Orang yang tidak berhak menerima daging kurban adalah

SIAPAKAH ORANG YANG BERHAK MENERIMA DAGING HEWAN KURBAN?

Oleh
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`

Pertanyaan.
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya : Siapakah yang berhak menerima daging binatang kurban dan apa hukum memberikan daging hewan kurban kepada yang menyembelih? Banyak kaum Muslimin di negeri kami, jika mereka telah menyembelih hewan kurban, maka mereka tidak segera membagikan daging hewan tersebut pada hari yang sama, namun mereka tunda sampai besok. Saya tidak tahu, apakah itu Sunnah atau perbuatan itu mendatangkan pahala ?

Jawaban.
Orang yang melakukan ibadah kurban boleh mengkonsumsi daging hewan kurbannya, sebagiannya boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat untuk menyambung silaturrahim, diberikan kepada tetangga sebagai bantuan dan boleh juga diberikan kepada teman-teman untuk mengokohkan ikatan persaudaraan.

Menyegerakan pembagian hewan kurban pada hari raya lebih baik daripada hari kedua dan seterusnya, sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu. Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla :

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.[Ali Imrân/3:133]

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.[al-Baqarah/2:148]

Dan daging kurban boleh juga diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan sebagai upah. Upah tidak boleh diambilkan dari binatang kurban.

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ` Ketua : `Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy

Anggota : Syaikh `Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh `Abdullâh bin Qu’ûd

Baca Juga  Ini Adalah Kurbanku dan Kurban dari Umatku yang Belum Berkurban

(Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/423-424)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

  1. Home
  2. /
  3. Fiqih : Kurban &...
  4. /
  5. Siapakah Orang Yang Berhak...

🔍 Hukum Anak Zina, Ayat Tentang Kesombongan, Apa Itu Subhat, Pengertian Ibadah Maliah, Ciri2 Kiamat Besar

Bagi sahabat yang memiliki kelapangan rezeki, memotong hewan qurban pada hari raya idul Adha adalah sunnah. Salah satu keutamaan berqurban adalah berbagi kasih dengan membagikan daging qurban. Tapi, apakah sahabat tahu siapa saja yang berhak menerima daging  qurban? Hal ini perlu diperhatikan agar pendistribusian daging qurban tepat sasaran.  

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). 

Nabi SAW. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri. Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan “Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging qurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin 

Berqurban memiliki keutamaan dimensi sosial kemanusiaan, yaitu denga berbagi daging qurban yang secara tidak langsung juga bisa membantu fakir miskin dari kelaparan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. 

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.

Melalui BAZNAS Jabar sahabat juga bisa berqurban untuk membantu masyarakat di wilayah miskin ekstrem dan penghafal quran. klik link baznasjabar.org/qurban untuk ikut serta berikan kebahagiaan untuk mereka 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Kurban merupakan ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat yang banyak kepada kita. Bagi orang yang beriman kepada Allah, dengan kurban kita juga dapat mengambil pelajaran dari keluarga nabi Ibrahim. Kurban juga dapat membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin.

Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribuan kurban, yaitu: QS. al-Hajj: 28, Allah berfirman: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagia darinya (dan sebagaian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Selain itu, dalam QS. al-Hajj: 36, Allah berfirman: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kai telah terikat).

Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”

Sementara itu dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib “Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah mengkhabarkan bahwa Nabi saw. telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-daginnya, kulitkulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).

Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut, maka orang yang menerima kurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu; 1) Shahibul kurban; 2) Orang yang sengsara lagi fakir (QS. al-Hajj: 28); 3) Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang mintaminta (al-Mu’tar) (QS. al-Hajj: 36); dan 4) Orang-orang miskin (HR. Muslim dari Ali).

Siapa saja orang yang berhak menerima Qurban ? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan saat menjelang Idul Adha atau hari raya kurban. Qurban adalah ibadah sunnah yang ditekankan untuk dilakukan di hari Idul Adha hingga hari Tasyriq. Buat kamu yang berkurban tahun ini mungkin juga memiliki pertanyaan yang sama.

