Hukum melaksanakan ibadah salat jumat bagi anak-anak adalah

Salat Jumat adalah kegiatan ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi muslim laki-laki setiap hari Jumat yang menggantikan salat Zuhur. Salat Jumat pun memiliki hukum fardhu’ain. Itu pun tertuang dalam hadis, “Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud)

Sementara, menurut Fathul Qorib karya Bahrudin Fuad, zuhur berarti ‘tampak’. Penamaan tersebut berhubungan dengan waktu salat Zuhur yang tampak pada tengah-tengah siang. Namun, waktu salat Zuhur tidak dimulai ketika matahari berada di tengah.

Salat Zuhur adalah salah satu salat dari salat lima waktu yang dilaksanakan setelah matahari tergelincir sampai menjelang petang, yang waktunya sama dengan salat Jumat. Salah Zuhur pun terdiri atas 4 rakaat yang dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri. Baik salat Jumat maupun salat Zuhur juga memiliki syarat sah salat yang sama, antara lain menghadap kiblat, bersuci atau berwudu, serta berpakaian bersih.

Dalam Fatwa MUI tentang salat Jumat, dijelaskan bahwa salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur. Sekretaris Komisi Fatwa MUI pun mengungkapkan bahwa umat Islam tetap melaksanakan ibadah, untuk salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur di rumah.

Fatwa tersebut pun sesuai dengan isi dari surat ketentuan No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19. Dalam fatwa itu, MUI mengimbau agar umat Islam mengganti salat Jumat dengan melaksanakan salat Zuhur di rumah, khususnya bagi daerah yang masih zona merah.

Adapun hadis yang juga membahas ketentuan salat Jumat tersebut adalah “Barangsiapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan salat Jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim dan An Nasai) (Al Hasani)

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, disebutkan pula bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat berturut-turut sebanyak tiga kali secara sengaja dengan alasan meremehkannya dan menganggapnya enteng, maka orang itu akan ditutup hatinya oleh Allah Swt.

Salat Jumat dapat dilaksanakan di tengan permukiman warga atau di lapangan maupun masjid. Syarat sah salat Jumat pun mencakup sudah masuknya waktu Jumat. Jika waktunya sudah datang, salat Jumat hukumnya wajib dilaksanakan bagi muslim laki-laki.

Perlu diketahui pula, cara mengganti salat Jumat yang tertinggal tidak berlaku jika seseorang sebagai makmum masbuk 2 rakaat, lalu hanya mengikuti gerakan ketika imam dalam posisi tasyahud. Cara mengganti salat Jumat yang tepat adalah menyempurnakannya dengan melaksanakan salat Zuhur.


Page 2

Sementara, makmum yang hanya mendapatkan kurang dari satu rakaat, misal orang itu mendapati imam sedang sujud pada rakaat terakhir salat Jumat, hendaklah dia berniat salat Zuhur dan menyempurnakan salatnya sebanyak 4 rakaat setelah imam mengucapkan salam.

Hukum mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur pun pernah dibahas ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Dakwah Elite pada 2020 lalu. Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa ada syarat dan ketentuan tertentu sehingga hukumnya diperbolehkan dalam syariat Islam tentang mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.

Hal itu dapat dibenarkan jika muslim laki-laki tidak dapat atau tidak memungkinkan melaksanakan salat Jumat secara syar’i. Misalnya, orang itu dalam keadaan perjalanan jauh atau kesulitan sehingga tidak dapat melaksanakan salat Jumat. Sehingga, diwajibkan baginya mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.

Atau, ketika muslim laki-laki sedang berada dalam bencana alam atau terancam nyawanya oleh orang lain. Karena itu, orang tersebut pun diperbolehkan melaksanakn salat Zuhur sebagai pengganti salat Jumat. Namun beda halnya dengan urusan pekerjaan, jika perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan jeda waktu untuk melaksanakan salat Jumat.

Ustaz Adi Hidayat bahkan menyarankan muslim laki-laki untuk menjalani pekerjaan yang sekarang sembari mencari pekerjaan lain yang sekiranya terdapat jeda waktu yang cukup untuk melaksanakan salat Jumat. Beliau berkata bahwa rezeki seluruh manusia tanpa terkecuali sudah diatur Allah Swt., janganlah takut tidak mendapatkan rezeki karena kehilangan pekerjaan.

Ustaz Adi Hidayat pun mengungkapkan bahwa ketika manusia meninggal kelak, maka tentu seluruh rezekinya sudah diberikan oleh Allah Swt. di dunia. Sehingga, salat atau tidak, manusia pasti sudah dijamin rezekinya oleh Allah Swt. Namun, jika tidak salat, tidak ada yang menjamin orang itu untuk dapat memasuki surga Allah Swt.

