Koperasi mempunyai ciri yang berbeda dengan koperasi pada umumnya karena koperasi sekolah

tirto.id - koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Jenis koperasi satu ini berada di bawah lingkup sekolah.

Mengutip modul Ekonomi SMA Kelas X (2020), sistem keanggotaan dalam koperasi sekolah adalah seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah juga kerap disebut dengan koperasi siswa. Koperasi sekolah dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan dan koperasi ini tidak berbadan hukum.

Menurut laman Sumber Belajar Kemdikbud, dikarenakan koperasi sekolah tidak berbadan hukum, maka status koperasi sekolah hanya sebagai koperasi tercatat.

Usaha yang dijalankan oleh koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang kebutuhan para siswa. Koperasi satu ini termasuk dalam jenis koperasi serba usaha.

Selain itu, kehadiran koperasi sekolah ditujukan sebagai sarana para siswa untuk latihan menabung dan sebagai alat pendidikan, yaitu tempat belajar dan latihan berkoperasi.

Koperasi mempunyai ciri yang berbeda dengan koperasi pada umumnya karena koperasi sekolah

Adapun, landasan yang digunakan untuk mendirikan koperasi sekolah adalah:

  1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
  4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah memiliki ciri khusus sehingga membedakannya dengan jenis koperasi lain, di antaranya adalah:

  1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
  2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut
  3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa sekolah tersebut
  4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
  5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan

Tujuan Koperasi Sekolah

Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, koperasi sekolah memiliki beberapa tujuan:

  1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
  2. Memupuk rasa cinta kepada sekolah
  3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
  4. Menanamkan tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat
  5. Memelihara hubungan baik antar-sesama anggota koperasi
  6. Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat
  7. Sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah
  8. Sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari

Baca juga:

  • Rangkuman Materi Koperasi Sekolah: Jenis Usaha & Tahap Pendiriannya
  • Penggolongan, Modal, Beserta Logo Koperasi di Indonesia
  • Mengenal Prinsip dan Perangkat Organisasi Koperasi di Indonesia

Baca juga artikel terkait KOPERASI SEKOLAH atau tulisan menarik lainnya Nurul Azizah
(tirto.id - azz/ulf)


Penulis: Nurul Azizah
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Nurul Azizah

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Ciri-Ciri Koperasi Sekolah

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri koperasi sekolah, terdiri atas:

  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Fungsi Koperasi Sekolah

Berikut ini terdapat beberapa fungsi koperasi sekolah, terdiri atas:

  • Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui programpendidikan   sekolah.
  • Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  • Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  • Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah

Tujuan Koperasi Sekolah 

Berikut ini terdapat beberapa tujuan koperasi sekolah, terdiri atas:

  1. Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi  manusia yang bertanggung jawab.
  2. Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi  dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
  3. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.
  4. Memupuk rasa cinta kepada sekolah
  5. Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa
  6. Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya
  7. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.

Ruang Lingkup Koperasi Sekolah

Ruang lingkup pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.

  • Peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah.
  • Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, dan lain-lain.
  • Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.

Landasan Koperasi Sekolah

Adapun landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

  1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
  4. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Dalam rangka mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut:

Pada tahap persiapan, rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:

1] menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,

2] menentukan tempat diadakan rapat pembentukan,

3] menentukan peserta yang mengikuti rapat,

4] menyiapkan undangan rapat,

5] menyiapkan alat atau perlengkapan rapat,

6] menyiapkan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat,

7] merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.

Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:

1] murid/ perwakilan kelas minimum 2 [dua] orang, paling sedikit 20 orang murid,

2] guru ekonomi/ koperasi dan guru yang ditunjuk

3] kepala sekolah

4] pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota

5] perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Hasil dari rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:

1] Anggaran Dasar koperasi sekolah,

2] susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara [dari unsur guru yang ditunjuk],

3] pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa,

4] penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah,

5] penetapan pembagian SHU koperasi,

6] lain-lain yang perlu.

Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan pengakuan kepada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:

1] Anggaran Dasar/Akta Pendirian Koperasi Sekolah rangkap 3 [tiga] yang asli bermaterai Rp6.000,00 atau sesuai peraturan yang berlaku,

2] berita acara pembentukan koperasi sekolah,

3] neraca awal/neraca permulaan dari koperasi sekolah.

Apabila telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 [tiga] bulan dari tanggal pengajuan itu akan diterima surat pengakuan atau surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.

Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah

Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan berkoperasi.

Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan masyarakat.

Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain:

  1. unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang diperlukan siswa,
  2. unit usaha cafetaria [warung] sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan,
  3. unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
  4. unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti fotokopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus, bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan dan penjilidan [rental], pengoperasian gedung serba guna, dan sebagainya.

