Apa itu e-Faktur? Bagaimana cara membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh DJP? Simak selengkapnya di Blog Mekari Jurnal. Show
Awal mulanya faktur pajak dibuat secara manual yang format pengisiannya dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun pada praktiknya, terdapat banyak penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Para oknum dapat membuat salinan kertas dengan mudah sehingga data dapat dimanipulasi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lalu pada tahun 2014, Direktorat Jendral Pajak mulai memberlakukan pengisian faktur pajak melalui aplikasi faktur elektronik ( e-Faktur ) untuk memudahkan pelaporan pajak sekaligus mengurangi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum PKP yang tidak bertanggungjawab. Sebagai salah satu aplikasi resmi, e-Faktur telah sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2014 tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat dan melaporkan pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP. Untuk membantu Anda memahami lebih lanjut tentang apa itu e-Faktur, jenis-jenis, dan cara membuat faktur pajak pengeluaran menggunakan aplikasi, artikel ini akan membahas topik tersebut secara lengkap. Table of Contents 1 Pengertian eFaktur 2 Manfaat E-Faktur 2.1 Manfaat e-Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak 2.2 Manfaat e-Faktur Bagi Pemerintah 3 Jenis-Jenis e-Faktur, Ketahui Dulu Sebelum Cara Membuat! 3.1 Faktur Pajak Keluaran 3.2 Faktur Pajak Masukan 4 Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur, Ini Dia Cara Sebelum Membuat dan Mendapatkannya 5 Cara Membuat dan Mendapatkan E-Faktur 5.1 Cara Membuat E-Faktur Melalui Aplikasi Pajak.go.id 5.2 2. Cara Membuat E-Faktur Melalui mitra DJP klikpajak.id 6 Aplikasi Jurnal Memudahkan Anda dalam Membuat Laporan Pajak Perusahaan Pengertian eFakturE-Faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik. Sesuai namanya yang menyimpan kata elektronik, maka e-Faktur berbeda dengan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara digital lewat aplikasi atau situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Perbedaan antara faktur pajak kertas dan elektronik yaitu kemudahan dan keamanan. Berikut keunggulan-keunggulan pada pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur:
Untuk dapat menggunakan e-Faktur, seseorang harus sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Dirjen Pajak. Jika Anda belum dinyatakan sebagai PKP, Anda dapat mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di domisili Anda. Selain itu, PKP juga memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PKP juga harus memiliki perangkat komputer yang sesuai dengan spesifikasi eFaktur. Ingat ya, salah satu ciri warga negara yang baik adalah yang tidak pernah lupa membayar pajak. Manfaat E-FakturAplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak ini bertujuan agar bisa memudahkan wajib pajak untuk mengelola PPN. Manfaat dari penggunaan e-Faktur ini tidak hanya sekedar dirasakan wajib pajak, namun juga pemerintah. Manfaat e-Faktur Bagi Pengusaha Kena PajakBerikut ini adalah manfaat e-Faktur bagi pengusaha kena pajak: 1. Bagi PKP penjual
2. Bagi PKP Pembeli Terlindung oleh hal-hal negatif seperti penyalahgunaan faktur tidak sah karena tidak ada QR Code. QR Code tersebut menunjukkan informasi seperti data transaksi, penyerahan DPP, dan lainnya yang dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone. Bila didapati informasi QR Code tidak seperti cetakannya, artinya fakturnya tersebut tidak valid atau palsu.
Manfaat e-Faktur Bagi Pemerintah
Kelola Pajak Secara Langsung Cukup dengan Sekali Klik, Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Jenis-Jenis e-Faktur, Ketahui Dulu Sebelum Cara Membuat!Jika dilihat secara umum maka faktur pajak digolongkan menjadi dua macam yaitu Faktur Pajak KeluaranFaktur pajak keluaran dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) atau BKP yang masuk dalam golongan barang mewah. Ini berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP penjual saat melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli. Informasi yang tertera pada faktur pajak keluaran antara lain:
Faktur Pajak MasukanFaktur pajak masukan diterima oleh PKP pembeli dari PKP penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ini digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan oleh PKP pembeli sebagai bukti sudah dipotong PPN. Informasi yang tertera pada faktu pajak masukan antara lain:
Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur, Ini Dia Cara Sebelum Membuat dan MendapatkannyaSaat anda ingin membuat e-Faktur maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PKP diantaranya yaitu: 1. Harus memiliki akun PKP Setiap pengguna wajib pajak harus punya akun PKP dulu. Akun ini termasuk otorisasi khusus dari pihak DJP ke PKP tertentu. Namun, tentunya itu diberikan bila persyaratannya terpenuhi. Otorisasi ini biasanya diberi berbentuk kode aktivasi. Proses pengirimannya langsung dilakukan menuju alamat PKP terdaftar. Sedangkan passwordnya dikirim melalui email.
2. Memiliki sertifikat elektronik yang diberikan DJP Nantinya sertifikat elektronik ini digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti meminta nomor seri faktur pajak. 3. Meminta nomor seri faktur pajak melalui e-nota Pemakaian software berbasis elektronik yang disediakan oleh DJP guna membuat faktur pajak berbentuk elektronik. 4. Memiliki komputer yang dapat menjalankan aplikasi e-faktur Untuk informasi saja bahwa tidak semua komputer bisa menjalankan e-faktur yang dimiliki oleh Ditjen Pajak ini. Agar anda bisa menggunakan aplikasi e-faktur ini ada persyaratan spesifikasi komputer yang harus dipenuhi diantaranya adalah sebagai berikut ini:
Cara Membuat dan Mendapatkan E-FakturProses penerbitan faktur pajak elektronik ini bisa dilakukan online dengan dua cara berikut ini: Cara Membuat E-Faktur Melalui Aplikasi Pajak.go.idBerikut langkah-langkahnya: 1. Download Aplikasi e-Faktur Pertama, download terlebih dulu aplikasi e-Faktur melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Kemudian, ekstrak aplikasi dengan menggunakan WinRAR, 7-zip ataupun dengan aplikasi sejenisnya. Pastikan bahwa komputer Anda memang telah memenuhi persyaratan seperti diatas, terutama pada bagian RAM ataupun memory. 2. Buka Situs Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) Login ke situs sehingga Anda bisa melakukan konfigurasi pada file sertifikat digital dan juga melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) dengan sesuai jumlah faktur pajak yang telah dibuat seperti dalam tiga bulan terakhir. 3. Input Data Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Selanjutnya, input data untuk nomor seri faktur pajak pada menu untuk membuat pajak keluaran dengan cara klik referensi -> referensi nomor faktur -> rekam range faktur pajak. Jika sudah pada menu “faktur” klik pajak keluaran atau pajak masukan untuk mendapatkan informasi tersebut. Jika Anda ingin input data untuk pajak keluaran atau masukan satu per satu serta, maka Anda bisa masuk ke menu -> administrasi faktur -> rekam faktur. Untuk menginput data untuk pajak keluaran dan juga pajak masukan sekaligus, caranya masuk ke menu -> impor -> open file -> proses impor. Klik preview jika sudah benar. Namun, apabila masih ada yang memang perlu diperbaiki maka Anda bisa klik ubah. 4. Cek Kembali Kolom Status Approval Jika kolom status menunjukkan approval, maka faktur pajak elektronik telah dibuat dengan benar. Namun, jika yang muncul adalah reject, artinya upload faktur pajak elektronik Anda gagal. Untuk mengetahui penyebabnya, Anda bisa mengecek pada keterangan untuk memperbaikinya kembali. 2. Cara Membuat E-Faktur Melalui mitra DJP klikpajak.idDJP sudah bekerja sama dengan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP). Maka dari itu, untuk membuat e-Faktur tersebut, selanjutnya pastikan ASP yang ingin digunakan merupakan ASP yang ditunjuk resmi oleh DJP. Sehingga proses pembuatannya lebih praktis dan hasilnya bisa sempurna seperti yang diharapkan. Anda bisa menggunakan e-Faktur mitra resmi DJP yaitu Klikpajak. Anda tinggal mengikuti panduannya saja yang tertera pada aplikasi mitra resmi tersebut. Maka dalam hitungan menit, maka e-Faktur pajak Anda sudah siap digunakan. Jadi seperti itulah cara membuat e-Faktur paling mudah, lengkap dengan manfaat, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuatnya. Dengan mengetahui minimal persyaratan untuk membuat e-Faktur, diharapkan bisa membantu Anda.
Aplikasi Jurnal Memudahkan Anda dalam Membuat Laporan Pajak PerusahaanSekarang, Anda tidak perlu repot lagi harus menghitung pajak secara manual di setiap aktivitas penjualan atau transaksi. Software akuntansi seperti Mekari Jurnal dapat membantu Anda melakukan perhitungan pajak secara otomatis sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia sehingga prosesnya pun lebih cepat, aman dan, menguntungkan. Melalui fitur aplikasi pajak Jurnal yang terintegrasi dengan mitra resmi DJP yaitu Klikpajak, segala proses pelaporan dari PPN, Pajak Karyawan (PPh 21) dan PPh Final agar berjalan lebih mudah. Adapun beberapa fitur yang bisa Anda nikmati adalah:
Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Di adalah penjelasan lengkap tentang e-faktur, fungsi, komponen, cara membuat atau mengajukan, dan apa saja contoh-contoh yang perlu diketahui. Anda dapat menggunakan aplikasi invoice elektronik terbaik untuk bisnis Anda. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi. Langkah langkah mengisi eCara Membuat E-Faktur Melalui Aplikasi Pajak.go.id. Download Aplikasi e-Faktur.. Buka Situs Elektronik Nomor Faktur (ENOFA). Input Data Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Cek Kembali Kolom Status Approval.. Setelah membuat faktur pajak apa yang harus dilakukan?Setelah pembuatan Faktur Pajak, kewajiban PKP berikutnya adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan menyetorkan PPN terutang.
Apakah eBersamaan dengan peraturan baru ini, Ditjen pajak merilis aplikasi e-Faktur 3.2 yang mana sistemnya sudah menyesuaikan dengan tarif terbaru itu. Maka, wajib pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) perlu melakukan update agar dapat membuat faktur elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagaimana cara update epajak.go.id/aplikasi. Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.2 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang dipakai. Pastikan folder e-faktur versi 3.2 tidak menghapus folder e-faktur yang lama. Jika sudah selesai mengunduh, silakan extract e-faktur 3.2.
|