Itulah hukum mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur dengan pendapat ustaz dan dalil-dalilnya. Kamu pun dapat menerapkan jika laki-laki untuk melaksanakan salat Jumat dengan ikhlas, atau menyampaikannya kepada kerabat agar memperhatikan hukum ini. Semoga bermanfaat.


Page 3

Salat Jumat adalah kegiatan ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi muslim laki-laki setiap hari Jumat yang menggantikan salat Zuhur. Salat Jumat pun memiliki hukum fardhu’ain. Itu pun tertuang dalam hadis, “Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud)

Sementara, menurut Fathul Qorib karya Bahrudin Fuad, zuhur berarti ‘tampak’. Penamaan tersebut berhubungan dengan waktu salat Zuhur yang tampak pada tengah-tengah siang. Namun, waktu salat Zuhur tidak dimulai ketika matahari berada di tengah.

Salat Zuhur adalah salah satu salat dari salat lima waktu yang dilaksanakan setelah matahari tergelincir sampai menjelang petang, yang waktunya sama dengan salat Jumat. Salah Zuhur pun terdiri atas 4 rakaat yang dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri. Baik salat Jumat maupun salat Zuhur juga memiliki syarat sah salat yang sama, antara lain menghadap kiblat, bersuci atau berwudu, serta berpakaian bersih.

Dalam Fatwa MUI tentang salat Jumat, dijelaskan bahwa salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur. Sekretaris Komisi Fatwa MUI pun mengungkapkan bahwa umat Islam tetap melaksanakan ibadah, untuk salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur di rumah.

Fatwa tersebut pun sesuai dengan isi dari surat ketentuan No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19. Dalam fatwa itu, MUI mengimbau agar umat Islam mengganti salat Jumat dengan melaksanakan salat Zuhur di rumah, khususnya bagi daerah yang masih zona merah.

Adapun hadis yang juga membahas ketentuan salat Jumat tersebut adalah “Barangsiapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan salat Jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim dan An Nasai) (Al Hasani)

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, disebutkan pula bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat berturut-turut sebanyak tiga kali secara sengaja dengan alasan meremehkannya dan menganggapnya enteng, maka orang itu akan ditutup hatinya oleh Allah Swt.

Salat Jumat dapat dilaksanakan di tengan permukiman warga atau di lapangan maupun masjid. Syarat sah salat Jumat pun mencakup sudah masuknya waktu Jumat. Jika waktunya sudah datang, salat Jumat hukumnya wajib dilaksanakan bagi muslim laki-laki.

Perlu diketahui pula, cara mengganti salat Jumat yang tertinggal tidak berlaku jika seseorang sebagai makmum masbuk 2 rakaat, lalu hanya mengikuti gerakan ketika imam dalam posisi tasyahud. Cara mengganti salat Jumat yang tepat adalah menyempurnakannya dengan melaksanakan salat Zuhur.

Hukum melaksanakan ibadah salat jumat bagi anak-anak adalah

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Surat Al-Jumaah ayat 9


Shalat Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.

Maka bagi anak-anak yang belum mencapai masa baligh shalat jumat tidak wajib hukumnya. Meskipun demikian orang-tua mengajak anak-anak mereka untuk belajar melaksanakan ibadah tersebut.

Ada fenomena menarik diseputar shalat jumat khususnya pada sesi khotbah, tanpa komando anak-anak membuat kerumunan/kelompok tersendiri yang biasanya terdiri dari anak-anak seumuran, meski orang tua mereka memiliki latar belakang pendidikan, ekonomi dan orientasi hidup yang berbeda. Terlihat anak-anak ini begitu akur dan khusuk bercanda, bermain tebak-tebakan dan kadang menjadi magnet bagi "anak-anak baru"(anak yang baru diajak orang tuanya sholat jumat).

Kadang orang dewasa menghardik kerumunan anak-anak ini yang terkadang tidak terkontrol suaranya mengganggu kekhusukan mereka, baik yang memperhatikan isi ceramah atau yang tidur.

Kadang saya heran, siapa yang meng-komando-i anak-anak itu untuk berkumpul dan bermain disaat shalat jumat?

Anak-anak cenderung mengikuti Orang Dewasa. Orang dewasa dulunya juga pernah menjadi anak-anak.

Ikatan kerumunan anak-anak ini sangat kuat, hingga mencapai kedewasaan dapat dilihat mereka saling setia menyediakan shaf sholat kepada temannya.

Mereka rindu akan adanya hari jumat kembali karena kesempatan ini hanya datang seminggu sekali.