Pengelolaan Koperasi Sekolah

Kelangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.

Anggota koperasi sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

Keanggotaan berakhir jika:

– murid/anggota koperasi meninggal dunia,

– murid/anggota koperasi pindah sekolah,

– murid/anggota koperasi berhenti sekolah karena tamat [lulus] atau alasan lainnya,

– ketentuan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota, memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.

Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.

Pengawas memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan [RAT]. Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa, pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.

Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal dari luar.

1] Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU [Sisa Hasil Usaha], dan hibah.

2] Modal dari luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain, dan sumber lain yang sah.

Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus dapat bekerja sesuai dengan organisasi dalam koperasi sekolah.

Manfaat Koperasi Sekolah

Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi sekolah sangat bermanfaat bagi anggotanya.

Adapun manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
  2. Dapat mendidik siswa untuk mandiri atau mampu mengurus dirinya sendiri
  3. Dapat berlatih menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian
  4. Membimbing para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelanggarakan koperasi sekolah
  5. Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, dan gotong royong.

Contoh Koperasi Sekolah

Profil Koperasi Sekolah SMA Negeri 12 Medan

Koperasi Sekolah SMA Negeri 12 Medan didirikan oleh para komite sekolah pada tahun 2014 yang memberikan solusi dalam menagatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional untuk sekolah.

Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 10 September 2014 diadakan pertemuan yang teridiri dari tokoh masyarakat. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya di sekolah SMA Negeri 12 Medan. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama Koperasi Indah dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan juga para siswa dan siswi.

Sejak berdiri sampai sekarang mengikut sertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dan membantu untuk menyediakan beberapa keperluan di sekolah dalam satu wadah koperasi.

VISI

Terwujudnya Koperasi Sekolah SMA Negeri 12 Medan yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI

Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Sekolah SMA Negeri 12 Medan melakukan aktifitas sebagai berikut:

  • Mengajak seluruh siswa untuk menghemat dengan cara menabung di koperasi kami.
  • Menyediakan alat untuk kebutuhan kebutuhan yang siswa perlukan..
  • Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas bersama sama atau gotong royong.

Tujuan Koperasi Sekolah SMA Negeri 12 Medan

Pembentukan koperasi sekolah disini dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah SMA Negeri 12 Medan

  • Rapat Anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah

Koperasi di SMA Negeri 12 Medan ini yang bernama “Koperasi Bersama” sudah berdiri selama 1 tahun dengan anggota 25 orang beserta komite sekolah yang membantu untuk mendirikan koperasi ini..

Dalam aturan pinjaman Koperasi Sekolah

Kelas X, XI, dan XII SMA buku paket yang diterima siswa adalah :

  1. Kimia 34,000
  2. Fisika 34,000
  3. Biologi 34,000
  4. Matematika 35,000
  5. Bahasa Indonesia Rp, 35,000
  6. Bahasa Inggris Rp, 35,000
  7. Ekonomi 34,000
  8. Geografi 34,000
  9. Sosiologi 34,000
  10. Sejarah 34,000

Perlengkapan Alat tulis :

  1. Pulpen 3,500
  2. Pensil 3,500
  3. Penghapus 2,000
  4. Penggaris 3,000

Perlengkapan Sekolah seperti :

  1. Dasi 10,000
  2. Topi 13,000
  3. Simbol    5,000
  4. Seragam Sekolah 150,000
  5. Kaos Kaki    10,000
  6. Tali Pinggang    40,000
  7. Jasa membuat bed nama    10,000

Struktur Organisasi Koperasi SMAN 12 Medan :

1. Kepala Sekolah

Kepala sekolah bertugas sebagai penanggung jawab, pengawas dan penasihat dari koperasi sekolah ini.

2. Guru [ Bu Ade, Bu Risma, Bu Sitorus]

Sebagai salah satu guru yang terlibat dalam kegiatan koperasi ini. Mereka juga bertugas sebagai dewan penasihat , pengawas dan pengurus.

3. Para Siswa [ Siswa-siswi SMA Negeri 12 Medan ]

Sebagai anggotanya adalah para siswa siswi sekolah ini berperan untuk mengadakan dan melaksanakan rapat anggota. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.

4. Pengawas Koperasi Sekolah [ Bu Sitorus ]

Sebagai Pengawas Koperasi Sekolah, Bu Sitorus harus mengawasi jalannya rapat koperasi, membimbing dan memberikan saran kepada anggotanya.

5. Pengurus Koperasi Sekolah [ Bu Ade ]

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Demikianlah pembahasan mengenai Koperasi Sekolah – Pengertian, Ciri, Fungsi, Tujuan, Ruang Lingkup, Landasan, Tahap, Kegiatan, Pengelolaan, Manfaat dan Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Baca Juga :

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Butuhkan

Video yang berhubungan