Orang yang tidak berhak menerima daging kurban adalah

Setelah hewan kurban disembelih, tentu saja dagingnya bisa dikonsumsi dan dibagikan. Mengenai siapa saja orang yang berhak menerima daging qurban, sudah ada aturannya. Berikut ini siapa saja yang berhak menerima qurban.

1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Orang yang berhak menerima qurban yang paling pertama adalah orang yang berkurban itu sendiri. Orang yang sudah berkurban dan keluarganya boleh memakan sebagian daging qurban tersebut. Hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Beliau pernah memakan daging qurbannya sendiri. Diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi bahwa ia menyebutkan,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْفِطْرِ لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَأْكُلَ شَيْئًا , وَإِذَا كَانَ الْأَضْحَى لَمْ يَأْكُلْ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ , وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Dalil diperbolehkannya orang yang berqurban memakan daging kurban diperkuat oleh dalil di dalam Al Quran. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al Hajj: 28)

2. Teman, Kerabat, dan Tetangga Sekitar

Selanjutnya orang yang berhak menerima qurban adalah orang terdekat di sekitarmu. Setelah mengambil sebagian daging kurban, kamu bisa memberikan sebagian yang lain kepada teman, saudara, kerabat, atau tetangga yang tinggal di sekitarmu. Para ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan kita untuk membagi sebagian daging kurban kepada teman atau tetangga sekitar rumah meskipun mereka kaya atau hidup berkecukupan.

BACA JUGA  Doa Nabi Yunus Agar Terhindar dari Musibah dalam Hidup

3. Orang Fakir dan Miskin

Selanjutnya, orang yang berhak menerima qurban adalah orang fakir miskin. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum memberikan daging qurban kepada fakir miskin adalah wajib. Bahkan buat kamu yang memang tidak biasa makan daging, entah karena tidak suka atau repot untuk memasaknya maka diperbolehkan untuk memberi jatah daging qurban yang harusnya kamu terima ke orang miskin.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al Hajj: 36)

Jumlah Daging yang Diberikan ke Penerima Kurban

Bagi orang yang berkurban ia disunnahkan untuk memakan sebagian daging kurban tersebut. Namun ia juga bisa membagikan jatahnya kepada orang miskin atau tetangga terdekat sesuai prioritas mana yang lebih berhak untuk menerimanya. Sama seperti zakat, skala prioritas untuk memberikan jatah daging kurban diri sendiri adalah kepada orang yang paling fakir dan paling dekat dengan kita (keluarga dekat).

Orang yang tidak berhak menerima daging kurban adalah

Mengenai jumlah daging yang diberikan kepada penerima kurban, dalam sebuah hadits, Rasulullah menjelaskan mengenai daging qurban yang kita makan dan yang bisa kita bagikan.

روى ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم في الاضحية قال: ويطعم أهل بيته الثلث ويطعم فقراء جيرانه الثلث ويتصدق على السؤال بالثلثز

Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam dalam masalah kurban, beliau bersabda: “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)

Hukum Memberi Daging Qurban Pada Non Muslim

Bolehkah membagi daging qurban kepada saudara kita yang non muslim ? Jawabannya adalah boleh. Kita boleh membagi daging kurban kepada tetangga atau saudara kita yang berlainan keyakinan. Alasannya adalah pertama Allah tidak pernah melarang kita untuk berbuat baik kepada orang non muslim, terutama yang tidak memerangi kaum muslim. Dalil diperbolehkannya kita berbuat baik kepada non muslim ada pada Al Quran. Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Mumtahanah: 8)

Memberi daging qurban kepada saudara atau tetangga dekat juga merupakan prioritas kita. Orang yang memiliki kekerabatan dengan kita memiliki hak untuk menerima qurban. Pada poin nomor 2 di atas juga tidak disebutkan bahwa orang terdekat atau saudara yang berhak menerima qurban harus beragama Islam. Daging yang diberikan kepada sesama manusia niscaya juga akan dicatat sebagai pahala sedekah. Aamiin.

BACA JUGA  Batas Aurat Laki-Laki dan Perempuan Dalam Islam