DPRD mempunyai hak : Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak angket , adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Anggota DPRD mempunyai kewajiban :
Gedung DPR RI, Jakarta. Senin (19/12/2011) TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi, yakni Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 hak. Tiga hak tersebut disebutkan dalam UU No 17 Tahun 2014 pasal 79, yakni hak Interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Baca juga: Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran Baca juga: PPKI: Sejarah, Tugas, Jumlah Anggota dan Hasil Sidang Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban DPR, dirangkum dari UU MD3 atau UU No. 17 Tahun 2014: Hak Interpelasi, yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak Angket, yakni hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat, yakni hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah Q. 12/100––––––––––Sebutkan anggota BPUPKI !––––––––––Rules !!• No ngasal !!• No Copas !!• Pakai Penjelasan !! 1. Terangkan Sejarah Kelahiran Pancasila Zaman Penjajahan!2.Sebutkan Tokoh-Tokoh Terkemuka Yang Menjadi Anggota BPUPKI!3.Jelaskan Mengenai Asas Peri K … Berikan hasil analisa kalian mengenai pentingnya memiliki Dasar Negara bagi suatu bangsa! Sebutkan bagian dari undang-undang Dasar 1945 didalamnya termaktub kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Cita - cita seluruh rakyat indonesia sesuai nilai sila kelima pancasila adalah tercapainya masyarakat indonesia yang ... dan ... pembukaan UUD 1945 alinea 4 didapatkan tercantum tujuan negara dan Pancasila perlu tampil sebagai ideologi terbuka yaitu Mampu menyesuaikan dengan dinamika bermain dengan sportif dengan tidak melakukan kecurangan dalam permainan termasuk penerapan nilai-nilai Pancasila sila ke reformasi yang berketuhanan yang maha esa artinya gerakan reformasi berdasarkan pada hal kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mengambil keputusan atas suatu masalah pendapat mendapat kesepakatan bersama dan untuk memenuhi persyaratan norm …
Lihat Foto KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga legislatif di Indonesia. DPR memiliki tugas untuk membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang, hingga menyusun anggaran bersama pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tiga hak utama yaitu: Hak InterpelasiHak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang sifatnya penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan DPR menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya berdampak negatif pada masyarakat. Tujuan lain dari hak interpelasi adalah mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap sesuai koridor. Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR Contoh Penggunaan Hak InterpelasiDPR menggunakan hak angketnya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kembali isi dari Perppu tersebut karena dinilai rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif. Hak AngketHak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara dinamakan hak angket. DPR melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. |