Apakah ziarah kubur dan bersedekah untuk mayit termasuk bidah jelaskan alasannya

Banyak kaum muslimin yang antusias melakukan ziarah kubur setelah salat ?Ied. Sejauh mana kebenaran perbuatan ini menurut syariat Islam?

Baca Juga: Abdul Somad Penuhi Panggilan Pengadilan

Dai kondang Ustaz Abdul Somad menjelaskan masalah ini dalam Buku yang disusunnya ?30 Fatwa Seputar Ramadhan?. Ziarah kubur menurut hukum asalnya adalah sunnah karena mengingatkan manusia kepada akhirat. Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, ?Rasulullah SAW ziarah ke makam ibunya, beliau menangis, membuat orang-orang di sekelilingnya ikut menangis.??

Rasulullah SAW berkata: ?Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku memohonkan ampun untuknya, Ia tidak memberikan izin untukku. Aku memohon izin agar aku ziarah ke makamnya, Ia memberi izin kepadaku. Maka ziarahlah kamu ke kubur, karena ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian?.?

Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad?shahih: ?Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat?.

Tidak ada waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur, meskipun sebagian ulama menyatakan pahalanya lebih besar jika dilakukan pada hari-hari tertentu seperti hari Kamis dan Jum?at karena kuatnya hubungan ruh dengan orang-orang yang meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak kuat.?

Dari ini dapat kita ketahui bahwa ziarah kubur setelah salat ?Ied, jika tujuannya untuk mengambil pelajaran dan mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, ketika masih hidup dulu mereka sama-sama merayakan hari raya, memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan, telah dibahas dalam fatwa sebelumnya.

Jika ziarah kubur setelah salat ?Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk takziah ke kubur, atau membuat kemah, atau menyiapkan tempat untuk kesedihan, maka hukumnya makruh. Karena takziah setelah tiga hari mayat dikebumikan dilarang secara haram atau makruh. Karena hari raya adalah hari senang dan bahagia, maka tidak selayaknya membangkitkan kesedihan di hari raya. (Fatwa Syekh ?Athiyyah Shaqar).

(Dikutip dari Buku ?30 Fatwa Seputar Ramadhan? yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ?Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum?ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya).

OLEH ALI YUSUF 

Mereka yang sudah tiada terbaring dalam liang lahat. Tak lagi bernafas. Terdiam dalam kesepian. Perlahan tapi pasti, jasadnya hancur menyatu dengan tanah. Yang tersisa darinya adalah amal kebaikan semasa hidup berupa ilmu bermanfaat dan sedekah jariyah (wakaf). Juga keturunan (anak, cucu, dan setelahnya) yang salih dan mendoakannya.

Ziarah kubur bagi umat Islam merupakan cara untuk meningkatkan keimanan. Sebab, di saat itulah mereka akan diingatkan seberapa sukses, kaya, dan tingginya tahta yang telah mereka capai di dunia, pada akhirnya akan kembali ke tanah dan dibungkus kain.

Ziarah kubur menjadi pengingat, dunia hanyalah perlintasan menuju tujuan akhir, yaitu akhirat. Untuk itulah, agar keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya meningkat, setiap Muslim hendaknya berziarah kubur.

Untuk mengenang mereka yang lebih dulu mati, seseorang melaksanakan ziarah kubur. Tradisi mengingat kematian ini ramai dilakukan pada waktu tertentu, seperti menjelang Ramadhan dan juga pada masa Idul Fitri. 

Ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan merupakan hal lazim bagi Muslim di Indonesia. Namun, benarkah ziarah kubur menjelang Ramadhan merupakan bid'ah alias tidak ada tuntunannya dari Baginda Nabi Muhammad SAW? 

Terkait hal ini, Dewan Asatidz Pesantren Mahasiswa Ihya Qalbun Salim Jakarta Ustaz Ahmad Zarkasih Lc menegaskan, ziarah kubur menjelang Ramadhan bukan sesuatu yang terlarang, bukan sesuatu yang bid'ah.

"Ziarah kubur yang dilakukan menjelang Ramadhan bukan ibadah yang mengada-ada, justru ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW," kata Ustaz Ahmad Zarkasih kepada Republika, Ahad (4/4).

Menurut dia, ziarah kubur jelang Ramadhan ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis yang masyhur sekali, Rasulullah bersabda, “Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi saat ini berziarahlah kalian karena itu mengingatkan kalian kepada kematian (HR Muslim).

Jadi, kata Ustaz Ahmad Zarkasih, ziarah kubur pada hakikatnya untuk mengingatkan kita semua yang hidup akan kematian. Juga mengingatkan bahwa jangan angkuh dan sombong atas apa yang dimiliki atau dikuasai di dunia. 

Dan yang paling penting, dia melanjutkan, dalam hadis tersebut Rasulullah mengingatkan kita semua bahwa ziarah kubur itu tidak dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Jadi, kapan pun jika ada waktu dan kesempatan ziarahlah untuk mengingat mati. 

Rasulullah juga tidak melarang dan menganjurkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, seusai Idul Fitri, atau waktu-waktu tertentu. Nabi hanya memerintahkan ziarah kubur kepada umatnya untuk mengingat mati.

"Maka kapan pun kita ziarah kubur, pagi, siang, sore, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat itu sah-sah saja. Kalau orang memilih ziarah kubur menjelang Ramadhan, mengapa disalahkan?" katanya.

“Ibadah yang tidak ada batas waktu, jangan dibatas-batasi. Jangan membatasi ibadah dengan waktu tertentu padahal syariatnya tidak pernah membatasi,” kata dia. 

Terkait pendapat sebagian Muslim yang melarang mengkhususkan ibadah pada waktu dan hari tertentu, Ustaz Ahmad Zarkasih mengatakan, “Kata siapa ibadah di waktu tertentu dilarang? Boleh mengkhususkan ibadah tertentu pada waktu tertentu, hari tertentu, pada jam tertentu, tidak ada masalah.”

Hal itu ada dalilnya dalam hadis riwayat Imam Muslim. "Dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW setiap Sabtu mendatangi Masjid Quba, kadang berjalan kaki, kadang juga naik kendaraan. Lalu sesampainya di sana, beliau shalat."

"Jadi, Nabi Muhammad rutin ziarah setiap Sabtu ke Masjid Quba," katanya.

Kemudian, Ustaz Ahmad Zarkasih melanjutkan, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan tentang hadis tersebut. Menurut Ibnu Hajar, dengan segala jalur periwayatannya, ada kebolehan untuk mengkhususkan waktu tertentu dengan ibadah tertentu dan tingkatannya.

"Hadis ini memberikan informasi dan pesan bahwa bolehnya kita mengkhususkan satu waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu," katanya.

Yang dilarang, yaitu yang sama sekali tidak membuat amalan.

Misalnya, kita rutin membaca Alquran bakda Maghrib, atau bakda shalat Isya, atau Subuh. Hal itu boleh-boleh saja. Begitu juga dengan ziarah kubur, kapan pun bisa, tidak ada larangan. 

“Yang dilarang, yaitu yang sama sekali tidak membuat amalan,” ujar dia. 

Sementara, Ustaz Isnan Ansory Lc MAg mengatakan, ziarah kubur jelang Ramadhan termasuk bid'ah atau lebih spesifiknya bid'ah idhafiyah. Hukumnya secara fikih adalah boleh jika memenuhi tiga syarat.

Syarat pertama, tidak ada unsur pelanggaran syariah. Kedua, tidak meyakini adanya fadhilah khusus pada penetapan waktunya. Ketiga, tidak menganggap wajib penetapan waktu ziarah, yang seakan diyakini harus sebelum Ramadhan. Baca Selengkapnya';

Hukum Ziarah Kubur Menurut hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah melakukan ziarah kubur hukumnya adalah Sunnah, karena ketika melakukan ziarah kubur maka secara tidak langsung akan mengingatkan kita kepada kematian yang bisa datang kapanpun dan dimanapun.

Apa yang dimaksud dengan kuburan keramat?

Makam bisa disebut keramat jika penghuni makam tersebut adalah orang yang memiliki pengaruh di masyarakat. Pengaruh tersebut bisa berbentuk kharisma. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Weber bahwa kharisma adalah suatu kelebihan tertentu yang terdapat dalam karakter dan kebribadian seseorang. (Purnamasari, 2009).

Apa yang dimaksud dengan keramat?

Suatu hal yang dianggap keramat didediasikan atau dihubung-hubungkan dengan pemujaan atau penyembahan dewa atau dianggap berharga bagi penghormatan atau pencurahan spiritual; atau mendatangkan kesadaran atau wahyu bagi para penganutnya.

Apa itu tempat keramat?

