Jelaskan yang dimaksud dengan perizinan usaha

Dengan dunia usaha yang sekarang semakin luas, banyak perusahaan yang menciptakan produk baru dengan berbagai kualitas, dan merk di sektor industri yang berbeda beda. Banyak perusahaan yang baru memasuki dunia usaha dan menghadapi persaingan bisnis yang ketat. Mereka melakukan berbagai cara agar produk mereka laku dan berkembang di pasaran, seperti dengan melakukan pelatihan kerja bagi karyawan, membuat promo menarik, dan banyak hal lainya. Ini membuat para pelaku usaha memerlukan waktu dan  usaha yang optimal agar usaha dapat berkembang dengan baik. 

Walaupun terbilang sulit, banyak orang yang tetap tertarik membuka usaha milik mereka sendiri dengan alasan profit yang lebih menjanjikan, dan juga fleksibilitas dalam waktu kerja. Namun kendati demikian, ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan sebelum memulai perusahaan anda sendiri, dan salah satu yang terpenting adalah membuat izin perusahaan milik anda sendiri. Berikut sudah kami rangkum, beberapa hal yang harus anda ketahui sebelum membuat izin perusahaan.

Apa Itu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

SIUP adalah izin operasional yang diperuntukan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa. Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan. 

Manfaat Dan Kegunaan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

SIUP dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa. Namun kendati demikian, ada beberapa manfaat dari pembuatan SIUP yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, antara lain : 

  1. Bukti legal, dan sah sebuah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah
  2. Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
  3. Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
  4. Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber modal (misalanya : melakukan pinjaman dana)
  5. Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
  6. Kemudahan pengembangan bisnis (misalnya : berpartisipasi dalam tender)
  7. Meningkatkan kredibilitas perusahaan

Kriteria Perusahaan yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP

Pemerintah membuat daftar pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki SIUP. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis. Berikut adalah beberapa kriteria nya :

  1. Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang dan juga Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
    • Usaha Perseorangan atau persekutuan;
    • Kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan;
    • Mempunyai kekayaan bersih maksimal  Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Jadi dari persyaratan yang sudah disebutkan, anda bisa mengetahui bila perizinan SIUP adalah dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki oleh para pengusaha.

Jenis Jenis Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Sebelum melakukan pembuatan SIUP, anda harus memastikan bahwa jenis perizinan yang dibuat telah sesuai dengan perusahaan anda. Empat Jenis SIUP ini dibedakan berdasarkan tingkat kekayaan, dan besaran modal milik badan usaha (tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha), antara lain adalah :

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai lebih dari Rp10 miliar

Persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Tentu ada beberapa hal dan syarat administrasi yang perlu disiapkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan, dan semua ini akan berbeda tergantung dari usaha bisnis yang diajukan. Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIUP di tiap jenis usaha yang berbeda :

  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC & NPWP asli yang bersangkutan
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Materai Rp6000
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  1. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
  • FC & E-KTP asli dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama
  • Jika penanggung jawab adalah perempuan maka dibutuhkan FC & KK asli
  • Fotocopy NPWP & asli
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • FC & Akta Pendirian PT asli (yang sudah disahkan Kemenkumham)
  • FC & SK Pengesahan Badan Hukum aslinya (yang sudah disahkan Kemenkumham)
  • Izin prinsip
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC & NPWP asli yang bersangkutan
  • FC & Akta Pendirian Koperasi asli
  • Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Laporan keuangan koperasi
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Kelengkapan izin lainnya
  1. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • FC & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • FC SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk
  • FC akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya & surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh kemenkumham)
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  • FC STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Setelah mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan, barulah anda bisa membuat SIUP untuk perusahaan anda. Terdapat dua metode yang bisa digunakan untuk mengurus SIUP, yaitu dengan penggunaan sistem OSS atau datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan. Berikut adalah prosedur yang sudah kami rangkum untuk mempermudah pengurusan SIUP anda :

  1. Prosedur pembuatan SIUP melalui OSS

Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar, dan melakukan pengisian data pribadi, dan melakukan verifikasi e-mail

  • Log-in akun dan pengisian data usaha

Isi perekaman data perusahaan yang mencakup pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan lainya

Jika data yang dimasukan ke dalam sistem sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB milik anda.

  1. Prosedur pembuatan SIUP melalui Kantor Dinas Perdagangan
  • Pengambilan form pendaftaran

Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran

  • Pengisian form pendaftaran

Melakukan pengisian form dengan tepat dan lengkap, dibubuhkan oleh tanda tangan penanggung jawab dan juga materai

Pembayaran pengurusan SIUP tergantung kualifikasi dan domisili

SIUP akan terbit setelah 2 minggu (apabila semua persyaratan sudah benar dan valid)

Biaya Dan Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Untuk biaya pembuatan SIUP, Pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan  berbeda-beda antara masing-masing wilayah. Pemerintah sudah membuat aturan baru terkait dengan masa berlaku dari perizinan SIUP. Saat inu SIUP berlaku seumur hidup alias tidak perlu lagi melakukan perpanjangan selama perusahaan masih menjalankan usaha bisnis terkait. Aturan ini akan mempermudah pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional tanpa harus terkendala dengan urusan administrasi. Jika membutuhkan bantuan dan konsultasi tentang pembuatan SIUP,  anda bisa menggunakan jasa pengurusan SIUP milik IZIN.CO.ID. Proses akan dilakukan dengan cepat oleh team agar anda dapat dengan cepat memiliki jasa konstruksi yang kredibel, dan valid.

    • SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.
    • SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
    • Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.
    • Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain:
      • Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll;
      • Terkait usaha sewa menyewa: usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll;
      • Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya.
    • Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut:
      • SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp 50juta;
      • SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta s.d Rp 500 juta;
      • SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 milyar;
      • SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 milyar.
    1. Mengisi formulir/blanko permohonan. Unduh disini.
    2. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    3. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
    4. Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    5. Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah
    6. Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang

    Untuk subjek bisnis Persekutuan Komanditer (CV), terdapat 3 persyaratan tambahan:

    1. Fotokopi Akta Pendirian
    2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Neraca Awal

    Untuk subjek bisnis Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi, terdapat 4 persyaratan tambahan:

    1. Surat Keputusan Menteri Hukum (khusus untuk PT)
    2. Surat Keputusan Menteri Koperasi (khusus untuk koperasi)
    3. Data akta
    4. Fotokopi KTP Komisaris dan Direktur

    (Sumber: Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMD-PTSP Kota Payakumbuh Hal.35)

    Jelaskan yang dimaksud dengan perizinan usaha

    (Sumber: Buku Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan BPMD-PTSP Kota Payakumbuh Lampiran 4.3)