Jelaskan apa yang dimaksud dengan miqat zamani dan miqat makani

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Miqat (bahasa Arab: ميقات‎) adalah batas waktu dan tempat bagi dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan memasang niat. Miqat digunakan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Miqat terdiri dari dua jenis:

  1. Miqat Zamani (ميقات ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas waktu dan tempat yang ditentukan berdasarkan waktu:
    • Bagi haji, miqat bermula pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan.
    • Bagi umrah, miqat zamani bermula pada sepanjang tahun pada waktu umrah dapat dilakukan.
  2. Miqat Makani (ميقات مكاني) - batas waktu dan tempat yang ditentukan berdasarkan tempat:
    • Bagi mereka yang tinggal di Makkah, tempat untuk ihram haji adalah Makkah itu sendiri (rumah sendiri). Untuk umrah ialah keluar dari tanah haram Makkah yaitu sebaiknya di Ji'ranah, Tan'eim atau Hudaibiyah.
    • Bagi mereka yang datang dari sebelah timur seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, dan kebanyakan negara Asia lain, tempatnya adalah di Yalamlam (يلملم). Adapun pendapat yang mengatakan Jeddah (جدة) sebagai miqat bertolak belakang dengan dalil yang sahih,
    • Bagi yang datang dari barat seperti Mesir, miqatnya di Juhfah (الجحفة).
    • Bagi yang datang dari selatan dan timur seperti Yaman, Najd, dan Riyadh, tempat untuk berihram adalah Qarnul Manazil (قرن المنازل).
    • Bagi yang datang dari Madinah, tempatnya di Dzulhulaifah Bir Ali (Abyar 'Ali) (ذو الحليفة أبيار علي).
    • Bagi yang datang dari bahagian Iraq pula adalah di Dzatu 'Irq (ذات عرق).

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

  • Haji
  • Umrah

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  • Miqat
  • Al Islam Diarsipkan 2004-12-24 di Wayback Machine.

Jakarta -

Sebelum memulai pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu diketahui salah satu istilah penting dalam pelaksanaannya adalah miqat makani. Apa itu miqat makani?

Pengertian Miqat Makani

Dalam buku yang bertajuk Miqat di Jeddah Tidak Sah? karya Luki Nugroho, Lc kata miqat berasal dari bahasa Arab yang berbentuk jamak yaitu mawaq. Kata ini mengandung arti tempat atau waktu.

Sementara itu arti miqat secara harfiah yang dikutip dari buku Peta Perjalanan Haji Dan Umrah karya Guz Arifin, miqat adalah garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melafadzkan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan Tanah Suci (Tanah Haram).

Berdasarkan pengertian di atas, oleh sebab itu dikenal dua jenis miqat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, yaitu, miqat zamani dan miqat makani. Pembahasan kali ini akan berfokus pada penjelasan tentang miqat makani.

Melansir dari Tuntunan Manasik Haji dan Umroh Kementerian Agama Tahun 2020, miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah.

Adapun mengenai lokasi dilaksanakannya miqat makani, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari, Rasululah SAW bersabda:

"Miqat-miqat itu adalah untuk penduduk tempat tersebut dan orang yang melewatinya ketika hendak melaksanakan haji atau umrah," (HR. Bukhari di dalam Shahih Bukhari, kitab al-Hajj)

Selain itu, dalam hadits riwayat lain juga disebutkan mengenai lokasi atau tempat-tempat yang ditentukan sebagai miqat oleh Rasulullah SAW. Bunyi hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA adalah sebagai berikut:

"Dari Ibnu Abbas RA berkata, "Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Ju'fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam." Nabi bersabda, "Itu lah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Makkah ihrāmnya dari Makkah." (HR. Muslim dari Ibnu 'Abbas RA).

Berdasarkan kedua dalil di atas, dapat ditentukan tempat berihram haji atau umrah sebagai sejumlah tempat untuk miqat bagi penduduk dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan termasuk penduduknya.

Lokasi Miqat Makani

Lima lokasi miqat makani di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Zulhulaifah (Bir Ali), tempat mīqāt-nya bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya;

2. Juhfah, mīqāt-nya penduduk Syam dan yang melewatinya;

3. Qarnul Manazil (as-Sail), mīqāt-nya penduduk Najad dan yang melewatinya;

4. Yalamlam, mīqāt-nya penduduk Yaman dan yang melewatinya; dan

5. Zatu Irqin, mīqāt-nya penduduk Iraq dan yang melewatinya.

Masih mengutip dari buku tuntunan milik Kementerian Agama, lokasi miqat makani bagi jemaah haji Indonesia gelombang I yang datang dari Madinah adalah Zulhulaifah (Bir Ali).

Sementara itu, bagi jemaah haji Indonesia gelombang II yang langsung ke Makkah, miqat makani dilakukan di atas udara sejajar dengan Yalamlam/Qarnul Manazil.

Apabila hal itu dianggap sulit, miqat makani dapat dilaksanakan di Asrama Haji Embarkasi atau setelah sampai di Bandar Udara internasional King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah.

(nwy/nwy)

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

MIQAT ZAMANI DAN MIQAT MAKANI

Miqat berarti batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram, baik kaitannya dengan ibadah haji ataupun umrah.

Miqat terbagi dua:

Miqat Zamani: WAKTU tertentu untuk melaksanakan haji yaitu pada bulan yaitu pada bulan-bulan haji: Syawal, Dzulqaidah dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah (sampai sebelum terbit fajar 10 Dzulhijjah).

Miqat Makani: Beberapa TEMPAT untuk memulai ihram dan tidak boleh melalui tempat itu tanpa berihram. Miqat tersebut adalah:

  1. Dzul Halifah: Adalah miqatnya penduduk MADINAH dan orang-orang yang datang melewatinya, sekitar 26 KM dari Madinah atau 450 KM dari Mekah al-Mukarramah.Oleh orang awam disebut Bir A’li.
  2. Al-Juhfah: Adalah miqatnya penduduk Syam (Yordania, Suriah, Lebanon dan Palestina), Maroko, Mesir dan orang-orang yang melewatinya, tempat ini berada di dekat kota ‘Rabig’. Jauhnya sekitar 183 KM dari kota Mekah.
  3. Qornul Manazil: Sekarang tempat ini dikenal dengan nama “As Sailul Kabiir” dan ujung sebelah Baratnya dikenal dengan nama Wadi Muhrim, 75 KM dari Makkah,. Dan dari situlah miqat penduduk Najed, penduduk Thaif, dan orang-orang yang melewati tempat tersebut.
  4. Yalamlam: Adalah miqatnya penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang manusia berihram dari Assa’diyah, 92 KM dari Makkah. Jamaah Indonesia yang langsung menuju Makkah, menggunakan Miqat ini untuk memulai berihram.
  5. Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah): Adalah miqatnya penduduk ‘Iraq’ dan orang-orang yang melewatinya. Lokasi berjarak 94 KM dari Makkah.

Bagi bertempat di negeri lain, maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya.

Catatan:

Penduduk Makkah, berihram dari Makkah untuk melaksanakan haji. Sedangkan untuk umrah, mereka berihram dari Tanah Halal di luar batas Tanah Haram dari arah mana saja, seperti Tan’im. Adapun penduduk yang tinggal di dalam area Miqat, seperti penduduk Jeddah, Mustaurah, Badar, Bahrah, Umu Sulem, Syaro’i dll, mereka itu berihram dari tempat tinggalnya. Tempat-tempat tinggal mereka itu merupakan miqat bagi mereka semua.

Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumrah melewati miqat tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram dengan sengaja, maka wajib kembali ke tempat miqat untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji dan umrahnya sah. Dam-nya dalam bentuk seekor kambing disembelih hanya di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.

Jeddah Bukan Miqat bagi Jamaah Haji Indonesia

Sebagian jamaah haji dari negeri kita meyakini, bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqat. Padahal Jeddah sudah ada sejak masa Nabi ﷺ, namun beliau ﷺ tidak menetapkannya sebagai miqat. Inilah pendapat Mayoritas Ulama yang menganggap Jeddah BUKANLAH miqat.  Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di Timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqat terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Dalil penguat bahwa yang melewati daerah miqat, maka harus berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melampauinya, adalah hadis:

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut, dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut, jika hendak melakukan ibadah haji dan umrah. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqat, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari di Makkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181) (Lihat An Nawazil fil Hajj, 116-138 dan bahasan dorar.net). Yang tepat, Jeddah hanyalah miqat bagi penduduk Jeddah.

Miqat Umrah

Miqat makani umrah sama dengan ibadah Haji, namun Miqat Zamani (waktu yang dibolehkan untuk Umrah) bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.

Dan Miqat Makani umrah sama halnya dalam Haji, namun ada tambahan yaitu, adalah Ji’ronah atau Tan’im. Yang keduanya masih di kawasan kota Makkah.

Sumber:

https://almanhaj.or.id/1224-miqat-zamani-dan-miqat-makani.html

https://rumaysho.com/2645-ringkasan-panduan-haji-6-mengenal-miqat324.html

Miqat (bahasa Arab: ميقات‎) adalah batas waktu dan tempat bagi dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan memasang niat. Miqat digunakan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Miqat terdiri dari dua jenis:

  1. Miqat Zamani (ميقات ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas waktu dan tempat yang ditentukan berdasarkan waktu:
    • Bagi haji, miqat bermula pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan.
    • Bagi umrah, miqat zamani bermula pada sepanjang tahun pada waktu umrah dapat dilakukan.
  2. Miqat Makani (ميقات مكاني) - batas waktu dan tempat yang ditentukan berdasarkan tempat:
    • Bagi mereka yang tinggal di Makkah, tempat untuk ihram haji adalah Makkah itu sendiri (rumah sendiri). Untuk umrah ialah keluar dari tanah haram Makkah yaitu sebaiknya di Ji'ranah, Tan'eim atau Hudaibiyah.
    • Bagi mereka yang datang dari sebelah timur seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, dan kebanyakan negara Asia lain, tempatnya adalah di Yalamlam (يلملم). Adapun pendapat yang mengatakan Jeddah (جدة) sebagai miqat bertolak belakang dengan dalil yang sahih,
    • Bagi yang datang dari barat seperti Mesir, miqatnya di Juhfah (الجحفة).
    • Bagi yang datang dari selatan dan timur seperti Yaman, Najd, dan Riyadh, tempat untuk berihram adalah Qarnul Manazil (قرن المنازل).
    • Bagi yang datang dari Madinah, tempatnya di Dzulhulaifah Bir Ali (Abyar 'Ali) (ذو الحليفة أبيار علي).
    • Bagi yang datang dari bahagian Iraq pula adalah di Dzatu 'Irq (ذات عرق).
  • Haji
  • Umrah
  • Miqat
  • Al Islam Diarsipkan 2004-12-24 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Miqat&oldid=19565334"

Apa yang dimaksud Miqat Makani jelaskan?

Melansir dari Tuntunan Manasik Haji dan Umroh Kementerian Agama Tahun 2020, miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Selain itu, dalam hadits riwayat lain juga disebutkan mengenai lokasi atau tempat-tempat yang ditentukan sebagai miqat oleh Rasulullah SAW.

Ihram harus dilaksanakan sesuai dengan Miqatnya Apakah yang dimaksud dengan miqat?

Miqat adalah pembatas antara Tanah Suci dan tanah biasa yang mengelilinginya. Seorang jamaah haji atau umrah tidak boleh memasuki Tanah Suci tanpa berihram terlebih dahulu. Miqat terbagi menjadi dua bagian: miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah yang berhubungan dengan waktu, yaitu kapan haji dilakukan.

Apa saja miqat haji?

Pertama..
1- Dzul Hulaifah. Saat ini terletak di sebelah selatan Kota Madinah. ... .
2- Al-Juhfah. Tempat yang berdekatan dengan Kota Rabigh, jaraknya dari Kota Makkah sekitar 186 Km. ... .
3- Yalamlam. Yaitu lembah yang luas terletak di arah perjalanan dari Yaman Ke Makkah. ... .
4- Qarnul Manazil. ... .
5- Dzatu 'Irqin..

Apa yang dimaksud dengan miqat dan terbagi berapa?

Miqat terbagi menjadi dua macam yaitu miqat zamani dan miqat makani . Miqat zamani merupakan batasan waktu jama'ah pergi haji. Miqat zamani haji dimulai dari bulan syawaal hingga bulan dzulhijjah. Sedangkan miqat makani adalah batasan tempat mulai mengerjakan haji.