Abstract. Sikap keramat dalam anggapan suatu masyarakat adalah tempat yang dikeramatkan karena tempat bersemayamnya arwah leluhur yang memiliki kekuatan gaib. Pada suatu waktu di tempat keramat dijadikan pusat kegiatan religius, yakni upacara persembahan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Apakah ada ziarah kubur dalam Islam?

Ziarah kubur sangat dianjurkan bagi Muslim karena banyak manfaat yang diperoleh. Di antara dalil-dalil Sya’i tentang disunahkannya ziarah adalah sebagaimana hadist-hadist berikut. Dari Buraidah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur.

Apa yang dimaksud dengan keramat dalam cerpen pohon keramat?

Pada akhirnya, apakah yang dimaksud dengan “keramat” yang disampaikan dalam cerpen itu? Yang dimaksud dengan “keramat” yang disampaikan dalam cerpen itu pada akhirnya adalah tentang pepohonan yang berada di Gunung Beser yang memengaruhi hidup warga sekitarnya.

Apa arti keramat dalam cerpen pohon keramat?

Pada akhirnya, apakah yang dimaksud dengan “keramat” yang disampaikan dalam cerpen itu? Kata “keramat” merupakan maksud untuk pepohonan besar yang ada di sekita Gunung Beser.

Apa arti keramat dalam Islam?

Karamah (atau karomah, keramat, bahasa Arab: كرامة‎. yang artinya; kemuliaan, kehormatan) adalah hal atau kejadian yang luar biasa di luar akal dan kemampuan manusia biasa yang terjadi pada diri seseorang yang berpangkat Wali.

Apa yang dimaksud dengan keramat yang ingin disampaikan dalam cerpen itu?

Jawaban. Jawaban: maksud keramat yg diceritakan dalam cerpen tersebut adalah sesuatu yg harus dihargai,dihormati,dijaga dan dipelihara.

Apa hukum ziarah kubur dan berikan dalilnya?

Artinya: Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.

Apakah hukum ziarah kubur bagi wanita?

Wanita yang melakukan ziarah kubur untuk mendoakan keluarga dan saudara seumat tidak dilarang, namun perlu memperhatikan adab dan hukum islam. Bisnis.com, SOLO – Melakukan ziarah kubur bagi muslimah diperbolehkan dan tidak dilarang.

Ziarah makam apakah termasuk musyrik?

Untuk Tujuan Ini, Ziarah ke Makam Tidak Termasuk Perbuatan Syirik.

Kenapa perempuan tidak boleh ke kubur?

Hadits dari Abu Hurairah RA tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat para wanita yang melakukan ziarah kubur. Menurut para ulama, larangan ini disebabkan oleh tabiat perempuan yang umumnya tidak sanggup menahan emosi saat orang yang mereka cintai meninggal dunia.

Apa hukum ziarah kubur bagi laki laki dan perempuan?

Menurut Ustazah Lailatis, mengacu pada hadits di atas, berziarah kubur diperbolehkan baik untuk kaum laki-laki maupun perempuan. Namun, ada hal yang perlu kaum perempuan perhatikan saat melakukan ziarah kubur, Bunda. “Seluruh umat Muslim, laki-laki maupun perempuan boleh mengunjungi kuburan.

Apakah ziarah kubur sebelum Ramadhan itu wajib?

Dengan kata lain, melakukan ziarah kubur hukumnya sunah alias bukan sebuah keharusan. Nabi Muhammad SAW pun mengingatkan bahwa ziarah kubur tidak dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Jadi, ziarah kubur sebelum Ramadan maupun sesudahnya diperbolehkan, karena memang tidak ada batasan waktu untuk melakukannya.

Apa alasan Rasulullah SAW memberi izin kepada umatnya untuk ziarah kubur?

“Setidaknya ada dua tujuan utama kenapa kita berziarah kubur, selain karena memang ada perintah langsung dari Rasulullah SAW. Yang pertama melembutkan hati dan mengingatkan kematian, dan yang kedua bertujuan untuk mendoakannya,” kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (1/11).

Apakah ziarah kubur termasuk bid ah jelaskan alasan beserta dalilnya?

Ziarah kubur dan bersedekah untuk mayit tidak termasuk ke dalam Bid’ah, karena nabi dahulu mencontohkan ziarah kubur dan membolehkan sedekah bagi mayit. Oleh karena itu ziarah kubur dan bersedekah mayit harus sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, jika tidak sesuai baru dinamakan Bid’ah.