Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dari Globomark dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 8 Januari 2014. Hak Cipta atas Gambar Gambar merupakan bentuk karya seni rupa yang sekaligus merupakan ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Gambar yang dimaksud antara lain motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.[1] Perlindungan hak cipta atas ciptaan gambar berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[2] Sedangkan yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[3] Jadi dapat disimpulkan bahwa gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[4] Sanksi Pidana Modifikasi Gambar Tanpa Izin Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[5] Aturan mengenai hak moral adalah sebagai berikut:[6]
Patut Anda ketahui, hak moral pencipta khususnya terkait modifikasi ciptaan berlaku tanpa batas waktu.[7] Pencipta atau pemegang hak cipta pun memiliki hak ekonomi untuk:[8]
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[9] Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[10] Merujuk pada pertanyaan Anda mengenai kegiatan meng-copy dan memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin apabila dilakukan dengan tujuan komersial, sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Menjual Kaos dengan Logo Perguruan Tinggi Hasil Editan, maka bisa dianggap melanggar hak cipta. Ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 113 UUHC, yang selengkapnya berbunyi:
Selain itu, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.[11] Perbuatan yang Bukan Pelanggaran Hak Cipta Namun patut Anda catat, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:[12]
Kemudian terdapat pula perbuatan-perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, meliputi:[13]
Jadi, jika perbuatan meng-copy dan memodifikasi gambar itu termasuk ke dalam perbuatan yang dikecualikan sebagai pelanggaran hak cipta, maka Anda tidak melanggar hak cipta pencipta menurut UUHC. Tips Menghindari Pelanggaran Hak Cipta Gambar di Internet Menambahkan sebuah foto dalam sebuah tulisan tentu akan membuat sebuah tulisan lebih menarik dibaca, karena tulisan tersebut dapat terasa membosankan jika tanpa foto, misalnya sebuah artikel fashion tanpa foto-foto yang berkaitan dengan isi tulisan. Namun, bagi pengguna gambar atau bagi Anda yang menjalankan profesi-profesi tertentu di mana kebutuhan gambar cukup tinggi sebaiknya berhati-hati mengambil gambar pihak lain, termasuk di internet. Hak cipta tidak selalu didaftarkan atau disebutkan pada sebuah gambar oleh pemiliknya. Tidak ada kewajiban bagi pemilik hak cipta untuk kedua hal tersebut, namun perlindungan hak cipta tetap melekat pada ciptaannya. Karenanya, pada saat Anda ragu mengenai hak cipta atas gambar, Anda bisa selalu berasumsi bahwa sebuah gambar dilindungi hak cipta dan berusaha mendapatkan izin penggunaan dengan benar. Pola pikir demikian merupakan pilihan sikap yang bijak. Sebelum menggunakan sebuah gambar yang bukan milik Anda, usahakan untuk terlebih dahulu selalu mencari informasi tentang sumber gambar yang bersangkutan dan mengetahui apakah pemilik gambar (baik langsung atau melalui penyedia gambar yang telah ditunjuknya secara resmi) menyediakan lisensi/izin kepada orang lain baik dengan berbayar, nonberbayar (gambar-gambar yang merupakan public domain) atau melalui lisensi creative commons (memberi izin pakai dengan kondisi-kondisi tertentu). Agar terbebas dari ketidaknyamanan yang mungkin timbul di kemudian hari akibat tuntutan hukum, kami menyarankan Anda untuk mengikuti syarat dan ketentuan yang digariskan pemilik/penyedia gambar sebelum gambar dipilih dan digunakan. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. [1] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC [2] Pasal 58 ayat (1) huruf f UUHC [6] Pasal 5 ayat (1) UUHC [7] Pasal 57 ayat (1) UUHC [8] Pasal 9 ayat (1) UUHC [9] Pasal 9 ayat (2) UUHC [10] Pasal 9 ayat (3) UUHC [11] Pasal 99 ayat (1) UUHC [12] Pasal 44 ayat (1) UUHC |