Jakarta – Perbedaan Bank Umum dan BPR menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 Pasal 1, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dapat diketahui bahwa bank mempunyai fungsi intermediasi. Berdasarkan UU yang sama, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakasanakan kegiatan usahanya. Show Berdasarkan UU No. 14 tahun 1967 pasal 3, bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Sedangkan berdasarkan UU Perbankan No. 7 tahun 1992, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pengertian terkini Bank Umum menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 Pasal 1 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Mengacu pada UU perbankan yang sama yaitu UU Perbankan No. tahun 1998 pasal 1, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR segmentasi pasarnya lebih kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mempunyai peran yaitu melakukan penghimpunan dana dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat kecil. Sedangkan salah satu peran Bank Umum yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Perbedaan Kegiatan Usaha Bank umum dan BPR1. Kegiatan Usaha Bank Umum
Selain itu Bank Umum dapat pula :
2. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Atau BPR
3. Usaha Yang Tidak Boleh Dilakukan Bank Perkreditan Rakyat Atau BPRAda kegiatan usaha yang boleh dilakukan Bank Umum tetapi untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR tidak diperbolehkan. Kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu :
4. Alokasi Kredit BPRDalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
#BankBahtera#BprBahtera #BankPerkreditanRaykat __________________________ Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1] BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
|