ini yang berupa pemaparan kaidah ejaan yang lebih luas. Penyusunan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini telah dimungkinkan oleh tersedianya biaya Pelita II yang disalurkan melalui Proyek Pengembangan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (S.W. Rujiati Mulyadi, Ketua). Pencetakan Pedoman Umum ini dilaksanakan oleh Proyek Penulisan dan Penerbitan Buku/Maj alah Pengetahuan dan Profesi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kepada segenap instansi, kalangan masyarakat, dan perorangan yang telah memungkinkan tersusunnya Pedoman Umum ini disampaikan penghargaan dan terima kasih. Jakarta, Agustus 1975
Pusat Pembinaan dan Pengembagan Bahasa DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
IV. Penulisan Huruf Serapan[sunting]Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia menyerap unsur dari pelbagai bahasa lain, baik dari bahasa daerah maupun dari bahasa asing seperti Sanskerta, Arab, Portugis, Belanda, atau Inggris. Berdasarkan taraf integrasinya, unsur pinjaman dalam bahasa Indonesia dapat dibagi atas dua golongan besar.
Kaidah ejaan[sunting]Kaidah ejaan yang berlaku bagi unsur serapan itu sebagai berikut.
Konsonan ganda[sunting]Konsonan ganda menjadi konsonan tunggal kecuali kalau dapat membingungkan. Misalnya:
Catatan[sunting]
Akhiran asing[sunting]Di samping pegangan untuk penulisan unsur serapan tersebut di atas, berikut ini didaftarkan juga akhiran-akhiran asing serta penyesuaiannya dalam bahasa Indonesia. Akhiran itu diserap sebagai bagian kata yang utuh. Kata seperti standardisasi, efektif, dan implementasi diserap secara utuh di samping kata standar, efek, dan implemen.
V. Pemakaian Tanda Baca[sunting]A. Tanda Titik (.)[sunting]
B. Tanda Koma (,)[sunting]
C. Tanda Titik Koma (;)[sunting]
D. Tanda Titik Dua (:)[sunting]
E. Tanda Hubung (–)[sunting]
F. Tanda Pisah (—)[sunting]
Catatan:Dalam pengetikan, tanda pisah dinyatakan dengan dua buah tanda hubung tanpa spasi sebelum dan sesudahnya. G. Tanda Elipsis (...)[sunting]
Catatan: Jika bagian yang dihilangkan mengakhiri sebuah kalimat, perlu dipakai empat buah titik; tiga buah untuk menandai penghilangan teks dan satu untuk menandai akhir kalimat.Misalnya: Dalam tulisan, tanda baca harus digunakan dengan hati-hati .... H. Tanda Tanya (?)[sunting]
I. Tanda Seru (!)[sunting]
J. Tanda Kurung ((...))[sunting]
K. Tanda Kurung Siku ([...])[sunting]
L. Tanda Petik ("...")[sunting]
Catatan: Tanda petik pembuka dan tanda petik penutup pada pasangan tanda petik itu ditulis sama tinggi di sebelah atas baris. M. Tanda Petik Tunggal ('...')[sunting]
N. Tanda Garis Miring (/)[sunting]
O. Tanda Penyingkat (Apostrof) (')[sunting]
Pranala luar[sunting]
ejaan bahasa Indonesia meliputi apa saja?Ada empat ejaan yang sudah diresmikan pemakaiannya yaitu :. 1.Ejaan Van Ophuijsen (1901). 2.Ejaan Soewandi (1947). 3.Ejaan Yang Disempurnakan (1972). 4.Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan (1975)Â. Apa itu aturan EYD?Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) adalah pedoman resmi yang dapat dipergunakan oleh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Apa perbedaan antara EYD dan PUEBI?Perbedaan kedua antara PUEBI dengan EYD adalah terdapat tambahan diftong [ei]. Jika sebelumnya di EYD telah disampaikan terdapat tiga diftong, PUEBI telah menyempunkan informasi terkait diftong di bahasa Indonesia sebanyak empat, yaitu ai, au, oi, dan ei.
Apa isi dari PUEBI?BUku PUEBI ini antara lain berisi: pemakaian huruf, penulisan kata pemakaian tanda baca, dan lain sebagainya. tidak hanya itu setiap bab dilengkapi dengan contoh-contoh, baik berupa kata maupun kalimat sederhan, sehingga pembaca semaki jelas dalam memahami dan mengaplikasikan materi seputar ejaan dan kebahasaanlainya.
|