Buku panduan pilkada jabar 2022

Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy’ari resmi membuka peluncuran tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 ditandai dengan menekan tombol sirine, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa rangkaian Pemilu 2024 wajib dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2022. Tanggal tersebut jatuh pada tanggal 14 Juni 2022.

KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini diatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024:  

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Jumat 14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022- Rabu, 21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022- Sabtu, 25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin,24 April 2023- Sabtu, 25 November 2023)
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024- Selasa, 13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024- Kamis, 15 Februari 2024)
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024- Rabu, 20 Maret 2024)
  14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 22 Maret 2024- Kamis, 25 April 2024)
  2. Masa kampanye pemilu (Minggu, 2 Juni 2024- Sabtu, 22 Juni 2024)
  3. Masa tenang (Minggu, 23 Juni 2024- Selasa, 25 Juni 2024)
  4. Pemungutan suara (Rabu, 26 Juni 2024)
  5. Penghitungan suara (Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 27 Juni 2024- Sabtu, 20 Juli 2024)

Lebih lanjut mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:


Sumber Gambar : kompas.com

Peta Desa

Aparatur Desa

Rancaekek Wetan TV

Temukan Kami di Facebook

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Kenaikan ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).

"Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah lewat Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU untuk kenaikan honor," ia menambahkan.

Baca juga: Sederet Terobosan KPU untuk Pemilu 2024: Sederhanakan Surat Suara hingga Naikkan Honor KPPS

Berikut rincian honorarium badan ad hoc untuk 2024:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 1,05 juta
  • Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

  • Ketua: Rp 8,4 juta
  • Anggota: Rp 8 juta
  • Sekretaris: Rp 7 juta
  • Pelaksana: Rp 6,5 juta
  • Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

- Pemerintah telah menetapkan jadwal Pilkada 2020 serentak pada Rabu, (9/12/2020). Mendekati jadwal Pilkada 2020 itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Buku Panduan KPPS untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi.

Buku tersebut tidak hanya berisi arahan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara. Tapi juga penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada 2020 serentak.

Bagaimana cara mendapatkan Buku Panduan KPPS Pilkada 2020?

Buku bisa diperoleh dengan klik https://emodul-logistik.kpu.go.id/assets/regulasi/v_5_Buku_Panduan_KPPS_Pemilihan_Serentak_2020.pdf. Alamat tersebut adalah link download Buku Panduan KPPS 2020 yang disediakan KPU.

Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutan di Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 serentak di masa pandemi adalah tantangan. Keberhasilan Pilkada 2020 akan menjadi pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia.

"Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan," tulis Arief.

Menurut Arief, KPU telah membuat aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan. Penerapan aturan diharapkan bisa menekan risiko penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19.

Beberapa protokol kesehatan dalam Buku Panduan KPPS Pilkada 2020:

  1. Melakukan penyemprotan disinfektan di TPS
  2. Mengatur jarak penempatan perlengkapan
  3. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  4. Bilik khusus bagi pemilih dengan suhu lebih dari 37,3° C
  5. KPPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat bila diperlukan.

Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 menyarankan ukuran bilik pemungutan suara sebesar 10 x 8 meter atau sesuai kondisi setempat. Ukuran bilik harus memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pencoblosan Pilkada 2020 serentak dilakukan pada pukul 7-13 WIB dengan petugas KPPS harus hadir pukul enam. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9-26 Desember 2020.

Sebanyak 298.939 TPS akan tersedia dalam Pilkada 2020 yang dijaga tujuh orang KPPS. Artinya, total jumlah KPPS yang terlibat dalam Pilkada 2020 serentak sekitar 2,09 juta orang.

(row/pal)

Hasil itu berdasarkan survei dari Populi Center bertajuk "Permasalahan Penting dan Dinamika Politik Jakarta" yang dilakukan 9-16 Oktober 2022 dengan melibatkan 600 responden di 60 kelurahan di DKI Jakarta.

Peneliti Populi Center, Dimas Ramadan menerangkan, dalam survei dilontarkan pertanyaan mengenai masa depan kepemimpinan DKI Jakarta selanjutnya.

Populi juga melibatkan 24 tokoh yang terdiri dari 12 tokoh terbawah dan 12 terbawah.

"Saat masyarakat Jakarta ditanya soal dukungan terhadap 24 tokoh itu, Ridwan Kamil paling banyak didukung untuk maju sebagai Cagub DKI dengan persentase 69,7," kata Dimas melalui keterangan resminya, Jumat (21/10).

Kemudian, posisi dua ditempati Sandiaga Salahuddin Uno dengan 67,7 persen, Anies Baswedan 66,2 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 55 persen. Sedangkan, sisanya hanya mendapatkan dukungan di bawah 50 persen.

Nama Ridwan Kamil sendiri pada hasil survei Februari 2022 hanya menempati posisi ketiga dengan 65,7 persen di bawah Sandiaga Uno dan Anies Baswedan.

Sedangkan, Sandiaga Uno menempati urutan pertama dengan elektabilitas 77,5 persen dan Anies Baswedan 77,3 persen. Hasil ini menunjukan elektabilitas Sandiaga Uno dan Anies Baswedan menurun pada delapan bulan terakhir.

Kans Ridwan Kamil untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta juga disampaikan Founder Cyrus Network, Hasan Nasbi.

Analisis tersebut didasarkan pada hasil survei Cyrus Network yang menunjukan elektabilitas Ridwan Kamil mulai mendekati tiga tokoh papan atas Capres 2024 yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.

Menurut Hasan, dari segi popularitas sebelum Juli 2022, Ridwan Kamil hanya berada di kisaran 60 persen. Namun di akhir Juli, sigi popularitas Ridwan Kamil sudah di atas 80 persen.

Hasil sigi positif juga terlihat dalam survei Cagub Jabar 2024. Pada Maret 2022, elektabilitas Ridwan Kamil untuk 10 Cagub Jabar sudah terpantau powerfull di angka 54 persen.

"Tapi diakhir Juli, elektabilitasnya naik 10 persen menjadi 64 persen. Naik 10 poin itu luar biasa," tuturnya.

Lebih jauh Hasan menerangkan, karier politik Ridwan Kamil termasuk panjang dan cerah, apalagi dirinya menguasai angka di Jabar begitu tinggi.

"Seadanyai tidak mendapat kesempatan jadi Capres dan Cawapres, karena baru (jadi gubernur) satu periode. Kalau mau eksposure lebih luas ya (jadi gubernur) DKI Jakarta," tutur Hasan.