Jelaskan apa perbedaan bank umum syariah dan bank umum lainnya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank adalah lembaga keuangan yang akrab dengan keseharian masyarakat.

Pada sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yakni bank konvensional dan bank syariah.

Sebenarnya apa itu bank syariah?

Penjelaskan mengenai pengertian bank syariah tertuang di dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Baca juga: Ini Akhir Drama Jusuf Hamka-Bank Syariah

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan demikian, setiap aktivitas yang dilakukan pada bank syariah, baik penghimpunan dana maupuan dalam rangka penyaluran dana memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, yakni jual beli dan bagi hasil.

OJK menjelaskan, prinsip bank syariah yang diatur dalam fatwa MUI seperti di dalamnya prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram.

UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Baca juga: Soal Bank Syariah Kejam, Ini Klarifikasi Jusuf Hamka

Secara umum terdapat bentuk usaha bank syariah terdiri atas Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dengan perbedaan pokok BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran.

Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

Dikutip dari laman resmi OJK, ojk.go.id dijelaskan, bank syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Tujuan bank syariah yakni untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, fungsi bank syariah adalah sebagai berikut:

  1. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
  4. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Semester I-2021, Laba Bersih BTPN Syariah Tumbuh 89 Persen Jadi Rp 770 Miliar

Ada dua jenis bank yang dikenal masyarakat di Indonesia, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Bank syariah merupakan perusahaan keuangan yang menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara bank konvensional, yaitu perusahaan keuangan yang menerapkan kegiatan usaha secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan oleh negara.

Mungkin ada dari kamu yang saat ini sedang bingung menentukan, apakah ingin menabung di bank syariah atau bank konvensional. Pasalnya, keduanya memiliki perbedaan. Untuk membantu kamu menentukan pilihan, mari simak informasi di bawah ini!

Prinsip Pokok Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional pertama dilihat dari prinsip yang dijalankan keduanya. Ada beberapa prinsip dasar yang dijalankan baik bank syariah maupun bank konvensional, di antaranya:

  • Prinsip pertama berkaitan dengan pertumbuhan dana yang disimpan nasabah pada bank tersebut. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, namun lebih menerapkan pada sistem bagi hasil. Di bank konvensional, uang biasanya bertumbuh dari bunga yang diberikan pihak bank.
  • Prinsip yang berkaitan dengan nilai. Bank syariah cenderung tidak bebas nilai. Artinya hanya berinvestasi pada usaha yang halal menurut ajaran Islam. Sedangkan, bank konvensional memegang prinsip bebas nilai. Artinya bank konvensional bebas dari nilai-nilai agama sehingga bisa menjalankan peran dan kegiatan apa saja selama menghasilkan keuntungan dan tidak melanggar aturan yang berlaku dari lembaga keuangan negara seperti OJK maupun Bank Indonesia.
  • Prinsip yang berkaitan dengan pandangan pada uang. Bank syariah menganggap uang sebagai bagian dari alat tukar, bukan sesuatu yang bisa diperdagangkan. Bank syariah lebih menganggap uang bisa ditukarkan dalam bentuk lain sesuai kebutuhan. Sementara itu, bank konvensional memberlakukan uang sebagai barang yang bisa diperdagangkan.

Kegiatan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dari sisi kegiatan yang dijalankan, bank konvensional menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa keuangan dan intermediasi atau perantara dari penabung dan peminjam seperti individu/rumah tangga, pemerintah, dan usaha.

Sedangkan bank syariah, bukan hanya sebagai penyedia layanan keuangan dan intermediasi, tapi juga menjalankan fungsi sebagai investor sosial.

Risiko Usaha Bank Syariah dan Bank Konvensional

Adapun perbedaan bank syariah dan bank konvensional lainnya dilihat dari risiko usaha yang diterapkan. Risiko usaha yang terdapat pada bank syariah lebih mengedepankan nilai yang dipikul bersama baik keuntungan dan kerugian antara kedua belah yaitu nasabah maupun bank.

Pada bank konvensional, pihak bank tidak mengurusi risiko yang akan muncul pada nasabahnya. Begitu pun sebaliknya, pihak nasabah juga tidak perlu mengurusi risiko yang muncul pada pihak bank tersebut.

Sumber Likuiditas Jangka Pendek Bank Syariah dan Bank Konvensional

Baik bank syariah maupun bank konvensional, sama-sama mendapatkan likuiditas dari dua sumber, yaitu bank sentral dalam hal ini bank Indonesia dan pasar uang. Namun, sumber pasar uangnya berbeda. Likuiditas bank syariah memiliki sumber dari pasar uang yang menerapkan nilai syariah. Lain hal dengan bank konvensional, pasar uang bebas bersumber dari mana saja.

Struktur Pengawas Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang terakhir, yaitu dari struktur pengawas. Setiap bank pasti dilengkapi dengan dewan pengawas yang tersusun dalam struktur organisasi pada lembaga keuangan tersebut. Adanya pengawas pada kedua bank ini agar segala aktivitas yang dijalankan sesuai dengan fungsi serta tujuannya.

Bank syariah, memiliki struktur pengawas yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris. Pada bank konvensional, struktur pengawas biasanya dipegang oleh dewan komisaris. 

Semoga informasi perbedaan bank syariah dan bank konvensional di atas membuat kamu lebih memahaminya dan  dapat menentukan mana bank yang akan digunakan.

Jika untuk menabung memang sebaiknya dilakukan di bank, tapi bagaimana jika untuk membantu membayar kebutuhan sehari-hari? Kamu bisa memanfaatkan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini akan membantumu melakukan berbagai pembayaran keperluan sehari-hari seperti tagihan, kirim uang, donasi, hingga investasi reksa dana.

Selain itu, di aplikasi LinkAja kamu bisa menikmati promo menggunakan aplikasi LinkAja. Update segera informasinya di sini. Buruan segera unduh aplikasi LinkAja di gawaimu sekarang, ya!

Baca juga: Agar Tidak Salah, Pahami Dulu Perbedaan Cara Kerja Asuransi Syariah dan Konvesional Ini!

Merdeka.com - Perbedaan bank konvensional dan bank syariah perlu diketahui. Sebagai penyedia layanan keuangan, bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan juga bertransaksi. Berdasarkan sistemnya, kita mengenal dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah.

Banyak orang yang menganggap kedua bank ini tidak jauh berbeda, bahkan ada yang menganggapnya sama saja. Padahal dalam prinsipnya, terdapat perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Dari nama dan definisinya, perbedaan bank konvensional dan bank syariah pun berbeda.

Dilansir dari ocbcnisp.com, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional. Mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan hukum formil negara. Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan segala kegiatannya sesuai pada hukum-hukum muamalah agama Islam. Sumber hukum dari bank syariah mengacu pada dua pedoman besar umat Islam, yaitu Al Quran dan Hadist.

Untuk menambah pengetahuan Anda tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah, berikut kami akan menjabarkan perbedaan bank konvensional dan bank syariah beserta dengan penjelasannya.

2 dari 4 halaman

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang pertama ada pada prinsip pelaksanaannya. Pada bank konvensional, mereka beraktivitas dengan prinsip konvensional yang mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku.

Sementara, prinsip bank syariah didasarkan pada hukum Islam dan mengacu pada Al Quran dan Hadist, serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga, seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.

Tujuan

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang kedua adalah tujuannya. Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.

Sedangkan bank syariah tidak hanya berorientasi pada profit saja, tapi juga pada penerapan nilai syariahnya. Sehingga, aktivitas perbankan yang mereka jalankan juga memperhatikan aspek akhirat.

Sistem Operasional

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang ketiga ada pada sistem operasionalnya. Pada bank konvensional, menerapkan suku bunga dan perjanjian secara umum yang didasarkan pada aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sedangkan bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya, karena menganggap bunga sebagai bagian dalam riba. Oleh karena itu, sistem operasional pada bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah, di mana nasabah dan pihak bank melakukan kesepakatan berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.

3 dari 4 halaman

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang keempat dapat dilihat dari proses pengelolaan dananya. Bank konvensional dapat melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang.

Sedangkan, bank syariah menggunakan aturan Islam dalam mengelola uang nasabahnya. Bank syariah akan mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam. Jadi, uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai Islam.

Hubungan Nasabah dan Bank

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang kelima yaitu pada hubungan antara nasabah dan pihak bank. Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur, sementara pihak bank berperan sebagai debitur.

Sementara pada bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Ketika melakukan akad musyarakah dan mudharabah maka hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Sedangkan akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

Pengawas Kegiatan

Baik bank konvensional ataupun bank syariah, pengawas kegiatannya sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, namun pihak pengawasnya yang berbeda.

Segala aktivitas bank konvensional akan diawasi oleh dewan komisaris. Sedangkan pengawas bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, seperti dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.

4 dari 4 halaman

Ditinjau dari kesepakatan formal, bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Sedangkan bank syariah melakukan akad dengan menyertakan hukum Islam juga. Beragam jenis akad transaksi tersedia dalam bank syariah. Juga, dalam melaksanakan perjanjiannya, terdapat rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan agar akad yang dilakukan bisa sah.

Denda

Dalam bank konvensional, terdapat denda yang harus dibayar nasabah ketika terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunganya juga bisa meningkat bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Sedangkan pada bank syariah, tidak ada aturan denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Meskipun beberapa bank syariah juga menetapkan denda pada kasus tertentu, uang denda tersebut akan dianggarkan sebagai dana sosial.

Keuntungan

Pada bank konvensional, keuntungan didapat dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah. Sementara pada bank syariah, keuntungannya diperoleh dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah.

Bunga

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang terakhir adalah sistem bunga. Perbedaan ini sekaligus yang paling menonjol dari kedua jenis bank ini. Jika bank konvensional menerapkan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga tersebut. Bank syariah akan menggunakan imbal hasil atau nisbah, yang diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah. (mdk/ank)

Baca juga:
Berpotensi Tinggi, BTN Ekspansi Pasar Syariah ke Bengkulu
Terbebas dari Riba, Kenali 2 Jenis Akad KPR Syariah Serta Syarat & Tahap Pengajuannya
Bank Syariah Indonesia Catatkan Laba per Desember 2021 Rp 3,03 Triliun
Bank Aladin Syariah & Google Cloud Kolaborasi Wujudkan Pemerataan Keuangan Indonesia
UUS BTN Target Penyaluran Kredit Rp29,5 Miliar di Jambi, Berikut Strateginya