Warga negara asing yang menjadi wni dan sebabnya

SEJUMLAH pesepakbola asing dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Status WNI mereka dapatkan karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tanah Air.

Dari sejumlah pesepakbola asing yang dinaturalisasi menjadi WNI, beberapa di antaranya memberikan kontibusi lumayan bagi Timnas Indonesia. Lantas, siapa saja pemain yang dimaksud?

Berikut 5 pesepakbola asing yang dinaturalisasi jadi WNI:

5. Victor Igbonefo

Warga negara asing yang menjadi wni dan sebabnya

(Foto: Persib.co.id)

Kecintaannya pada sepakbola Indonesia membuat Victor Igbonefo bersedia dinaturalisasi menjadi WNI. Sebelumnya, Victor Igbonefo merupakan warga negara Nigeria.

BACA JUGA: Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan di Playoff Kualifikasi Piala Asia 2023: Ada Egy Maulana dan Saddil Ramdani

Victor Igbonefo masuk ke Liga Indonesia dengan memperkuat Persipura Jayapura pada 2005 di usia 20 tahun. Victor Igbonefo sangat ingin memperkuat Timnas Indonesia yang akhirnya dibantu oleh PSSI untuk berpindah warga negara pada 2011. Saat ini, Victor Igbonefo diketahui membela Persib Bandung di Liga 1 2021-2022

4. Diego Michiels

Warga negara asing yang menjadi wni dan sebabnya

Diego Michiels lahir dan meniti kariernya sebagai pemain sepakbola di Belanda. Di Indonesia, Diego Michiels memulai kariernya sepakbolanya dengan membela Pelita Jaya pada 2011.

Performa yang bagus ditunjukkan bersama Peliyta Jaya membuat Diego Michiels dipangil untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2011. Berkat bantuan Diego Michiels yang mentas sebagai fullback kiri, Timnas Indonesia U-23 merebut medali perak SEA Games 2011.

3. Cristian Gonzales

Warga negara asing yang menjadi wni dan sebabnya

Cristian Gonzales adalah pesepakbola asal Uruguay yang resmi berpindah kewarganegaraan pada 3 November 2010. Sebelum menjadi WNI, Cristian Gonzales lebih dulu menikahi Eva Nurida Siregar yang merupakan orang Indonesia.

Cristian Gonzales tercatat tiga kali menjadi top skor Liga Indonesia. Ia juga menjadi bintang saat Timnas Indonesia lolos ke final Piala AFF 2010.

2. Sergio van Dijk

Warga negara asing yang menjadi wni dan sebabnya

Pada 2013, Sergio van Dijk melalui kariernya sebagai pemain sepakbola di Indonesia dengan bergabung bersama Persib Bandung. Striker asal Belanda yang pernah meraih gelar top skor Liga Australia 2010-2011 itu kemudian tertarik membela Indonesia yang notabene negara leluhurnya.

Keinginan membela Timnas Indonesia membuat Sergio van Dijk mengambil keputusan untuk berpindah warga negara. Kemudian, pada Kualifikasi Piala Asia 2015, Sergio Van Dijk menjalani debut pertama sebagai pemain Timnas Indonesia.

Gol perdana yang dicetak Van Dijk tercipta di laga persahabatan Timnas Indonesia kontra Timor Leste pada November 2014. Ia juga membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2014, sayangnya skuad Garuda tersingkir di fase grup.

1. Greg Nwokolo

Warga negara asing yang menjadi wni dan sebabnya

Sempat membela klub Singapura, Greg Nwokolo memutuskan gabung Persijatim Solo FC pada 2004. Dalam riwayatnya, Greg merupakan pemain yang sering pindah klub.

Penampilannya yang brilian bersama klub-klub Tanah Air membuat Greg Nwokolo dinaturalisasi menjadi WNI. Akhirnya, Greg menjalani sumpah setia pada 10 Oktober 2011. Setelah menjadi WNI, Greg melakoni debut di Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2015 pada 2013.

1. Persyaratan

Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNI Menjadi WNA Di Luar Negeri

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNA Menjadi WNI Di Indonesia

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  4. KK Asli;
  5. KTP-el Asli; dan
  6. Fotokopi Dokumen Perjalanan.(Pasal 54 Perpres 96/2018)

Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau  Anak Berkewarganegaraan  Ganda (ABG)

Pencatatan ABG yang telah memiliki  Sertifikat bukti pendaftaran  ABG

  1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG  dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
  2. Kutipan akta kelahiran asli.

