Apakah jaminan pensiun BPJS bisa di cairkan?

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan pencairan jaminan pensiun. Lalu, apakah ada perubahan terkait dengan cara klaim jaminan pensiun online? Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini wajib sekali untuk Anda ketahui.

Agar Anda tidak lagi bertanya-tanya terkait cara pencairan dana jaminan pensiun, mari simak dalam artikel LinovHR berikut ini!

 

Aturan UU Tentang Iuran dan Manfaat Jaminan Pensiun

Aturan tentang iuran jaminan pensiun tertuang dalam PP No 45 tahun 2015. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa besaran iuran adalah 3% dari upah bulanan, dengan rincian 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan. Batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp9.077.600.

Jaminan pensiun BPJS sendiri memiliki banyak manfaat untuk karyawan ketika ia sudah masuk usia pensiun nanti, manfaat tersebut meliputi:

 

1. Manfaat Pensiun Hari Tua

Peserta yang memenuhi masa iuran minum 15 tahun, akan mendapatkan uang tunai bulanan. Uang ini akan diberikan saat mulai pensiun sampai meninggal dunia.

 

2. Manfaat Pensiun Cacat

Bila peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit, peserta bisa mendapatkan manfaat uang tunai bulanan. Uang tersebut diberikan sampai peserta meninggal atau dapat bekerja kembali.

 

3. Manfaat Pensiun Janda atau Duda

Bagi ahli waris peserta, akan mendapatkan uang tunai bulanan baik untuk duda atau janda. Uang akan diberikan kepada ahli waris sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

 

4. Manfaat Pensiun Anak

Uang tunai bulanan diberikan kepada maksimal 2 orang anak yang menjadi ahli waris apabila peserta tidak memiliki ahli waris janda/duda, dan diberikan sampai usia mencapai 23 tahun atau bekerja atau menikah.

 

5. Manfaat Pensiun Orang Tua

Manfaat akan diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris bila peserta tidak menikah.

 

Kapan Jaminan Pensiun Dapat Dicairkan?

Lalu, kapan jaminan pensiun bisa dicairkan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Atur terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan terbaru ini resmi disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada 2 Februari 2022.

Sesuai dengan aturan terbaru, jaminan dana pensiun baru dapat dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yaitu usia 56 tahun.

Lebih lanjut, ketentuan tentang kapan jaminan pensiun cair tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebut bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, pada Pasal 3 dijelaskan “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 huruf A diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

 

Cara Klaim Jaminan Pensiun Online

Saat ini, untuk mencairkan jaminan pensiun sudah bisa dilakukan secara online. Tentu dengan cara ini, pencairan bisa dilakukan lebih mudah dan cepat. Berikut ini cara dan syarat mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua.

 

1. Syarat Mengajukan Klaim Jaminan BPJS Pensiun

  1. Peserta telah memasuki usia pensiun (56 tahun) dan berhenti kerja.
  2. Peserta mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja.
  3. Peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
  4. Menyiapkan dokumen persyaratan asli dan foto kopi.

 

2. Dokumen Persyaratan Pencairan Jaminan Pensiun

 

A. Untuk Usia Pensiun

  • Formulir 7.
  • Kartu BPJS TK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Bukti potong PPh 21 Form 1721-A1 bulan terakhir.
  • Buku rekening tabungan.

 

B. Cacat Tetap

  • Formulir 7.
  • Kartu BPJS TK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Bukti Potong PPh 21 Form 1721-A1 bulan terakhir.
  • Buku rekening tabungan.
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa, yang menyatakan cacat total tetap.
  • Surat keterangan tidak bekerja di perusahaan.

 

C. Meninggal Dunia

  • Formulir 7.
  • Kartu Peserta BPJS TK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Bukti Potong PPh 21 Form 1721-A1 bulan terakhir.
  • Buku rekening tabungan.
  • Surat keterangan ahli waris, akta notaris, atau surat keterangan hak waris.
  • Akta kematian

 

3. Cara Klaim Jaminan Pensiun Online

  • Unduh formulir 7 atau formulir pengajuan manfaat jaminan pensiun di website BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lengkapi semua data yang ada pada formulir seperti mengisi data diri peserta, nomor kartu peserta, data ahli waris, NPWP, dan sebagainya.
  • Unggah formulir dan semua dokumen persyaratan yang diminta ke dalam portal layanan klaim.
  • Cek status klaim di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan memasukkan nomor kartu peserta (KPJ)

 

Biasanya, jangka waktu penyelesaian klaim adalah 15 hari sejak berkas pengajuan disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah disetujui, peserta atau ahli waris akan menerima manfaat uang pensiun setiap bulan melalui rekening tabungan di Bank. 

Anda diwajibkan melakukan konfirmasi data penerima manfaat pensiun 1 kali dalam 3 bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau bank pembayar.

 

Baca juga: Ini Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan yang Benar

 

Hitung Iuran BPJS Secara Otomatis dengan Software Payroll

Pencairan dari iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat berguna bagi karyawan di masa pensiunnya. Dengan manfaat tersebut, karyawan bisa menikmati hari tuanya dengan tenang dan nyaman.

Namun, tentu manfaat dari iuran BPJS Pensiun ini hanya bisa dirasakan bila perusahaan secara tepat melakukan pembayaran BPJS setiap bulannya. Seperti yang kita ketahui, iuran BPJS itu bukan hanya dibebankan kepada karyawan tapi juga kepada perusahaan.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar iuran BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi tiap-tiap karyawan.

Memang salah satu kendala yang dialami oleh perusahan dalam memproses iuran BPJS Pensiun adalah perhitungan manual yang rumit. Sehingga sering ditemukan perusahaan menunggak pembayaran BPJS.

 

Apakah jaminan pensiun BPJS bisa di cairkan?
Apakah jaminan pensiun BPJS bisa di cairkan?

 

Untuk memudahkan proses perhitungan BPJS Pensiun online karyawan, sebenarnya Anda bisa menggunakan Software Payroll LinovHR.

Software ini menyediakan pengelolaan penggajian yang lengkap termasuk juga dalam hal pengelolaan dan pelaporan iuran BPJS. Sehingga proses yang tadinya dilakukan secara manual, kini bisa selesai secara otomatis dengan software Payroll LinovHR.

Selain memudahkan untuk mengelola BPJS, Anda bisa memanfaatkan software ini untuk perhitungan PPh 21 dan uang lembur.

Saatnya, hilangkan kerumitan dalam menghitung iuran BPJS hingga uang lembur. Ayo beralih sekarang juga ke Software Payroll LinovHR!

Jaminan pensiun dapat diambil kapan?

Perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan masa kepersetaannya sedangkan Jaminan Pensiun hanya dapat diambil apabila tenaga kerja telah memasuki masa pensiun di usia 56 Tahun.

Bagaimana cara mencairkan BPJS jaminan pensiun?

Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan..
Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun..
Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian..
Peserta dilayani oleh petugas..
Menerima tanda terima klaim..
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey..

Bisakah kartu jaminan pensiun bisa dicairkan?

Jaminan Hari Tua JHT adalah tabungan yang bisa dicairkan secara sekaligus ketika pekerja sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, pergi keluar negeri dan tidak kembali lagi, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.

Kenapa jaminan pensiun bisa dicairkan?

Jawabannya adalah karena Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan yang diterima secara setelah peserta memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat yang menyebabkan pensiun dini.