Jenazah yang paling dekat dengan imam ketika jumlah jenazah banyak adalah

Jenazah yang paling dekat dengan imam ketika jumlah jenazah banyak adalah

Ilustrasi Ilustrasi

Salah satu kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal adalah menshalatinya. Menshalati jenazah ini hukumnya fardlu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang Muslim yang melakukannya maka gugurlah kewajiban orang Muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang menshalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka maka berdosalah semua kaum Muslim yang ada di daerah tersebut.

Pada praktiknya di beberapa daerah seringkali masih terjadi selisih paham di antara jamaah shalat jenazah perihal bagaimana memposisikan mayit (jenazah) pada saat dishalati. Umumnya masyarakat Muslim Indonesia memposisikan mayit yang hendak dishalati dengan meletakkan kepalanya di sebelah utara, baik si mayit itu laki-laki maupun perempuan. Selisih paham sering terjadi ketika ada mayit yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.

Tentang hal ini Imam Bujairamy dalam kitab Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khathîb (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1996), jilid II, halaman 536 mengutip keterangan dari Syekh Ali Syibramalisy, menyatakan:

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Artinya: “Kepala mayit laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam—kaprahnya di sebelah kanan imam—berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun mayit perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini.”

Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa diambil satu simpulan bahwa pada saat shalat jenazah bila mayit yang dishalati seorang laki-laki maka kepalanya diletakkan di sebelah kiri imam, sedangkan bila mayitnya perempuan atau khuntsa (berkelamin dua) maka kepalanya diletakkan di sebelah kanan imam sebagaimana banyak dilakukan oleh orang sekarang. 

Artinya bagi orang Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati mayit laki-laki kepala mayitnya diletakkan di sebelah selatan; sedangkan saat menshalati mayit perempuan dan khuntsa kepala mayitnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat yang menshalati mayit baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala mayitnya di arah utara atau sebelah kanan imam. 

Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Bujairamy di atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.

Adapun perihal di mana posisi imam berdiri saat menshalati mayit Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hâsyiyatul Jamal-nya menjelaskan:

وَيَقِفُ] نَدْبًا [غَيْرُ مَأْمُومٍ] مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ [عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ] مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ] 

Artinya: “Selain makmum, yakni imam dan orang yang shalat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittibâ’.” (lihat Sulaiman bin Umar Al-‘Ajily, Hasyiyah al-Jamal, (Beirut: Darul Fikr, tt.), jil. II, hal. 188).

Bisa disimpulkan bahwa ketika menshalati mayit laki-laki, disunnahkan posisi imam berdiri di sisi kepala si mayit, sedangkan ketika menshalati mayit perempuan disunnahkan posisi imam berdiri di sisi pantat si mayit. Hal ini juga berlaku bagi orang yang menshalati mayit seorang diri, tidak berjamaah. Sedangkan bagi makmum mereka berdiri di belakang imam sebagaimana layaknya shalat jamaah pada umumnya. Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Kumpulan Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah

Rasulullah SAW memberikan contoh shaf sholat jenazah berbeda riwayat

Republika/Rakhmawaty La'lang

Rasulullah SAW memberikan contoh shaf sholat jenazah berbeda riwayat. Ilustrasi sholat jenazah

Rep: Dea Alvi Soraya Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sholat jenazah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Berapakah jumlah shaf dalam sholat jenazah? 

Baca Juga

Terdapat sejumlah riwayat tentang jumlah shaf sholat jenazah, yaitu sebagai berikut: 

عن مالك بن هبيرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلمقال: ما من مسلم يموت، فيصلي عليه ثلاثة صفوف إلا أَوجَبَ  "Barangsiapa yang disholatkan tiga shaf, maka dia wajib (mendapatkan surga)." (HR Tirmidzy, no 1028). 

Adapula sebuah hadits sahih yang menerangkan bahwa Nabi pernah mengimami sholat jenazah untuk putra Abu Thalhah yang bernama Umair dengan jamaah kurang dari tiga shaf. 

Sholat yang dipimpi Nabi hanya terdiri dari dua orang makmum, yaitu Abu Thalhah dan istrinya Ummmu Sulaim. 

"Diriwayatkan dari Ishaq ibn Abdullah ibn Abu Thalhah dari ayahnya: bahwasanya Abu Thalhah pernah meminta Rasulullah (untuk mensholati jenazah) Umair ibn Abu Thalhah ketika ia wafat. Rasulullah mendatangi jenazah Umair dan mensholatinya di rumah mereka. Rasulullah maju (berada di posisi imam). Abu Thalhah di belakang beliau. Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah. Tidak ada jamaah lain selain mereka." (HR At-Thahawi dalam Syarh Ma'anil Astar) 

Meski begitu, dalam hadits lain dijelaskan bahwa pengaturan jamaah sholat jenazah menjadi shaf bukanlah sebuah keharusan, bukan pula sunnah. Melainkan hanya dianjurkan Rasulullah agar jumlah jamaah dalam sholat jenazah lebih banyak. 