 2. Sistem, Mekanisme Prosedur

Warga negara asing yang menjadi wni dan sebabnya

3. Jangka Waktu

    1 (satu) hari kerja

4. Biaya

  • BIAYA GRATIS SESUAI PERDA

Warga negara asing yang menjadi wni dan sebabnya
Paspor. discoveryourindonesia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Pada beberapa kasus, eks WNI mungkin saja menyesali keputusannya untuk berpindah kewarganegaraan. Keinginan untuk kembali tinggal di Indonesia dapat muncul setelah bercerai dengan pasangan, mengalami kesulitan finansial di negara baru, ataupun alasan-alasan lain.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, eks WNI ternyata masih bisa memperoleh kembali kewarganegaraan RI jika memenuhi persyaratan dan mengikuti sejumlah prosedur.

Melansir dari laman kemenlu.go.id, persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI adalah sama seperti persyaratan bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
  • Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih
  • Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap
  • Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara

Jika menyanggupi kedelapan syarat tersebut, tata cara mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia adalah dengan mengajukan permohonan tertulis. Permohonan tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Imigrasi terkait untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Hukum & HAM dan Presiden.

Waktu yang dibutuhkan dalam proses pengajuan permohonan hingga pengambilan keputusan tidaklah sebentar. Berkas permohonan harus melewati beberapa kali pengecekan sebelum akhirnya sampai ke tangan Presiden. Permohonan yang sudah diajukan pun bisa saja diterima ataupun ditolak.

Apabila permohonan diterima, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dan menyerahkannya kepada pemohon. Apabila permohonan ditolak, Menteri Hukum & HAM akan memberi tahu pemohon beserta alasan penolakannya.

Pemohon yang berhasil memperoleh kembali status WNI akan dipanggil oleh KBRI tempatnya tinggal untuk menyatakan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah pengucapan sumpah, pemohon juga masih diharuskan untuk menyerahkan dokumen keimigrasian ke KBRI.

Bukti sah perolehan status WNI dapat ditunjukkan oleh salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah. Di dalam negeri, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama pemohon sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

Ingin Lepas Status WNI? Berikut Syarat dan Prosedurnya

Warga negara asing yang menjadi wni dan sebabnya
Foto: Hilda Meilisa Rinanda

Surabaya - Usai pengambilan sumpah, tiga Warga Negara Asing (WNA) resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Tiga orang WNA itu adalah Xing Tae Yu asal Taiwan dan pasangan suami istri Kim Bo Kyung dan Han Jung Soo asal Korea Selatan. Ketiganya memang sudah lama tinggal dan memimpikan menjadi warga negara Indonesia (WNI). Han Jung Soo misalnya, pria asal Negeri Ginseng ini telah tinggal di Surabaya sejak tahun 2003. Disusul istrinya Kim Bo Kyung setahun kemudian. Di Kota Pahlawan ini, Jung Soo mendirikan pabrik sepatu. "Awalnya hanya satu pabrik di daerah Mojokerto saja, namun sekarang juga ada di Ngawi," ujar Jung Soo usai dilantik di Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya, Selasa (24/4/2018).Di dua pabrik itu, Jung Soo mempekerjakan 4.000 karyawan. Sebanyak 80 persen produknya dipasarkan ke luar negeri. Namun pengiriman produk terbanyak adalah ke Jepang dan Korea Selatan.Karena telah lama tinggal di Surabaya, bapak tiga anak ini juga mengaku cocok dengan lingkungan tempat tinggalnya. "Orangnya ramah-ramah," ungkapnya.Sedangkan sang istri, Bo Kyung mengaku menggemari makanan Indonesia yang disebutnya enak-enak. Dan makanan favoritnya adalah rawon.

Warga negara asing yang menjadi wni dan sebabnya
Foto: Hilda Meilisa Rinanda

Bo Kyung masih ingat betul perjuangan mereka untuk menjadi WNI. Selain harus memenuhi berbagai persyaratan sejak di tingkat wilayah hingga kementerian, mereka dituntut untuk menguasai segala hal tentang Indonesia, semisal lagu kebangsaan dan Pancasila. "Kami belajar dari ketiga anak kami," ujarnya sembari tertawa kala ditanya tentang perjuangannya saat menghafal lagu Indonesia Raya dan Pancasila. Ketiga buah hati Jung Soo dan Bo Kyung memang lahir dan disekolahkan di Surabaya. Alhasil, setiap hari ketiganya menyanyikan lagu-lagu nasional. Ayah dan ibu mereka pun turut belajar menghafalkan.Pengambilan sumpah ketiga WNA ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Kepada para WNI baru tersebut, Susy berpesan agar mereka bisa menjaga nama baik dan martabat bangsa Indonesia serta memperhatikan hak dan kewajiban yang melekat. Salah satunya adalah memiliki hak untuk memilih pemimpin pada pemilihan umum.

"Gunakan hak suara tersebut sebaik-baiknya. Jangan disia-siakan," pesannya. (lll/lll)