Hukum memakai celana kulot bagi wanita

Benarkah wanita dilarang memakai celana panjang tanpa memakai rok?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah membedakan antara lelaki dan wanita. Allah menegaskan,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى

“Lelaki itu tidak seperti wanita.” (QS. Ali Imran: 36)

Apa yang dinyatakan oleh Allah, itu yang sesuai keadilan dan sejalan dengan kodrat manusia. Karena itu, menyamakan antara lelaki dan wanita adalah kedzaliman dan menyimpang dari fitrah.

Diantara perbedaan itu adalah perbedaan dalam berpakaian. Pakaian lelaki berbeda dengan pakaian wanita. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang memakai pakaian wanita dan sebaliknya.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Disamping itu, pakaian wanita sama sekali tidak boleh menampakkan lekuk tubuh. Tak terkecuali bagian kaki. Sehingga harus ditutupi dengan rok atau semacamnya.

Sahabat Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟ ” قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memberiku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku berikan baju itu kepada istriku. Suatu ketika Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku, ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut aku berikan kepada istriku, wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh dia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan lekuk tubuhnya’.” (HR. Ahmad 21786 dinyatakan Syuaib al-Arnauth – bisa dinilai hasan).

Qubthiyah istilah untuk menyebut produk asal qibthi, penduduk mesir.

Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan Usamah bin Zaid ketika dia memberikan kain itu ke istrinya. Karena beliau memahami, kain itu jika dipakai wanita, bisa menampakkan lekuk tubuhnya.

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama melarang wanita memakai celana tanpa ditutupi kain.

Syaikh Dr. Abdullah bin Jibrin pernah ditanya tentang hukum wanita memakai celana.

Jawaban beliau,

لا يجوز للمرأة عند غير زوجها مثل هذا اللباس لأنه يبين تفاصيل جسمها، والمرأة مأمورة أن تلبس ما يستر جميع بدنها لأنها فتنة وكل شيء يبين من جسمها يحرم إبداؤه عند الرجال أو النساء والمحارم وغيرهم إلا الزوج يحل له النظر إلى جميع بدن زوجته، فلا بأس أن تلبس عنده الرقيق أو الضيق ونحوه والله أعلم.

“Tidak boleh bagi wanita menggunakan pakaian semisal itu di hadapan lelaki yang bukan suaminya. Karena pakaian yang demikian dapat menggambarkan bentuk-bentuk tubuhnya. Dan wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, karena dia adalah fitnah (godaan). Dan semua pakaian yang dapat menggambarkan bentuk tubuh wanita tidak boleh dipakai di hadapan para lelaki, atau para wanita, atau para mahram dan yang selain mereka. Kecuali suami, ia boleh melihat istrinya pada seluruh tubuhnya. Maka di hadapan suami boleh menggunakan pakaian yang ketat atau semisalnya. Wallahu a’lam.”

(Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 101/4)

Jika wanita memakai celana namun tidak ditutupi dengan pakaian luaran, tidak diperbolehkan. Tapi jika memakai celana panjang hanya untuk daleman dan akan ditutupi pakaian yang lain, tidak ada masalah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Kebersihan Sebagian Dari Iman Hadits Palsu, Hadits Kudsi, Lafadz Akad Nikah, Cara Melupakan Mantan Yang Sudah Mengambil Keperawanan, Surah Nurbuat, Tujuan Shalat Gerhana, Arti Mimpi Minum Jamu

Hukum memakai celana kulot bagi wanita

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apakah wanita muslimah boleh memakai celana kulot?

Hukum memakai kulot boleh-boleh saja karena bahan kulot sendiri termasuk ke dalam jenis celana longgar dan menutupi hingga lutut, meskipun hal ini menyerupai pria. Karena, yang memakai celana panjang adalah pria. Artinya : “Lelaki itu tidak seperti wanita.” (QS. Ali Imran : 36).

Apakah dalam Islam wanita boleh memakai celana panjang?

Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh.

Apakah wanita boleh shalat dengan celana?

Tidak ada dalil syar'i yang memerintahkan seorang wanita untuk melepaskan celana panjangnya ketika akan mengerjakan shalat jika celana panjang itu suci.

Apakah boleh shalat dengan celana jeans?

Selama celana itu suci, menutup aurat, longgar, tidak ketat bukan pakaian syuhrah dan tidak tasyabuh (menyerupai) dengan orang kafir atau orang-orang fasiq, maka diperbolehkan salat dengan pakaian tersebut.