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعلى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لَا يُشْرِكُونَ باللهِ شَيْئاً، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat puluh orang berdiri mensholati janazahnya, mereka tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut.” [HR Muslim]

Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa bilangan jamaah tidaklah berpengaruh. Hal ini karena intinya adalah memperbanyak jamaah. 

Penyebab terjadinya perbedaan adalah karena dua hadits Nabi SAW tersebut muncul sebagai respons atau jawaban dari pertanyaan yang diajukan dua orang pada kesempatan yang berbeda kepada Nabi SAW, beliau menjawab dua orang penanya tersebut, bahwa baik 100 maupun 40 orang yang melakukan sholat, akan memberikan syafaat kepada janazah yang disholatkan.  

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan, "Sebagian ulama memakruhkan jika satu orang dijadikan satu shaf, sama halnya jika jumlah makmum hanya tiga orang dan mereka dibuat menjadi tiga shaf, jadi satu shaf hanya terdiri dari satu orang."

Artinya, shaf sholat jenazah dibuat menjadi tiga shaf selama memungkinkan tidak akan ada shaf yang hanya terdiri dari satu orang. Maka minimal jumlah makmum adalah enam orang. Seandainya kurang dari itu, misalnya lima atau empat orang, maka jumlah shaf dibuat menjadi dua agar tidak ada shaf yang hanya terdiri dari satu orang.   

Sumber:  https://fatwatarjih.or.id/shalat-jenazah-harus-3-shaf-adakah-dalilnya/ 

Jenazah yang paling dekat dengan imam ketika jumlah jenazah banyak adalah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Rasulullah SAW memberikan contoh shaf sholat jenazah berbeda riwayat

Republika/Rakhmawaty La'lang

Rasulullah SAW memberikan contoh shaf sholat jenazah berbeda riwayat. Ilustrasi sholat jenazah

Rep: Dea Alvi Soraya Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sholat jenazah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Berapakah jumlah shaf dalam sholat jenazah? 

Baca Juga

Terdapat sejumlah riwayat tentang jumlah shaf sholat jenazah, yaitu sebagai berikut: 

عن مالك بن هبيرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلمقال: ما من مسلم يموت، فيصلي عليه ثلاثة صفوف إلا أَوجَبَ  "Barangsiapa yang disholatkan tiga shaf, maka dia wajib (mendapatkan surga)." (HR Tirmidzy, no 1028). 

Adapula sebuah hadits sahih yang menerangkan bahwa Nabi pernah mengimami sholat jenazah untuk putra Abu Thalhah yang bernama Umair dengan jamaah kurang dari tiga shaf. 

Sholat yang dipimpi Nabi hanya terdiri dari dua orang makmum, yaitu Abu Thalhah dan istrinya Ummmu Sulaim. 

"Diriwayatkan dari Ishaq ibn Abdullah ibn Abu Thalhah dari ayahnya: bahwasanya Abu Thalhah pernah meminta Rasulullah (untuk mensholati jenazah) Umair ibn Abu Thalhah ketika ia wafat. Rasulullah mendatangi jenazah Umair dan mensholatinya di rumah mereka. Rasulullah maju (berada di posisi imam). Abu Thalhah di belakang beliau. Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah. Tidak ada jamaah lain selain mereka." (HR At-Thahawi dalam Syarh Ma'anil Astar) 

Meski begitu, dalam hadits lain dijelaskan bahwa pengaturan jamaah sholat jenazah menjadi shaf bukanlah sebuah keharusan, bukan pula sunnah. Melainkan hanya dianjurkan Rasulullah agar jumlah jamaah dalam sholat jenazah lebih banyak. 

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعلى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لَا يُشْرِكُونَ باللهِ شَيْئاً، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat puluh orang berdiri mensholati janazahnya, mereka tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat melalui mereka pada orang yang meninggal tersebut.” [HR Muslim]

Imam al-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa bilangan jamaah tidaklah berpengaruh. Hal ini karena intinya adalah memperbanyak jamaah. 

Penyebab terjadinya perbedaan adalah karena dua hadits Nabi SAW tersebut muncul sebagai respons atau jawaban dari pertanyaan yang diajukan dua orang pada kesempatan yang berbeda kepada Nabi SAW, beliau menjawab dua orang penanya tersebut, bahwa baik 100 maupun 40 orang yang melakukan sholat, akan memberikan syafaat kepada janazah yang disholatkan.  

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan, "Sebagian ulama memakruhkan jika satu orang dijadikan satu shaf, sama halnya jika jumlah makmum hanya tiga orang dan mereka dibuat menjadi tiga shaf, jadi satu shaf hanya terdiri dari satu orang."

Artinya, shaf sholat jenazah dibuat menjadi tiga shaf selama memungkinkan tidak akan ada shaf yang hanya terdiri dari satu orang. Maka minimal jumlah makmum adalah enam orang. Seandainya kurang dari itu, misalnya lima atau empat orang, maka jumlah shaf dibuat menjadi dua agar tidak ada shaf yang hanya terdiri dari satu orang.   

Sumber:  https://fatwatarjih.or.id/shalat-jenazah-harus-3-shaf-adakah-dalilnya/ 

Jenazah yang paling dekat dengan imam ketika jumlah jenazah banyak adalah