TAMBAHAN
PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2000TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU I. UMUMIndonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu, secara khusus perlu dikembangkan kemampuan para peneliti dan pendesain, khususnya yang berkaitan dengan teknologi mutakhir. Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam hubungan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs memuat syarat-syarat minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang selanjutnya dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota. Persetujuan TRIPs juga mengacu pada Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits (Washington Treaty). Mengingat hal-hal tersebut di atas, Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum untuk menjamin hak dan kewajiban Pendesain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta untuk membentuk alur alih teknologi, yang sangat penting untuk merangsang aktivitas kreatif Pendesain guna terus-menerus menciptakan desain orisinal. Oleh karena itu, ketentuan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disusun dalam Undang-undang ini agar perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diberikan oleh negara apabila diminta melalui Permohonan oleh Pendesain atau badan hukum yang berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perlindungan hukum terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orisinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinal apabila merupakan hasil upaya intelektual Pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para Pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini sebab sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara elektronis. Perkembangan teknologi yang berkaitan dengan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan Hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 (sepuluh) tahun, yang dihitung sejak Tanggal Penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali dieksploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang. Untuk dapat melaksanakan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain yang bersifat mandiri di lingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan. II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas Pasal 2Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan "orisinal" apabila Desain tersebut merupakan hasil karya Pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Pasal 3Cukup jelas Pasal 4Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dieksploitasi secara komersial" adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang mendatangkan keuntungan. Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4)"Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu" adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain TataLetak Sirkuit Terpadu yang memuat keterangan tentang nama Pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya Permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan). Cukup jelas Pasal 6Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hubungan dinas" adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya. Ayat (2)Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari instansi Pemerintah, tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini tidak mengurangi hak Pendesain untuk mengklaim haknya apabila Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu digunakan untuk hal-hal di luar hubungan kedinasan tersebut. Yang dimaksud dengan "hubungan kerja" adalah hubungan kerja di lingkungan swasta, atau hubungan akibat pemesanan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu oleh lembaga swasta, ataupun hubungan individu dengan Pendesain. Pasal 7Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah hal yang lazim di lingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama Pendesain dikenal sebagai istilah hak moral (moral right). Pasal 8Ayat (1) Hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain. Ayat (2)Pemakaian yang dimaksud di sini adalah pemakaian hanya untuk kepentingan penelitian dan pendidikan, termasuk di dalamnya uji penelitian dan pengembangan. Namun, pemakaian itu tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar dari Pendesain, sedangkan yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar" adalah penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu secara umum tidak termasuk dalam penggunaan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dalam bidang pendidikan, misalnya, kepentingan yang wajar dari Pendesain akan dirugikan apabila Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di kota tersebut. Kriteria kepentingan yang wajar tidak semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan. Pasal 9Cukup jelas Pasal 10Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4)Cukup jelas Ayat (5)Cukup jelas Ayat (6)Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup" adalah bukti yang sah, benar, serta memadai yang menunjukkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Permohonan. Ayat (7)Cukup jelas Pasal 11Cukup jelas Pasal 12Ayat (1) Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon. Cukup jelas Pasal 13Cukup jelas Pasal 14Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah Pemohon mendapatkan Tanggal Penerimaan seperti telah didefinisikan di muka. Tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Ayat (1) Tenggang waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemohon. Cukup jelas Pasal 16Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah Permohonan diterima, ditolak, ataupun ditarik kembali. Pasal 17Yang dimaksud dengan "belum mendapat keputusan" adalah Permohonan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pasal 18Cukup jelas Pasal 19Cukup jelas Pasal 20Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah pemeriksaan administratif (formality check) yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10. Yang dimaksud dengan "sarana lain" adalah media penyimpanan, misalnya CD-ROM dan optical disk. Pasal 21Cukup jelas Pasal 22Ayat (1) Yang dimaksud dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan yang menyangkut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut, antara lain nama Pendesain, pemegang hak, dan/atau Kuasa atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut. Ayat (2)Cukup jelas Pasal 23Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain", misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan. Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4)Cukup jelas Ayat (5)Cukup jelas Pasal 24Cukup jelas Pasal 25Cukup jelas Pasal 26Cukup jelas Pasal 27Ayat (1) Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanjian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3)Cukup jelas Pasal 28Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian Lisensi tersebut. Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3)Cukup jelas Pasal 29Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penerima Lisensi yang telah memberikan pembayaran royalti kepada pemberi Lisensi. Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4)Cukup jelas Pasal 30Cukup jelas Pasal 31Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3)Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera" dalam Undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga. Cukup jelas Ayat (5)Cukup jelas Ayat (6)Cukup jelas Ayat (7)Yang dimaksud dengan "juru sita" adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga. Ayat (8)Cukup jelas Ayat (9)Cukup jelas Ayat (10)Cukup jelas Pasal 32Cukup jelas Pasal 33Cukup jelas Pasal 34Cukup jelas Pasal 35Cukup jelas Pasal 36Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah satu di antaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ayat (1), pembayaran royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang benar-benar berhak. Pasal 37Cukup jelas Pasal 38Cukup jelas Pasal 39Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasal 40Cukup jelas Pasal 41Cukup jelas Pasal 42Cukup jelas Pasal 43Cukup jelas |