Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus mahasiswa tingkat akhir atau lulusan baru perguruan tinggi untuk mengikuti program magang. Kegiatan magang dilaksanakan
offline di Kantor KPK selama tiga bulan. Show
Sobat Medcom yang tertarik, simak sejumlah persyaratan berikut: Persyaratan umum:
Tata cara pendaftaran program magang KPK:
Berikut posisi-posisi serta tugas kerja:1. Monitoring, Evaluasi, dan Pengelolaan (1 orang)
2. Pembelajaran Internal dan Eksternal (4 orang)
3. Sertifikasi (2 orang)
4. Manajemen Pengetahuan dan Pembelajaran (4 orang)
5. Pengelolaan Perpustakaan (1 orang)
6. Pengelolaan Media Sosial KPK (1 orang)
7. Administrasi Keuangan (18 orang)
8. Administrasi Hukum (2 orang)
9. Penanganan Objek Gratifikasi (2 orang)
10. Penyiapan Materi Visualisasi dan Audio Visual (2 orang)
11. Pengelolaan dan Perawatan Arsip (1 orang)
12. Pengelolaan Data Laporan dan Kegiatan (2 orang)
13. Pembuatan Aplikasi Monitoring Biaya Perkara (2 orang)
14. Direktorat Manajemen Informasi: Aplikasi (2 orang)
15. Direktorat Manajemen Informasi: Data (2 orang)
16. Pengelolaan Administrasi Inspektorat (1 orang)
Tahapan seleksi:
Seluruh tahapan proses seleksi dan pelaksanaan program magang tidak dipungut biaya apa pun. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan setiap perubahan jadwal atau informasi apa pun terkait seleksi akan diberitahukan kepada peserta melalui laman https://magang.kpk.go.id/ (Annisa Ambarwaty) |