tirto.id - koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Jenis koperasi satu ini berada di bawah lingkup sekolah. Show
Mengutip modul Ekonomi SMA Kelas X (2020), sistem keanggotaan dalam koperasi sekolah adalah seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah juga kerap disebut dengan koperasi siswa. Koperasi sekolah dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan dan koperasi ini tidak berbadan hukum. Menurut laman Sumber Belajar Kemdikbud, dikarenakan koperasi sekolah tidak berbadan hukum, maka status koperasi sekolah hanya sebagai koperasi tercatat.
Usaha yang dijalankan oleh koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang kebutuhan para siswa. Koperasi satu ini termasuk dalam jenis koperasi serba usaha. Selain itu, kehadiran koperasi sekolah ditujukan sebagai sarana para siswa untuk latihan menabung dan sebagai alat pendidikan, yaitu tempat belajar dan latihan berkoperasi. Adapun, landasan yang digunakan untuk mendirikan koperasi sekolah adalah:
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki ciri khusus sehingga membedakannya dengan jenis koperasi lain, di antaranya adalah:
Tujuan Koperasi Sekolah
Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, koperasi sekolah memiliki beberapa tujuan:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
KOPERASI SEKOLAH
atau
tulisan menarik lainnya
Nurul Azizah
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Pengertian Koperasi SekolahKoperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Ciri-Ciri Koperasi SekolahBerikut ini terdapat beberapa ciri-ciri koperasi sekolah, terdiri atas:
Fungsi Koperasi SekolahBerikut ini terdapat beberapa fungsi koperasi sekolah, terdiri atas:
Tujuan Koperasi SekolahBerikut ini terdapat beberapa tujuan koperasi sekolah, terdiri atas:
Ruang Lingkup Koperasi SekolahRuang lingkup pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.
Landasan Koperasi SekolahAdapun landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
Tahap-Tahap Pendirian Koperasi SekolahDalam rangka mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut: Pada tahap persiapan, rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:
Hasil dari rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:
Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan pengakuan kepada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:
Apabila telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 [tiga] bulan dari tanggal pengajuan itu akan diterima surat pengakuan atau surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi. Kegiatan Usaha Koperasi SekolahJenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan berkoperasi. Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan masyarakat. Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain:
Pengelolaan Koperasi SekolahKelangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas. Anggota koperasi sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain. Keanggotaan berakhir jika:
Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota, memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi. Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah. Pengawas memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan [RAT]. Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa, pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa. Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal dari luar.
Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus dapat bekerja sesuai dengan organisasi dalam koperasi sekolah. Manfaat Koperasi SekolahSebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi sekolah sangat bermanfaat bagi anggotanya. Adapun manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Contoh Koperasi Sekolah
Demikianlah pembahasan mengenai Koperasi Sekolah – Pengertian, Ciri, Fungsi, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan, Tahap, Kegiatan, Pengelolaan, Manfaat dan Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. Baca Juga : Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Butuhkan Video yang berhubungan |