Undang undang haki yang mengatur tentang desain tata letak ic adalah undang undang no

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4046(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 244)

PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2000TENTANG

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

I. UMUM

Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu, secara khusus perlu dikembangkan kemampuan para peneliti dan pendesain, khususnya yang berkaitan dengan teknologi mutakhir.

Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam hubungan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs memuat syarat-syarat minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang selanjutnya dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota. Persetujuan TRIPs juga mengacu pada Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits (Washington Treaty).

Mengingat hal-hal tersebut di atas, Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum untuk menjamin hak dan kewajiban Pendesain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta untuk membentuk alur alih teknologi, yang sangat penting untuk merangsang aktivitas kreatif Pendesain guna terus-menerus menciptakan desain orisinal. Oleh karena itu, ketentuan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disusun dalam Undang-undang ini agar perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diberikan oleh negara apabila diminta melalui Permohonan oleh Pendesain atau badan hukum yang berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Perlindungan hukum terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orisinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinal apabila merupakan hasil upaya intelektual Pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para Pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini sebab sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara elektronis.

Perkembangan teknologi yang berkaitan dengan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan Hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 (sepuluh) tahun, yang dihitung sejak Tanggal Penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali dieksploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang.

Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain yang bersifat mandiri di lingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan.

II. PASAL DEMI PASALPasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan "orisinal" apabila Desain tersebut merupakan hasil karya Pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "dieksploitasi secara komersial" adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang mendatangkan keuntungan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

"Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu" adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain TataLetak Sirkuit Terpadu yang memuat keterangan tentang nama Pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya Permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).
Yang dimaksud dengan "Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu" adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal, yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang ini.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari instansi Pemerintah, tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini tidak mengurangi hak Pendesain untuk mengklaim haknya apabila Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu digunakan untuk hal-hal di luar hubungan kedinasan tersebut.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "hubungan kerja" adalah hubungan kerja di lingkungan swasta, atau hubungan akibat pemesanan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu oleh lembaga swasta, ataupun hubungan individu dengan Pendesain.

Pasal 7

Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah hal yang lazim di lingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama Pendesain dikenal sebagai istilah hak moral (moral right).

Pasal 8

Ayat (1)

Hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain.

Ayat (2)

Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakaian hanya untuk kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji penelitian dan pengembangan. Namun, pemakaian itu tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar dari Pendesain, sedangkan yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar" adalah penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara umum tidak termasuk dalam penggunaan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang wajar dari Pendesain akan dirugikan apabila Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di kota tersebut. Kriteria kepentingan yang wajar tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah, benar, serta memadai yang menunjukkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Permohonan.

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon.
Khusus untuk Pemohon yang bertempat tinggal di luar negeri, Permohonan harus diajukan melalui Kuasa untuk memudahkan Pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen Permohonan seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, dengan menggunakan Kuasa (yang adalah pihak Indonesia) akan teratasi persyaratan domisili hukum Pemohon.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pasal 15

Ayat (1)

Tenggang waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon.
Tanda pengiriman dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman, atau bukti pengiriman lainnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah Permohonan diterima, ditolak, ataupun ditarik kembali.

Pasal 17

Yang dimaksud dengan "belum mendapat keputusan" adalah Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan administratif (formality check) yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10.
Di samping itu, untuk tujuan pengumuman Permohonan, Direktorat Jenderal melakukan klasifikasi dan memeriksa hal-hal yang dianggap tidak jelas atau tidak patut jika Permohonan tersebut diumumkan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "sarana lain" adalah media penyimpanan, misalnya CD-ROM dan optical disk.

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan yang menyangkut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut, antara lain nama Pendesain, pemegang hak, dan/atau Kuasa atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain", misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanjian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penerima Lisensi yang telah memberikan pembayaran royalti kepada pemberi Lisensi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" dalam Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "juru sita" adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Ayat (10)

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah satu di antaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ayat (1), pembayaran royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang benar-benar berhak.

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas